Kamis, 07 November 2013

RASM AL_QURAN

RASM AL-QUR’AN

A.    PENDAHULUAN
1.      Pengertian Rasm Al-Qur’an
Yang dimaksud dengan Rasm Al-Qur’an atau Rasm Utsmani atau Rasm Utsman adalah tata cara menuliskan Al-qur’an yang ditetapkan pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Istilah yang terakhir lahir bersamaan dengan lahirnya Mushaf Utsman. Yaitu Mushaf yang ditulis panitia empat yang terdiri dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-Harits.[1]
Dengan demikian, rasm al-Quran berarti bentuk tulisan al-Quran. Para ulama lebih cendrung menamakannya dengan istilah rasm mushaf. Ada pula yang menyebutnya rasmul utsmani. Ini wajar karena khalifah Utsman lah yang merestui dilakukannya penulisan Al-Quran. Rasmul mushaf merupakan ketentuan atau pola yang digunakan oleh Utsman bin Affan beserta sahabat- sahabat lainya dalam penulisan al-Quran yang berkaitan dengan susunan huruf- hurufnya yang terdapat dalam mushaf- mushaf yang dikirim ke berbagi daerah dan kota serta mushaf al- imam yang berada di tangan khalifah Utsman bin Affan itu sendiri.[2]

2.      Mushaf Utsman Ditulis dengan beberapa Kaidah-kaidah
a.       Al-Hadzf (Membuang, Menghilangkan, atau Meniadakan Huruf). Contoh : ( يايهاالناس )  dari ha tanbih ( هانتم ) , pada lafazh jalalah ( الله )  , dan dari kata نا انجينكم) ).
b.     Al-jiyadah (penambahan), seperti menambahkan huruf Alif setelah atau yang mempunyai hukum jama’ ( بنوااسرائيل )  dan menambahkan alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak ditulisan wawu) (تاالله تفتؤا  ).
c.       Salah satu kaidahnya bahwa apabila hamzah ber-harkat sukun, ditulis dengan huruf ber-harakat yang sebelumnya, contoh “i’dzan ( ائذن )  dan “u’tumin ( اؤتمن ).
d.      Badal (penggantian), seperti alif ditulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata الصلوة   الزكوة   الحيوة   .
e.       Washal dan Fashl (penyambungan dan pemisahan), seperti kata kul yang diiringi kata ma ditulis dengan sambung ( كلما  )
f.       Kata yang dapat dibaca dua bunyi
Suatu kata yang dapat dibaca dua bunyi penulisannya disesuaikan dengan salah satu bunyi. Di dalam Mushaf ‘Utsmani, penulisan kata semacam itu ditulis dengan menghilangkan alif, misalnya ملك يومالدين . ayat diatas boleh dibaca dengan menetapkan alif (yakni dibaca dua alif), boleh juga dengan hanya menurut bunyi harakat (yakni dibaca satu alif).[3]

B.     SEKILAS TENTANG RASM USTMANI
Rasm Ustmani yaitu kaidah- kaidah penulisan huruf – huruf dan kata- kata al-Quran yang disetujui oleh Khalifah Usman dan dipedomani oleh tim penyalin al-Quran yang dibentuknya dan terdiri atas Zaid Ibn Tsabit, ‘Abdullah Ibn al-Zubair, Sa’id Ibn al-‘Ash, dan ‘Abd al-Rahman Ibn al- Harits Ibn Hisyam[4]. Tulisan al-Quran banyak berbeda dengan tulisan Arab biasa karena masing-masing mempunyai kaidah tersendiri. Misalnya dalam penulisan kata “Bismillah” dalam rasm Usmani “بسم” (tulisan huruf “ba” tidak disertai dengan huruf “Alif”) tetapi menurut tulisan Arab biasa ”ba” harus disambung dengan huruf “alif” (باسم).
Di zaman Nabi SAW. al-Quran ditulis pada benda- benda sederhana, seperti di batu- batu, tulang- tulang, kulit Unta, dan pelapah Korma. Tulisan al-Quran masih terpencar- pencar dan belum terhimpun dalam sebuah mushaf dan di simpan di rumah Nabi SAW. Penulisan ini bertujuan untuk membantu memeliara keutuhan dan kemurnian al-Quran.
Dizaman Abu Bakar, al-Quran yang terpencar- pencar itu ditulis ke dalam shuhuf (lembaran- lembaran). Penghipunan al-Quran dilakukannya setelah menerima usul Umar Ibn Al-Khatab yang khawatir akan semakin hilangnya para penghafal al-Quran karena sebanyak 70 orang sahabat yang hafal al-Quran gugur dalam perang Yamamah. Tujuan pokok penyalinan al-Quran pada masa Abu Bakar juga dalam rangka pemeliharaan ayat- ayat Al-quran.
Masa Khalifah Usman Ibn Affan, al-Quran disalin lagi ke dalam beberapa naskah. Untuk melakukan pekerjaan ini Usman membentuk tim empat yang terdiri dari Zaid ibn Tsabit, Abdulllah ibn az-Zubair, Sa’dibn al- Ash, dan Abdurrahman ibn Harits. Dalam melakukan pekerjaan itu mereka mengikuti ketentuan- ketentuan yang disetujui oleh Khalifah Usman. Di antara ketentuan itu adalah bahwa mereka menyalin ayat berdasarkan riwayat mutawatir, mengabaikan ayat- ayat mansukh dan tidak diyakini dibaca kembali dimasa hidup Nabi SAW., tulisannya secara maksimal mampu mengakomodasi qira’at yang berbeda- beda, dan menghilangkan semua tulisan sahabat yang tidak termasuk al-Quran. Para penulis dan para sahabat setuju dengan tulisan yang mereka gunakan ini. Para ulama menyebut cara penulisan ini sebagai rasm al-Mushaf. Karena cara penulisan ini disetujui Usman sehingga sering pula dibangsakan kepada Usman sehingga mereka sebut rasm Usman atau ar-rasm al-usmani[5].

C.    PENDAPAT PARA ULAMA SEKITAR RASM AL-QUR’AN
Para Ulama telah berbeda pendapat mengenai status Rasm Al-Qur’an (tatacara penulisan Al-qur’an).
1.      Sebagian dari mereka berpendapat bahwa rasm ‘Utsmani itu bersifat taufiqi, yakni bukan produk budaya manusia yang wajib diikuti siapa saja ketika menulis Al-qur’an. Mereka bahkan sampai tingkat menyakralkannya. Untuk pendapat ini, mereka merujuk pada sebuah riwayat yang menginformasikan bahwa Nabi pernah berpesan kepada Mu’awiyah, salah seorang sekretaris, “letakanlah tinta, pegang dengan baik-baik, luruskan huruf ba’. Bedakan huruf sin. Jangan butakan huruf mim. Buat baguslah (tulisan) Allah. Panjangkan (tulisan) al-rahman dan buatlah bagus (tulisan) Al-rahim, lalu letakan penamu di atas telinga kirimu, karena itu akan membuatmu lebih ingat.”
2.      Sebagian besar ulama berpendapat bahwa rasm ‘Utsmani bukan Taufiqi, tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan yang setujui ‘Utsman dan diterima umat, sehingga wajib diikuti dan ditaati siapapun yang menulis Al-qur’an. Tidak ada yang boleh menyalahinya. Banyak ulama terkemuka yang menyatakan perlunya konsistensi menggunakan rasm Utsmani.
3.      Sebagian dari mereka berpendapat bahwa rasm ‘Utsmani bukanlah taufiqi. Tidak ada halangan  untuk menyalahinya tatkala suatu generasi sepakat menggunakan cara tertentu untuk menulis Al-Qur’an yang nota-bene berlainan dengan Rasm ‘Utsmani. Dalam hal ini, Al-Qadhi Abu Bakar Al-Baqilani berkata, “ adapun tulisan, sedikitpun Allah tidak mewajibkan kepada umat. Allah tidak mewajibkan juru tulis-juru tulis Al-Qur’an dan kaligrafer mushaf-mushaf suatu bentuk tertentu dan mewajibkan mereka meninggalkan jenis tulisan lainnya. Sebab, keharusan untuk menerapkan bentuk tertentu harus ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an atau hadis. Padahal, tidak ada di dalam nash-nash Al-Qur’an, tidak juga tersirat dari suatu (mafhum) –nya yang mengatakan bahwa rasm dan dhabith Al-Qur’an hanya dibenarkan dengan cara tertentu dan ketetapan tertentu yang boleh dilanggar; tidak juga di dalam sunnah yang mewajibkan dan menunjukan yang demikian. Dan tidak pula ditunjukan qiyas syar’i. Bahkan, sunnah menunjukan bolehnya menunjukannya (mushaf) dengan cara bagaimana saja yang mudah. Sebab, Rasulallah dahulu menyuruh menuliskannya tanpa menjelaskan kepada mereka bentuk (tulisan) tertentu. Oleh karena itu, telah terjadi perbedaan khath mushaf-mushaf (yang ada). Ada diantara mereka yang menulis kalimat berdasarkan makhraj lafadz dan ada pula yang menambah dan menguranginya berdasarkan pengetahuannya bahwa rasm ‘Utsmani hanyalah merupakan istilah semata ... Jelasnya siapa saja mengatakan bahwa siapa saja wajib mengikuti cara penulisan tertentu ketika menulis Al-Qur’an, hendaklah ia mendukungnya dengan berbagai argumentasi. Dan kami siap membantahnya.
Berkaitan dengan ketiga pendapat di atas, Al-Qaththan memilih pendapat kedua karena lebih memungkinkan untuk memelihara Al-Qur’an dari perubahan dan penggantian hurufnya. Seandainya setiap masa diperbolehkan menulis Al-Qur’an sesuai dengan tren tulisan pada masanya, menurutnya, perubahan tulisan Al-Qur’an terbuka lebar pada setiap masa. Padahal, setiap kurun dan waktu memiliki tren tulisan yang berdbeda-beda. Mengomentari pendapat Al-Baqilani diatas,Al-Qaththan menegaskan bahwa perbedaab khath pada mushaf-mushaf yang ada merupakan satu hal, dan cara menulis huruf merupakan hal lain. Jika yang pertama berkaitan dengan bentuk huruf, sedangkan yang kedua berkaitan denga cara penulisan huruf. Untuk memperkuat pendapatnya., Al-Qaththan mengutip ucapan Al-Baihaqi didalam kitab Syu’b Al-Iman., “siapa saja yang hendak menulis mushaf, hendaknya memerhatikan cara orang-orang yang pertama kali menulisnya. Janganlah berbeda dengannya. Tidak boleh pula mengubah sedikitpun apa-apa yang telah mereka tulis karena mereka lebih banyak pengetahuannya, ucapan dan kebenarannya lebih dipercaya, serta lebih dapat memegang amanat daripada kita. Jangan ada diantara kita yang merasa dapat menyamai mereka.” [6]

D.    KEDUDUKAN RASM USTMANI
Kedudukan  rasm Ustmani diperselisihkan para ulama, apakah pola penulisan tersebut merupakan petunjuk Nabi (tauqifi) atau hanya ijtihad para sahabat. Jumhur ulama berpendapat bahwa pola rasm Utsmani bersifat tauqifi dengan alasan bahwa para penulis wahyu adalah sahabat-sahabat yang ditunjuk dan dipercayai Nabi saw. Pola penulisan tersebut bukan merupakan ijtihad para sahabat Nabi, dan para sahabat tidak mungkin melakukan kesepakatan (ijma) dalam hal-hal yang bertentangan dengan kehendak dan restu Nabi[7].
Sekelompok ulama berpendapat lain, bahwa pola penulisan didalam rasm Ustmani tidak bersifat taufiqi, tetapi hanya ijtihad para sahabat. Tidak pernah ditemukan riyawat Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat dikutip oleh Rajab Farjani : “Sesungguhnya Rasulullah saw, memerintahkan menulis Al-Qur’an, tetapi tidak memberikan petunjuk teknis penulisannya, dan tidak pula melarang menulisnya dengan pola-pola tertentu.
Beberapa orang memperlihatkan sikap yang berlebihan dengan menyatakan pendapat bahwa Rasm Qur’ani itu adalah tauqifi, yang metode penulisannya diletakkan sendiri oleh Rasulullah Saw. Mereka mengaitkan Rasm Qur’ani itu kepada beliau, padahal beliau adalah seorang Nabi yang tak kenal baca tulis. Mereka mengatakan bahwa Nabi pernah berkata kepada Muawiyah, salah seorang petugas pencatat wahyu : “Ambillah tinta, tulislah huruf” dengan qalam (pena), rentangkan huruf “baa”, bedakan huruf “siin”, jangan merapatkan lubang huruf “miim”, tulis lafadz “Allah” yang baik, panjangkan lafadz “Ar-Rahman”, dan tulislah lafadz “Ar-Rahim” yang indah kemudian letakkan qalam-mu pada telinga kiri, ia akan selalu mengingat Engkau. Ibnu Mubarak termasuk orang yang paling bersemangat mempertahankan pendapat seperti itu. Dalam bukunya yang berjudul Al-Ibrizt ia mencatat apa yang dikatakan oleh gurunya; Abdul Aziz Ad-Dabbagh, yang mengatakan sebagai berikut :
“Tidak seujung rambutpun dari huruf Qur’an yang ditulis oleh seorang sahabat Nabi atau lainnya. Rasm Qur’ani adalah tauqif dari Nabi (yakni atas dasar petunjuk dan tuntunan langsung dari Rasulullah SAW). Beliaulah yang menyuruh mereka (para sahabat) menulis rasm qur’ani itu dalam bentuk yang kita kenal, termasuk tambahan huruf alif dan pengurangannya, untuk kepentingan rahasia yang tidak dapat dijangkau akal fikiran, yaitu rahasia yang dikhususkan Allah bagi kitab-kitab suci lainnya”[8].

E.     KAITAN RASM AL-QUR’AN DENGAN QIRA’AT
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa keberadaan mushaf ‘Utsmani yang tidak berharkat dan bertitik ternyata masih membuka peluang untuk membacanya dengan berbagai qira’at ( cara membaca Al-Qur’an). Hal itu dibuktikan dengan masih terdapatnya keragaman cara membaca Al-Qur’an walaupun setelah muncul mushaf ‘Utsmani, seperti qira’at tujuh, qira’at sepuluh, dan qira’at empat belas. Kenyataan itulah yang mengilhami Ibn Mujahid (859-935) untuk melakukan penyeragaman cara membaca Al-Qur’an dengan tujuh cara saja (qira’at sab’ah). Tentu bukan ia saja yang amat berkepentingan dengan langkah penyeragaman teks ini, umpamanya Malik bin Anas (w.759), ulama besar Madinah dan pendiri madzhab Maliki. Ia dengan tegas menyatakan bahwa shalat yang dilaksanakan menurut bacaan Ibn Mas’ud adalah tidak sah. [9]

F.     KESIMPULAN
1.      Rasm al-Qur’an adalah bentuk tulisan ai-Qur’an. Para ulama’ lebih sering menyebutnya dengan istilah rasm Ustmani, oleh karena itu dapat dipahami bahwa rasm al-Qur’an adalah kaidah- kaidah penulisan huruf – huruf dan kata- kata al-Quran yang disetujui oleh Khalifah Usman dan dipedomani oleh tim penyalin al-Quran.
2.      Perbedaan bacaan al-Qur’an di kalangan umat Islam yang menyebabkan perselisihan di antara mereka ditanggapi positif oleh Khalifah Ustman. Beliau menyatukan bacaan  al-Quran kemudian menyalinnya lagi ke dalam beberapa naskah. Untuk melakukan pekerjaan ini Usman membentuk tim empat yang terdiri dari Zaid ibn Tsabit, Abdulllah ibn az-Zubair, Sa’dibn al- Ash, dan Abdurrahman ibn Harits.
3.      Para ulama’ memperselisihkan kedudukan rasm ustmani, ada yang mengatakannya tauqif dari Nabi, adanya yang mengatakan bukan tauqif dari Nabi.

G.    PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat penulis susun, apabila ada kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan makalah ini penulis mohon maaf sebesar-besarnya dan sudilah kiranya untuk memberikan kritik dan saran demi menyempurnakan penulisan makalah ini.

H.    DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahid, Ramli. Ulumul Qur’an, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Anwar, Rosihon. Ulum Al-Qur’an, Bandung: Cv Pustaka Setia, 2008.
Mahmud, Adnan dkk., Ulumul Quran, Jakarta: Restu Ilahi, 2005.
Salih, Subhi As, Membahas Ilmu-Ilmu Al Qur’an, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1990.
Shihab, Quraish Muhammad dkk. Sejarah dan Ulumul Al-Qur’an, Jakarta : Pustaka Firdau,. 2000.




[1] Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2008),p.48-49
[2] Adnan Mahmud, dkk., Ulumul Quran, (Jakarta: Restu Ilahi, 2005),p.30
[3] Ibid, p. 49
[4] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, Edisi Revisi, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), p. 29
[5] Ibid, p.30
[6] Anwar, loc cit, p. 50-53.
[7] Shihab, Quraish Muhammad dkk. Sejarah dan Ulumul Al-Qur’an, (Jakarta : Pustaka Firdaus. 2000), p.19

[8] Subhi As Salih, Membahas Ilmu-Ilmu Al Qur’an, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1990),p. 361-362
[9] Anwar, ulum al-Qur’an p. 53-54

Tidak ada komentar:

Recent Posts