QIRO’AT
DAN TUJUH HURUF
A.
PENDAHULUAN
Bangsa
Arab merupakan kumpulan dari berbagai suku yang tersebar sepanjang jazirah
Arab, setiap suku mempunyai format dialek (lahjah) yang berbeda dengan suku
lainnya. Perbedaan dialek ini sesuai dengan letak geografis dan sosio kultural
masing-masing. Perbedaan-perbedaan dialek itu membawa konsekuensi lahirnya
bermacama bacaan (Qiro’ah) dalam melafalkan Al-qur’an. Lahirnya bermacam-macam
Qiro’at sendiri dengan melihat gejala bergamnya dialek, sebenarnya bersifat
alami.
Perbedaan
pendapat para ulama dalam menetapkan ada atau tidaknya ayat-ayat mansukh
(dihapus) dalam Al-qur’an, antara lain adanya ayat-ayat yang tampak kontradiksi
bila dilihat dari lahirnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa diantara ayat-ayat
tersebut ada yang tidak bisa dikompromikan. Oleh karena itu, mereka menerima
teori nasikh (penghapusan) dalam Al-qur’an. Sebaliknya bagi para ulama yang
yang berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut keseluruhannya bisa dikompromikan,
tidak mengakui teori penghapusan.
B.
QIRO’AT
DAN TUJUH HURUF
1. Pengertian Qira’at
Menurut
bahasa “Qira’at” merupakan jadian dari (masdhar)
dari kata kerja “qira’at” (membaca),
sedangkan menurut istilah, az-zarqani mendefinisikan bahwa suatu madzhab yang
dianut seorang imam qira’at yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan
Al-qur’an serta sepakat riwayat-riwayat dan jalur-jalur, baik perbedaan itu
dalam pengucapan huruf-huruf ataupun dalam pengucapan bentuk-bentuknya.[1]
Menurut
imam Al-Zakayi, Qira’at adalah perbedaan lafal-lafal Al-qur’an, baik menyangkut
huruf-hurufnya maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut.[2]
Didalam
Ulumul Qur’an dikenal dengan istialah qiro’ah sab’ah, yakni tujuh cara
melafalkan Ayat Al-Qur’an, ada beberapa pendapat tentang Qira’at yaitu:
a. Suatu
ketika ‘Umar Bin Khathab berbeda pendapat dengan hisyam bin hakim ketika
membaca surat al-qur’an. ‘umar mereka tidak puas terhadap bacaan Hisyam ketika
membaca al-furqan. Menurut umar, bacaan Hisyam tidak benar dan bertentangan
dengan apa yang diajarkan Nabi kepadanya. Namun Hisyam menegaskan pula bahwa
bacaannya pun berasal dari Nabi. Seusai shalat, hisyam diajak menghadap Nabi
untuk melaporkan peristiwa tersebut. Kemudian nabi menyuruh Hisyam mengulangi
bacaannya sewaktu shalat tadi. Setelah Hisyam melakukannya, Nabi bersabda, “Memang begitulah Al-Qur’an diturunkan.
Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan dalam tujuh huruf, bacalah oleh kalian
apa yang kalian anggap mudah dari tujuh huruf itu.
b. Didalam
sebuah riwayatnya, Ubay pernah bercerita, “saya masuk ke masjid untuk
mengerjakan shalat, kemudian datanglah seseorang dan ia membaca surat An-Nahl,
tetapi bacaannya berbeda dengan bacaan saya. Setelah ia selesai, saya bertanya “siapa
yang membaca ayat itu kepadamu?” ia menjawab Rasulullah Saw. Kemudian datanglah
seorang mengerjakan shalat dengan membaca permulaan ayat surat An-Nahl dan
bacaannya pun berbeda dengan bacaan saya dan orang pertama tadi. Setelah
shalatnya selesai, saya bertanya, “siapakah yang membaca ayat kepadamu?” ia
menjawab, “Rasulullah Saw”. Kedua orang tadi saya ajak menghadap Nabi dan
beliau meminta salah satu dari dua orang itu membacakan lagi surat itu. Setelah
bacaannya selesai, Nabi bersabda, “baik”. Kemudian Nabi meminta kepada yang
lainnya agar melakukan hal yang sama. Nabi pun menjawabnya baik.[3]
Lahirnya
bermacam-macam Qira’at itu sendiri, dengan melihat gejala beragam dialek,
sebenarnya bersifat alami dan fenomena yang tidak dapat dihindari lagi. Oleh
karena itu, Rasulullah Saw membenarkan pelafalan Al-qur’an dengan berbagai
bacaan. Sabdanya “ Al-qur’an itu diturunkan dengan tujuh huruf.
Kata
sab’ah itu sendiri maksudnya adalah imam-imam qira’at yang tujuh, mereka
adalah:
a. Abdullah
bin katsir ad-Dari dari mekah (wafat 120 H)
b. Nafi’
bin abdul Ar-Rahman bin abu Na’im dari madinah (wafat 169 H)
c. Abdullah
Al-Yashibi, yang terkenal dengan sebutan abu ‘amir Al-Dimasyqi dari syam (wafat
118 H)
d. Abu
Amr (Zabban bin al-‘ala bin amar) wafat 154 H dan Ya’kub (Ibnu Ishak Hadhrami)
wafat 205 H. Kedua tokoh ini berasal dari Bashrah.
e. Hamzah
(Ibnu Habib Az-Zayyat) Wafat 188 H dan Ashim (Ibnu Abi An-Najub Al-Asadi) Wafat
127 H.[4]
Dengan demikian ‘Qira’at Sab’ah’
adalah Qira’at yang berasal dari ketujuh imam tersebut.
2. Sebab-Sebab Perbedaan Qira’at
Diantara
sebab munculnya beberapa Qira’at yang berbeda adalah :
a. Perbedaan
Qira’at Nabi, artinya dalam mengajarkan Al-qur’an kepada para sahabatnya, Nabi
menggunakan beberapa Versi Qira’at, contoh Nabi pernah membaca surat As-Sajdah
(32) ayat 17 sebagai berikut:
xsù
ãNn=÷ès?
Ó§øÿtR
!$¨B
uÅ"÷zé&
Mçlm;
`ÏiB
Íتا§è%
&ûãüôãr&
...
Qira’ah
Versi mushaf Utsmani adalah:
xsù
ãNn=÷ès?
Ó§øÿtR
!$¨B
uÅ"÷zé&
Mçlm;
`ÏiB
Ío§è%
&ûãüôãr&...
b. Pengakuan
dari Nabi terhadap berbagai Qira’at yang berlaku dikalangan kaum muslimin waktu
itu. Hal ini menyangkut dialek di antara mereka dalam mengungkapkan kata-kata
didalam Al-qur’an. Contohnya:
1) Ketika
seorang Hudzail membaca dihadapan Rasul atta
hin (عَتّٰى
حِيْن) padahal ia menghendaki hatta hin (حَتّٰى
حَيْنٍ), Rasul pun membolehkannya sebab memang begitulah orang Hudzail
mengucapkan dan menggunakannya.
2) Ketika
orang Asadi membaca di hadapan Rasul Tiswaddu
wujuh (تِسْوَدُّ وُجُوْهٌ), huruf “ta” pada “Tiswaddu” dikasrahkan.
c. Ketika
seorang tamim mengucapkan Hamzah pada suatu kata yang tidak diucapkan oleh
orang Quraisy, Rasul pun membolehkannya sebab memang demikian orang Tamim
menggunakan dan mengucapkannya.
d. Adanya
dari para sahabat Nabi menyangkut berbagai versi Qira’at yang ada.
e. Adanya
lahjah atau dialek kenahasaan
dikalangan bangsa arab pada Masa turunnya Al-Qur’an.[5]
3. Hikmah Mempelajari Qiro’at Dan
Pengaruhnya Terhadap Makna / Tujuan
Terdapat
dua macam hikmah pokok dengan adanya perbedaan Qiro’at Al-qur’an yaitu:
a. Hikmah
Secara Umum
1) Untuk
memberikan kemudahan umat Islam, khusunya bangsa Arab, hal ini karena mereka
terdiri atas berbagai suku yang masing-masing memiliki dialek bahasa yang
berbeda-beda. Seandainya Al-qur’an diturunkan dan hanya boleh dibaca dalam
dialek bahasa dari suku arab tertentu hal ini menyulitkan kepada suku bangsa
Arab lainnya.
2) Mempersatukan
umat Islam dikalangan bangsa Arab, yang
relative baru sehingga diharapkan dapat mengikat persatuan diantara mereka.
3) Menunjukkan
keutamaan ummat Nabi Muhammad Saw. Dari umat sebelumnya karena kitab suci yang
diturunkan kepada umat sebelum Muhammad hanya terdiri atas satu versi Qiro’at.
4) Membuktikan
terjaganya Al-qur’an dari adanya pergantian dan pengubahan.
b. Hikmah
Secara Khusus
Hikmah khusus yang berkenaan dengan
maksud atau kandungan ayat, khususnya yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum
dapat dikemukakan sebagai berikut:
1) Mengukuhkan
dan menguatkan ketentuan hukum yang telah disepakati dan dijama’kan oleh para
ulama
2) Mentarjihkan
hukum yang diikhtilafkan oleh para ulama
3) Dapat
menggabungkan dua ketentuan yang berbeda
4) Menunjukkan
adanya dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi yang berbeda-beda pula.
5) Menjadi
hujjah bagi sementara ulama untuk memperkuat pendapatnya mengenai suatu masalah
hukum.
6) Menjelaskan
suatu hukum dalam suatu ayat yang berbeda dengan makna menurut zahirnya. Begitu
juga sebaliknya.[6]
C.
NASIKH
MANSUKH
1.
Pengertian
Naskh
Secara
bahasa ada empat definisi yang sering diungkapkan oleh para ulama. Yaitu
sebagai berikut:
a. Izalah
(menghilangkan) seperti dalam QS. Al-Hajj (22):52 yang artinya “Dan kami tidak mengutus sebelum kamu seorang
Rasul pun dan tidak seorang Nabi, melainkan apabila ia mempunyai suatu
keinginan, setan pun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh
setan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayatnya dan Allah maha mengetahui lagi
maha bijaksana”.
b. Tabdil
(Penggantian) seperti dalam QS. An-Nahl (16) 101 yang artinya “dan apabila Kami letakkan suatu ayat
ditempat ayat yang lain sebagai penggantinya
padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata,
‘sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja’. Bahkan kebanyakkan
mereka tiada mengetahui”.
c. Tahwil
(memalingkan), seperti tanasukh Al-mawarits, artinya memalingkan pusaka dari
seseorang kepada orang lain.
d. Naql
(memindahkan dari satu tempat ketempat lain), seperti nasakhtu Al-kitaba, yakni
mengutip atau memindahkan isi kitab tersebut berikut lafazh dan tulisannya.
Sebagian ulama menolak makna keempat ini, dengan alasan bahwa si naskh tidak
dapat mendatangkan lafazh yang di-mansukh itu, tetapi hanya mendatangkan lafazh
lainnya.[7]
Sedangkan
secara terminology, para ulama mendefinisikan dengan redaksi yang sedikit
berbeda, tetapi pengertiannya sama, yaitu : menghapuskan hukum syara’ dengan
kitab syara’ pula atau menghapuskan hukum syara’ dengan dalil syara’ yang lain.
Istilah ‘menghapuskan’ dalam definisi tersebut adalah terputusnya hubungan
hukum yang dihapus dari seorang mukallaf, dan bukan terputusnya substansi hukum
itu sendiri.
Quraish shihab menyatakan bahwa antara ulama-ulama
mutaqaddimin dan muta’akhirin tidak sepakat dalam memberikan pengertian naskh
secara terminologi. Hal itu terlihat dari kontroversi yang muncul diantara
mereka dalam menetapkan adanya naskh dalam Al-qur’an. Ulama-ulama mutaqaddimin
bahkan memperluas arti naskh hingga mencakup:
a.
Pemmbatalan
hukum yang ditetapkan oleh hukum yang ditetapkan kemudian;
b.
Pengecualian
hukum yang bersifat hukum yang bersifat hukum oleh hukum yang spesifik yang
datang kemudian
c.
Penjelasan
susulan terhadap hukum yang bersifat ambigius
d.
Penetapan
syarat bagi hukum yang datang kemudian guna membatalakan atau merebut atau
menyatakan berakhirnya masa berlakunya hukum yang terdahulu.[8]
2.
Rukun dan Syarat Naskh
a.
Adat
naskh, adalah pernyataan yang menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah
ada.
b.
Nasikh,
yaitu dalil kemudian yang menghapus hukum yang telah ada
c.
Mansukh,
yaitu hukum yang dibatalkan, dihapuskan, atau dipindahkan.
d.
Mansukh,
‘anh, yaitu orang yang dibebani hukum.[9]
Adapun syarat-syarat Naskh adalah:
a.
Yang
dibatalkan adalah hukum syara’
b.
Pembatalan
itu datangnya dari tuntunan syara’
c.
Pembatalan
hukum itu disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti
perintah Allah tentang kewajiban berpuasa tidak berarti di-naskh setelah
selesai melaksanakan puasa tersebut.
d.
Tuntunan
yang mengandung naskh harus datang kemudian.[10]
Dengan demikian, ada dua lapangan yang tidak menerima
nasakh, yaitu:
a.
Seluruh
khabar/aqidah baik dalam Al-qur’an
maupun As-sunnah. Sebab, pembatalan khabar
berarti mendustakan khabar itu
sendiri, sedangkan Al-qur’an dan As-sunnah mustahil memuat kebohongan.
b.
Hukum-hukum
yang disyariatkan secara abadi.[11]
3.
Dasar Penetapan Nasikh dan Mansukh
Persoalan naskh hanya dikembalikan (didasarkan) pada
penukilan yang jelas dari Rasulullah Saw, atau dari seorang sahabat yang
mengatakan sebuah ayat ini di Naskh oleh yang ini. Bisa jadi, ditetapkan dengan
cara ini, manakala terjadi kontradiksi yang pasti, dengan bantuan pengetahuan
sejarah untuk diketahui mana yang lebih dulu turun dan yang kemudian. Dalam
masalah Naskh, tidak diperkenankan memegangi pendapat kebanyakan para mufassir,
bahkan tidak diperkenankan memegangi ijtihad para mujtahid tanpa penuklikan
yang shahih, dan sanggahan yang jelas, sebab naskh mengandung arti menghapuskan
dan menetapkan hukum yang sudah ditetapkan pada masa Nabi Saw. Yang dipegangi
pada masalah ini adalah penuklikan sejarah, bukan pendapat dan ijtihad. Para
ulama dalam masalah ini, berada dalam dua kutub kontradiksi; ada yang mengatakan
dalam masalah Naskh hadis ahad yang adil, perawinya tidak diterima, dan ada
yang bersikap terlalu toleran, dalam hal ini cukup memegangi pendapat seorang
mufassir atau mujtahid, yang benar adalah pendapat yang bertentangan dengan
keduanya.[12]
4.
Bentuk-Bentuk Dan Macam-Macam Naskh Dalam Al-Qur’an
a.
Naskh
Sharih, yaitu ayat yang secara jelas menghapus hukum yang terdapat pada ayat
terdahulu.
b.
Naskh
dhimmy, yaitu jika terdapat dua naskh yang saling bertentangan dan tidak
dikompromikan, dan kemudian turun untuk sebuah masalah yang sama serta
kedua-duanya diketahui waktu turunnya, ayat yang datang kemudian menghapus ayat
yang terdahulu.
c.
Naskh
kully, yaitu mengahapus hukum yang sebelumnya secara keseluruhan.
d.
Naskh
juz’iy, yaitu menghapus hukum umum yang berlaku bagi semua individu dengan yang
hanya berlaku bagi sebagian individu, atau menghapus hukum yang bersifat muthlaq dengan hukum muqayyad.[13]
5.
Hikmah Keberadaan Naskh
Menurut Manna’ Al-Qaththan terdapat empat hikmah
keberadaan ketentuan Naskh, yaitu:
a.
Menjaga
kemaslahatan Hamba
b.
Pengembangan
pensyariatan hukum sampai kepada tingkat kesempurnaan seiring dengan
perkembangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri.
c.
Menguji
kualitas keimanan mukallaf dengan cara adanya perintah yang kemudian dihapus
d.
Merupakan
kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab bila ketentuan nasikh lebih berat dari
pada ketentuan mansukh, berarti mengandung konsekuensi pertambahan pahala.
Sebaliknya jika ketentuan dalam nasikh lebih mudah daripada ketentuan mansukh,
itu berarti kemudahan bagi umat.[14]
REFERENSI
Anwar
Rosihon, Ulum Al-Qur’an, CV Pustaka
Setia, Bandung,
2008
Sari
Muhammad, ‘Ulumul Qur’an I, IAIN “Sultan Maulana Hasanuddin” Banten, Serang 2012
Anwar
Rosihon, Pengantar Ulumul Qur’an, CV
Pustaka Setia, Bandung 2009
D.
RASM
AL-QUR’AN
E.
MUHKAM
MUTASYABIH
[1] Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an, (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2008),p.140
[2] Muhammad Sari, ‘Ulumul Qur’an I, (Serang: IAIN “SMH”
Banten, 2012),p.61
[3] Rosihon Anwar, Pengantar Ulumul Qur’an, (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2009),p.122-123
[4] Ibid,p.130
[5] Op cit,p.148-149
[6] Muhammad sari, Op cit,p.66-68
[7] Rosihon Anwar, Op Cit,p.164
[8] Ibid, p.165
[9]
Ibid, p.165-166
[10] Ibid
[11]
Ibid
[12] Ibid, p.169
[13]
Ibid, p. 173-175
[14] Ibid, p. 179
Tidak ada komentar:
Posting Komentar