Kamis, 07 November 2013

QIRO’AT DAN TUJUH HURUF



QIRO’AT DAN TUJUH HURUF

A.     PENDAHULUAN
Bangsa Arab merupakan kumpulan dari berbagai suku yang tersebar sepanjang jazirah Arab, setiap suku mempunyai format dialek (lahjah) yang berbeda dengan suku lainnya. Perbedaan dialek ini sesuai dengan letak geografis dan sosio kultural masing-masing. Perbedaan-perbedaan dialek itu membawa konsekuensi lahirnya bermacama bacaan (Qiro’ah) dalam melafalkan Al-qur’an. Lahirnya bermacam-macam Qiro’at sendiri dengan melihat gejala bergamnya dialek, sebenarnya bersifat alami.
Perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan ada atau tidaknya ayat-ayat mansukh (dihapus) dalam Al-qur’an, antara lain adanya ayat-ayat yang tampak kontradiksi bila dilihat dari lahirnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa diantara ayat-ayat tersebut ada yang tidak bisa dikompromikan. Oleh karena itu, mereka menerima teori nasikh (penghapusan) dalam Al-qur’an. Sebaliknya bagi para ulama yang yang berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut keseluruhannya bisa dikompromikan, tidak mengakui teori penghapusan.
 
B.     QIRO’AT DAN TUJUH HURUF
1.      Pengertian Qira’at
Menurut bahasa “Qira’at” merupakan jadian dari (masdhar) dari kata kerja “qira’at” (membaca), sedangkan menurut istilah, az-zarqani mendefinisikan bahwa suatu madzhab yang dianut seorang imam qira’at yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan Al-qur’an serta sepakat riwayat-riwayat dan jalur-jalur, baik perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf ataupun dalam pengucapan bentuk-bentuknya.[1]
Menurut imam Al-Zakayi, Qira’at adalah perbedaan lafal-lafal Al-qur’an, baik menyangkut huruf-hurufnya maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut.[2]
Didalam Ulumul Qur’an dikenal dengan istialah qiro’ah sab’ah, yakni tujuh cara melafalkan Ayat Al-Qur’an, ada beberapa pendapat tentang Qira’at yaitu:
a.       Suatu ketika ‘Umar Bin Khathab berbeda pendapat dengan hisyam bin hakim ketika membaca surat al-qur’an. ‘umar mereka tidak puas terhadap bacaan Hisyam ketika membaca al-furqan. Menurut umar, bacaan Hisyam tidak benar dan bertentangan dengan apa yang diajarkan Nabi kepadanya. Namun Hisyam menegaskan pula bahwa bacaannya pun berasal dari Nabi. Seusai shalat, hisyam diajak menghadap Nabi untuk melaporkan peristiwa tersebut. Kemudian nabi menyuruh Hisyam mengulangi bacaannya sewaktu shalat tadi. Setelah Hisyam melakukannya, Nabi bersabda, “Memang begitulah Al-Qur’an diturunkan. Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan dalam tujuh huruf, bacalah oleh kalian apa yang kalian anggap mudah dari tujuh huruf itu.
b.      Didalam sebuah riwayatnya, Ubay pernah bercerita, “saya masuk ke masjid untuk mengerjakan shalat, kemudian datanglah seseorang dan ia membaca surat An-Nahl, tetapi bacaannya berbeda dengan bacaan saya. Setelah ia selesai, saya bertanya “siapa yang membaca ayat itu kepadamu?” ia menjawab Rasulullah Saw. Kemudian datanglah seorang mengerjakan shalat dengan membaca permulaan ayat surat An-Nahl dan bacaannya pun berbeda dengan bacaan saya dan orang pertama tadi. Setelah shalatnya selesai, saya bertanya, “siapakah yang membaca ayat kepadamu?” ia menjawab, “Rasulullah Saw”. Kedua orang tadi saya ajak menghadap Nabi dan beliau meminta salah satu dari dua orang itu membacakan lagi surat itu. Setelah bacaannya selesai, Nabi bersabda, “baik”. Kemudian Nabi meminta kepada yang lainnya agar melakukan hal yang sama. Nabi pun menjawabnya baik.[3] 

Lahirnya bermacam-macam Qira’at itu sendiri, dengan melihat gejala beragam dialek, sebenarnya bersifat alami dan fenomena yang tidak dapat dihindari lagi. Oleh karena itu, Rasulullah Saw membenarkan pelafalan Al-qur’an dengan berbagai bacaan. Sabdanya “ Al-qur’an itu diturunkan dengan tujuh huruf.
Kata sab’ah itu sendiri maksudnya adalah imam-imam qira’at yang tujuh, mereka adalah:
a.       Abdullah bin katsir ad-Dari dari mekah (wafat 120 H)
b.      Nafi’ bin abdul Ar-Rahman bin abu Na’im dari madinah (wafat 169 H)
c.       Abdullah Al-Yashibi, yang terkenal dengan sebutan abu ‘amir Al-Dimasyqi dari syam (wafat 118 H)
d.      Abu Amr (Zabban bin al-‘ala bin amar) wafat 154 H dan Ya’kub (Ibnu Ishak Hadhrami) wafat 205 H. Kedua tokoh ini berasal dari Bashrah.
e.       Hamzah (Ibnu Habib Az-Zayyat) Wafat 188 H dan Ashim (Ibnu Abi An-Najub Al-Asadi) Wafat 127 H.[4]
Dengan demikian ‘Qira’at Sab’ah’ adalah Qira’at yang berasal dari ketujuh imam tersebut.

2.      Sebab-Sebab Perbedaan Qira’at
Diantara sebab munculnya beberapa Qira’at yang berbeda adalah :
a.       Perbedaan Qira’at Nabi, artinya dalam mengajarkan Al-qur’an kepada para sahabatnya, Nabi menggunakan beberapa Versi Qira’at, contoh Nabi pernah membaca surat As-Sajdah (32) ayat 17 sebagai berikut:
Ÿxsù ãNn=÷ès? Ó§øÿtR !$¨B uÅ"÷zé& Mçlm; `ÏiB Íتا§è% &ûãüôãr& ...
Qira’ah Versi mushaf Utsmani adalah:
Ÿxsù ãNn=÷ès? Ó§øÿtR !$¨B uÅ"÷zé& Mçlm; `ÏiB Ío§è% &ûãüôãr&...
b.      Pengakuan dari Nabi terhadap berbagai Qira’at yang berlaku dikalangan kaum muslimin waktu itu. Hal ini menyangkut dialek di antara mereka dalam mengungkapkan kata-kata didalam Al-qur’an. Contohnya:
1)      Ketika seorang Hudzail membaca dihadapan Rasul atta hin (عَتّٰى حِيْن) padahal ia menghendaki hatta hin (حَتّٰى حَيْنٍ), Rasul pun membolehkannya sebab memang begitulah orang Hudzail mengucapkan dan menggunakannya.
2)      Ketika orang Asadi membaca di hadapan Rasul Tiswaddu wujuh (تِسْوَدُّ وُجُوْهٌ), huruf “ta” pada “Tiswaddu” dikasrahkan.
c.       Ketika seorang tamim mengucapkan Hamzah pada suatu kata yang tidak diucapkan oleh orang Quraisy, Rasul pun membolehkannya sebab memang demikian orang Tamim menggunakan dan mengucapkannya.
d.      Adanya dari para sahabat Nabi menyangkut berbagai versi Qira’at yang ada.
e.       Adanya lahjah atau dialek kenahasaan dikalangan bangsa arab pada Masa turunnya Al-Qur’an.[5]

3.      Hikmah Mempelajari Qiro’at Dan Pengaruhnya Terhadap Makna / Tujuan
Terdapat dua macam hikmah pokok dengan adanya perbedaan Qiro’at Al-qur’an yaitu:
a.       Hikmah Secara Umum
1)      Untuk memberikan kemudahan umat Islam, khusunya bangsa Arab, hal ini karena mereka terdiri atas berbagai suku yang masing-masing memiliki dialek bahasa yang berbeda-beda. Seandainya Al-qur’an diturunkan dan hanya boleh dibaca dalam dialek bahasa dari suku arab tertentu hal ini menyulitkan kepada suku bangsa Arab lainnya.
2)      Mempersatukan umat Islam dikalangan bangsa  Arab, yang relative baru sehingga diharapkan dapat mengikat persatuan diantara mereka.
3)      Menunjukkan keutamaan ummat Nabi Muhammad Saw. Dari umat sebelumnya karena kitab suci yang diturunkan kepada umat sebelum Muhammad hanya terdiri atas satu versi Qiro’at.
4)      Membuktikan terjaganya Al-qur’an dari adanya pergantian dan pengubahan.
b.      Hikmah Secara Khusus
Hikmah khusus yang berkenaan dengan maksud atau kandungan ayat, khususnya yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum dapat dikemukakan sebagai berikut:
1)      Mengukuhkan dan menguatkan ketentuan hukum yang telah disepakati dan dijama’kan oleh para ulama
2)      Mentarjihkan hukum yang diikhtilafkan oleh para ulama
3)      Dapat menggabungkan dua ketentuan yang berbeda
4)      Menunjukkan adanya dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi yang berbeda-beda pula.
5)      Menjadi hujjah bagi sementara ulama untuk memperkuat pendapatnya mengenai suatu masalah hukum.
6)      Menjelaskan suatu hukum dalam suatu ayat yang berbeda dengan makna menurut zahirnya. Begitu juga sebaliknya.[6] 

C.     NASIKH MANSUKH
1.      Pengertian Naskh
Secara bahasa ada empat definisi yang sering diungkapkan oleh para ulama. Yaitu sebagai berikut:
a.       Izalah (menghilangkan) seperti dalam QS. Al-Hajj (22):52 yang artinya “Dan kami tidak mengutus sebelum kamu seorang Rasul pun dan tidak seorang Nabi, melainkan apabila ia mempunyai suatu keinginan, setan pun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh setan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayatnya dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”.
b.      Tabdil (Penggantian) seperti dalam QS. An-Nahl (16) 101 yang artinya “dan apabila Kami letakkan suatu ayat ditempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata, ‘sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja’. Bahkan kebanyakkan mereka tiada mengetahui”.
c.       Tahwil (memalingkan), seperti tanasukh Al-mawarits, artinya memalingkan pusaka dari seseorang kepada orang lain.
d.      Naql (memindahkan dari satu tempat ketempat lain), seperti nasakhtu Al-kitaba, yakni mengutip atau memindahkan isi kitab tersebut berikut lafazh dan tulisannya. Sebagian ulama menolak makna keempat ini, dengan alasan bahwa si naskh tidak dapat mendatangkan lafazh yang di-mansukh itu, tetapi hanya mendatangkan lafazh lainnya.[7]

Sedangkan secara terminology, para ulama mendefinisikan dengan redaksi yang sedikit berbeda, tetapi pengertiannya sama, yaitu : menghapuskan hukum syara’ dengan kitab syara’ pula atau menghapuskan hukum syara’ dengan dalil syara’ yang lain. Istilah ‘menghapuskan’ dalam definisi tersebut adalah terputusnya hubungan hukum yang dihapus dari seorang mukallaf, dan bukan terputusnya substansi hukum itu sendiri.
Quraish shihab menyatakan bahwa antara ulama-ulama mutaqaddimin dan muta’akhirin tidak sepakat dalam memberikan pengertian naskh secara terminologi. Hal itu terlihat dari kontroversi yang muncul diantara mereka dalam menetapkan adanya naskh dalam Al-qur’an. Ulama-ulama mutaqaddimin bahkan memperluas arti naskh hingga mencakup:
a.       Pemmbatalan hukum yang ditetapkan oleh hukum yang ditetapkan kemudian;
b.      Pengecualian hukum yang bersifat hukum yang bersifat hukum oleh hukum yang spesifik yang datang kemudian
c.       Penjelasan susulan terhadap hukum yang bersifat ambigius
d.      Penetapan syarat bagi hukum yang datang kemudian guna membatalakan atau merebut atau menyatakan berakhirnya masa berlakunya hukum yang terdahulu.[8]

2.      Rukun dan Syarat Naskh
a.       Adat naskh, adalah pernyataan yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah ada.
b.      Nasikh, yaitu dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada
c.       Mansukh, yaitu hukum yang dibatalkan, dihapuskan, atau dipindahkan.
d.      Mansukh, ‘anh, yaitu orang yang dibebani hukum.[9]

Adapun syarat-syarat Naskh adalah:
a.       Yang dibatalkan adalah hukum syara’
b.      Pembatalan itu datangnya dari tuntunan syara’
c.       Pembatalan hukum itu disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintah Allah tentang kewajiban berpuasa tidak berarti di-naskh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut.
d.      Tuntunan yang mengandung naskh harus datang kemudian.[10]

Dengan demikian, ada dua lapangan yang tidak menerima nasakh, yaitu:
a.       Seluruh khabar/aqidah baik dalam Al-qur’an maupun As-sunnah. Sebab, pembatalan khabar berarti mendustakan khabar itu sendiri, sedangkan Al-qur’an dan As-sunnah mustahil memuat kebohongan.
b.      Hukum-hukum yang disyariatkan secara abadi.[11]

3.      Dasar Penetapan Nasikh dan Mansukh
Persoalan naskh hanya dikembalikan (didasarkan) pada penukilan yang jelas dari Rasulullah Saw, atau dari seorang sahabat yang mengatakan sebuah ayat ini di Naskh oleh yang ini. Bisa jadi, ditetapkan dengan cara ini, manakala terjadi kontradiksi yang pasti, dengan bantuan pengetahuan sejarah untuk diketahui mana yang lebih dulu turun dan yang kemudian. Dalam masalah Naskh, tidak diperkenankan memegangi pendapat kebanyakan para mufassir, bahkan tidak diperkenankan memegangi ijtihad para mujtahid tanpa penuklikan yang shahih, dan sanggahan yang jelas, sebab naskh mengandung arti menghapuskan dan menetapkan hukum yang sudah ditetapkan pada masa Nabi Saw. Yang dipegangi pada masalah ini adalah penuklikan sejarah, bukan pendapat dan ijtihad. Para ulama dalam masalah ini, berada dalam dua kutub kontradiksi; ada yang mengatakan dalam masalah Naskh hadis ahad yang adil, perawinya tidak diterima, dan ada yang bersikap terlalu toleran, dalam hal ini cukup memegangi pendapat seorang mufassir atau mujtahid, yang benar adalah pendapat yang bertentangan dengan keduanya.[12]

4.      Bentuk-Bentuk Dan Macam-Macam Naskh Dalam Al-Qur’an
a.       Naskh Sharih, yaitu ayat yang secara jelas menghapus hukum yang terdapat pada ayat terdahulu.
b.      Naskh dhimmy, yaitu jika terdapat dua naskh yang saling bertentangan dan tidak dikompromikan, dan kemudian turun untuk sebuah masalah yang sama serta kedua-duanya diketahui waktu turunnya, ayat yang datang kemudian menghapus ayat yang terdahulu.
c.       Naskh kully, yaitu mengahapus hukum yang sebelumnya secara keseluruhan.
d.      Naskh juz’iy, yaitu menghapus hukum umum yang berlaku bagi semua individu dengan yang hanya berlaku bagi sebagian individu, atau menghapus hukum yang bersifat muthlaq dengan hukum muqayyad.[13]

5.      Hikmah Keberadaan Naskh
Menurut Manna’ Al-Qaththan terdapat empat hikmah keberadaan ketentuan Naskh, yaitu:
a.       Menjaga kemaslahatan Hamba
b.      Pengembangan pensyariatan hukum sampai kepada tingkat kesempurnaan seiring dengan perkembangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri.
c.       Menguji kualitas keimanan mukallaf dengan cara adanya perintah yang kemudian dihapus
d.      Merupakan kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab bila ketentuan nasikh lebih berat dari pada ketentuan mansukh, berarti mengandung konsekuensi pertambahan pahala. Sebaliknya jika ketentuan dalam nasikh lebih mudah daripada ketentuan mansukh, itu berarti kemudahan bagi umat.[14]
  
REFERENSI
Anwar Rosihon, Ulum Al-Qur’an, CV Pustaka Setia, Bandung, 2008
Sari Muhammad, ‘Ulumul Qur’an I, IAIN “Sultan Maulana Hasanuddin” Banten, Serang 2012
Anwar Rosihon, Pengantar Ulumul Qur’an, CV Pustaka Setia, Bandung 2009






























D.    RASM AL-QUR’AN
E.     MUHKAM MUTASYABIH


[1] Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2008),p.140
[2] Muhammad Sari, ‘Ulumul Qur’an I, (Serang: IAIN “SMH” Banten, 2012),p.61
[3] Rosihon Anwar, Pengantar Ulumul Qur’an, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2009),p.122-123
[4] Ibid,p.130
[5] Op cit,p.148-149
[6] Muhammad sari, Op cit,p.66-68
[7] Rosihon Anwar, Op Cit,p.164
[8] Ibid, p.165
[9] Ibid, p.165-166
[10] Ibid
[11] Ibid
[12] Ibid, p.169
[13] Ibid, p. 173-175
[14] Ibid, p. 179

Tidak ada komentar:

Recent Posts