RASM AL-QUR’AN
A. PENDAHULUAN
1.
Pengertian Rasm Al-Qur’an
Yang
dimaksud dengan Rasm Al-Qur’an atau Rasm Utsmani
atau Rasm Utsman adalah tata cara menuliskan Al-qur’an yang
ditetapkan pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Istilah yang terakhir lahir
bersamaan dengan lahirnya Mushaf Utsman. Yaitu Mushaf yang ditulis panitia
empat yang terdiri dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin
Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-Harits.[1]
Dengan
demikian, rasm al-Quran berarti bentuk tulisan al-Quran. Para ulama
lebih cendrung menamakannya dengan istilah rasm mushaf. Ada pula
yang menyebutnya rasmul utsmani. Ini wajar karena khalifah Utsman
lah yang merestui dilakukannya penulisan Al-Qur’an. Rasmul
mushaf merupakan ketentuan atau pola yang digunakan oleh Utsman bin
Affan beserta sahabat- sahabat lainya dalam penulisan al-Quran yang berkaitan
dengan susunan huruf- hurufnya yang terdapat dalam mushaf- mushaf
yang dikirim ke berbagi daerah dan kota serta mushaf al- imam yang
berada di tangan khalifah Utsman bin Affan itu sendiri.[2]
2.
Mushaf Utsman Ditulis dengan beberapa
Kaidah-kaidah
a.
Al-Hadzf (Membuang, Menghilangkan, atau
Meniadakan Huruf). Contoh : ( يايهاالناس ) dari
ha tanbih ( هانتم ) , pada lafazh
jalalah ( الله ) , dan dari kata نا انجينكم) ).
b.
Al-jiyadah (penambahan), seperti menambahkan huruf Alif setelah
atau yang mempunyai hukum jama’ ( بنوااسرائيل ) dan menambahkan alif setelah hamzah
marsumah (hamzah yang terletak ditulisan wawu) (تاالله تفتؤا ).
c.
Salah satu kaidahnya bahwa
apabila hamzah ber-harkat sukun, ditulis dengan huruf ber-harakat
yang sebelumnya, contoh “i’dzan ( ائذن ) dan “u’tumin ( اؤتمن ).
d.
Badal (penggantian), seperti alif ditulis dengan wawu sebagai
penghormatan pada kata الصلوة الزكوة
الحيوة .
e.
Washal dan Fashl (penyambungan dan pemisahan), seperti kata kul yang
diiringi kata ma ditulis dengan sambung ( كلما )
f.
Kata yang dapat dibaca dua
bunyi
Suatu kata yang dapat
dibaca dua bunyi penulisannya disesuaikan dengan salah satu bunyi. Di dalam Mushaf
‘Utsmani, penulisan kata semacam itu ditulis dengan menghilangkan alif,
misalnya ملك يومالدين . ayat diatas boleh dibaca dengan menetapkan alif (yakni
dibaca dua alif), boleh juga dengan hanya menurut bunyi harakat
(yakni dibaca satu alif).[3]
B. SEKILAS TENTANG
RASM USTMANI
Rasm Ustmani yaitu
kaidah- kaidah penulisan huruf – huruf dan kata- kata al-Quran yang disetujui
oleh Khalifah Usman dan dipedomani oleh tim penyalin al-Quran yang dibentuknya
dan terdiri atas Zaid Ibn Tsabit, ‘Abdullah Ibn al-Zubair, Sa’id Ibn al-‘Ash,
dan ‘Abd al-Rahman Ibn al- Harits Ibn Hisyam[4].
Tulisan al-Quran banyak berbeda dengan tulisan Arab biasa karena masing-masing
mempunyai kaidah tersendiri. Misalnya dalam penulisan kata “Bismillah”
dalam rasm Usmani “بسم”
(tulisan huruf “ba” tidak disertai dengan huruf “Alif”) tetapi
menurut tulisan Arab biasa ”ba” harus disambung dengan huruf “alif”
(باسم).
Di
zaman Nabi SAW. al-Quran ditulis pada benda- benda sederhana, seperti di batu-
batu, tulang- tulang, kulit Unta, dan pelapah Korma. Tulisan al-Quran masih terpencar-
pencar dan belum terhimpun dalam sebuah mushaf dan di simpan di rumah
Nabi SAW. Penulisan ini bertujuan untuk membantu memeliara keutuhan dan
kemurnian al-Quran.
Dizaman
Abu Bakar, al-Quran yang terpencar- pencar itu ditulis ke dalam shuhuf
(lembaran- lembaran). Penghipunan al-Quran dilakukannya setelah menerima usul
Umar Ibn Al-Khatab yang khawatir akan semakin hilangnya para penghafal al-Quran
karena sebanyak 70 orang sahabat yang hafal al-Quran gugur dalam perang
Yamamah. Tujuan pokok penyalinan al-Quran pada masa Abu Bakar juga dalam rangka
pemeliharaan ayat- ayat Al-quran.
Masa
Khalifah Usman Ibn Affan, al-Quran disalin lagi ke dalam beberapa naskah. Untuk
melakukan pekerjaan ini Usman membentuk tim empat yang terdiri dari Zaid ibn
Tsabit, Abdulllah ibn az-Zubair, Sa’dibn al- Ash, dan Abdurrahman ibn Harits.
Dalam melakukan pekerjaan itu mereka mengikuti ketentuan- ketentuan yang
disetujui oleh Khalifah Usman. Di antara ketentuan itu adalah bahwa mereka
menyalin ayat berdasarkan riwayat mutawatir, mengabaikan ayat- ayat
mansukh dan tidak diyakini dibaca kembali dimasa hidup Nabi SAW., tulisannya
secara maksimal mampu mengakomodasi qira’at yang berbeda- beda, dan
menghilangkan semua tulisan sahabat yang tidak termasuk al-Quran. Para penulis
dan para sahabat setuju dengan tulisan yang mereka gunakan ini. Para ulama
menyebut cara penulisan ini sebagai rasm al-Mushaf. Karena
cara penulisan ini disetujui Usman sehingga sering pula dibangsakan kepada
Usman sehingga mereka sebut rasm Usman atau ar-rasm al-usmani[5].
C.
PENDAPAT PARA ULAMA
SEKITAR RASM AL-QUR’AN
Para Ulama telah berbeda
pendapat mengenai status Rasm Al-Qur’an (tatacara penulisan Al-qur’an).
1.
Sebagian dari mereka
berpendapat bahwa rasm ‘Utsmani itu bersifat taufiqi, yakni bukan produk
budaya manusia yang wajib diikuti siapa saja ketika menulis Al-qur’an. Mereka
bahkan sampai tingkat menyakralkannya. Untuk pendapat ini, mereka merujuk pada
sebuah riwayat yang menginformasikan bahwa Nabi pernah berpesan kepada Mu’awiyah,
salah seorang sekretaris, “letakanlah tinta, pegang dengan baik-baik,
luruskan huruf ba’. Bedakan huruf sin. Jangan butakan huruf mim. Buat baguslah
(tulisan) Allah. Panjangkan (tulisan) al-rahman dan buatlah bagus (tulisan)
Al-rahim, lalu letakan penamu di atas telinga kirimu, karena itu akan membuatmu
lebih ingat.”
2. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa rasm ‘Utsmani bukan Taufiqi, tetapi
merupakan kesepakatan cara penulisan yang setujui ‘Utsman dan diterima umat,
sehingga wajib diikuti dan ditaati siapapun yang menulis Al-qur’an. Tidak ada
yang boleh menyalahinya. Banyak ulama terkemuka yang menyatakan perlunya
konsistensi menggunakan rasm Utsmani.
3.
Sebagian dari mereka
berpendapat bahwa rasm ‘Utsmani bukanlah taufiqi. Tidak ada
halangan untuk menyalahinya tatkala
suatu generasi sepakat menggunakan cara tertentu untuk menulis Al-Qur’an yang nota-bene
berlainan dengan Rasm ‘Utsmani. Dalam hal ini, Al-Qadhi Abu Bakar
Al-Baqilani berkata, “ adapun tulisan, sedikitpun Allah tidak mewajibkan kepada
umat. Allah tidak mewajibkan juru tulis-juru tulis Al-Qur’an dan kaligrafer
mushaf-mushaf suatu bentuk tertentu dan mewajibkan mereka meninggalkan jenis
tulisan lainnya. Sebab, keharusan untuk menerapkan bentuk tertentu harus ditetapkan
berdasarkan Al-Qur’an atau hadis. Padahal, tidak ada di dalam nash-nash
Al-Qur’an, tidak juga tersirat dari suatu (mafhum) –nya yang mengatakan
bahwa rasm dan dhabith Al-Qur’an hanya dibenarkan dengan cara
tertentu dan ketetapan tertentu yang boleh dilanggar; tidak juga di dalam
sunnah yang mewajibkan dan menunjukan yang demikian. Dan tidak pula ditunjukan
qiyas syar’i. Bahkan, sunnah menunjukan bolehnya menunjukannya (mushaf) dengan
cara bagaimana saja yang mudah. Sebab, Rasulallah dahulu menyuruh menuliskannya
tanpa menjelaskan kepada mereka bentuk (tulisan) tertentu. Oleh karena itu,
telah terjadi perbedaan khath mushaf-mushaf (yang ada). Ada diantara mereka yang
menulis kalimat berdasarkan makhraj lafadz dan ada pula yang menambah
dan menguranginya berdasarkan pengetahuannya bahwa rasm ‘Utsmani hanyalah
merupakan istilah semata ... Jelasnya siapa saja mengatakan bahwa siapa saja
wajib mengikuti cara penulisan tertentu ketika menulis Al-Qur’an, hendaklah ia
mendukungnya dengan berbagai argumentasi. Dan kami siap membantahnya.
Berkaitan dengan ketiga pendapat di atas, Al-Qaththan memilih pendapat
kedua karena lebih memungkinkan untuk memelihara Al-Qur’an dari perubahan dan
penggantian hurufnya. Seandainya setiap masa diperbolehkan menulis Al-Qur’an sesuai
dengan tren tulisan pada masanya, menurutnya, perubahan tulisan Al-Qur’an
terbuka lebar pada setiap masa. Padahal, setiap kurun dan waktu memiliki tren
tulisan yang berdbeda-beda. Mengomentari pendapat Al-Baqilani
diatas,Al-Qaththan menegaskan bahwa perbedaab khath pada mushaf-mushaf
yang ada merupakan satu hal, dan cara menulis huruf merupakan hal lain. Jika
yang pertama berkaitan dengan bentuk huruf, sedangkan yang kedua berkaitan
denga cara penulisan huruf. Untuk memperkuat pendapatnya., Al-Qaththan mengutip
ucapan Al-Baihaqi didalam kitab Syu’b Al-Iman., “siapa saja yang hendak
menulis mushaf, hendaknya memerhatikan cara orang-orang yang pertama kali
menulisnya. Janganlah berbeda dengannya. Tidak boleh pula mengubah sedikitpun
apa-apa yang telah mereka tulis karena mereka lebih banyak pengetahuannya,
ucapan dan kebenarannya lebih dipercaya, serta lebih dapat memegang amanat
daripada kita. Jangan ada diantara kita yang merasa dapat menyamai mereka.” [6]
D. KEDUDUKAN RASM
USTMANI
Kedudukan
rasm Ustmani diperselisihkan para ulama, apakah pola penulisan tersebut
merupakan petunjuk Nabi (tauqifi) atau hanya ijtihad para sahabat. Jumhur ulama
berpendapat bahwa pola rasm Utsmani bersifat tauqifi dengan alasan bahwa para
penulis wahyu adalah sahabat-sahabat yang ditunjuk dan dipercayai Nabi saw.
Pola penulisan tersebut bukan merupakan ijtihad para sahabat Nabi, dan para
sahabat tidak mungkin melakukan kesepakatan (ijma) dalam hal-hal yang
bertentangan dengan kehendak dan restu Nabi[7].
Sekelompok
ulama berpendapat lain, bahwa pola penulisan didalam rasm Ustmani tidak
bersifat taufiqi, tetapi hanya ijtihad para sahabat. Tidak pernah ditemukan
riyawat Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat
Nabi mengenai ketentuan pola penulisan wahyu. Bahkan sebuah riwayat dikutip
oleh Rajab Farjani : “Sesungguhnya Rasulullah saw, memerintahkan menulis
Al-Qur’an, tetapi tidak memberikan petunjuk teknis penulisannya, dan tidak pula
melarang menulisnya dengan pola-pola tertentu.
Beberapa
orang memperlihatkan sikap yang berlebihan dengan menyatakan pendapat bahwa
Rasm Qur’ani itu adalah tauqifi, yang metode penulisannya diletakkan sendiri
oleh Rasulullah Saw. Mereka mengaitkan Rasm Qur’ani itu kepada beliau, padahal
beliau adalah seorang Nabi yang tak kenal baca tulis. Mereka mengatakan bahwa
Nabi pernah berkata kepada Muawiyah, salah seorang petugas pencatat wahyu :
“Ambillah tinta, tulislah huruf” dengan qalam (pena), rentangkan huruf “baa”,
bedakan huruf “siin”, jangan merapatkan lubang huruf “miim”, tulis lafadz
“Allah” yang baik, panjangkan lafadz “Ar-Rahman”, dan tulislah lafadz
“Ar-Rahim” yang indah kemudian letakkan qalam-mu pada telinga kiri, ia akan
selalu mengingat Engkau. Ibnu Mubarak termasuk orang yang paling bersemangat
mempertahankan pendapat seperti itu. Dalam bukunya yang berjudul Al-Ibrizt ia
mencatat apa yang dikatakan oleh gurunya; Abdul Aziz Ad-Dabbagh, yang
mengatakan sebagai berikut :
“Tidak
seujung rambutpun dari huruf Qur’an yang ditulis oleh seorang sahabat Nabi atau
lainnya. Rasm Qur’ani adalah tauqif dari Nabi (yakni atas dasar petunjuk dan
tuntunan langsung dari Rasulullah SAW). Beliaulah yang menyuruh mereka (para
sahabat) menulis rasm qur’ani itu dalam bentuk yang kita kenal, termasuk
tambahan huruf alif dan pengurangannya, untuk kepentingan rahasia yang tidak
dapat dijangkau akal fikiran, yaitu rahasia yang dikhususkan Allah bagi
kitab-kitab suci lainnya”[8].
E. KAITAN RASM AL-QUR’AN DENGAN QIRA’AT
Sebagaimana telah
dijelaskan bahwa keberadaan mushaf ‘Utsmani yang tidak berharkat dan bertitik
ternyata masih membuka peluang untuk membacanya dengan berbagai qira’at ( cara
membaca Al-Qur’an). Hal itu dibuktikan dengan masih terdapatnya keragaman cara
membaca Al-Qur’an walaupun setelah muncul mushaf ‘Utsmani, seperti qira’at
tujuh, qira’at sepuluh, dan qira’at empat belas. Kenyataan itulah yang
mengilhami Ibn Mujahid (859-935) untuk melakukan penyeragaman cara membaca
Al-Qur’an dengan tujuh cara saja (qira’at sab’ah). Tentu bukan ia saja
yang amat berkepentingan dengan langkah penyeragaman teks ini, umpamanya Malik
bin Anas (w.759), ulama besar Madinah dan pendiri madzhab Maliki. Ia dengan
tegas menyatakan bahwa shalat yang dilaksanakan menurut bacaan Ibn Mas’ud
adalah tidak sah. [9]
F. KESIMPULAN
1.
Rasm al-Qur’an adalah bentuk tulisan ai-Qur’an.
Para ulama’ lebih sering menyebutnya dengan istilah rasm Ustmani, oleh karena
itu dapat dipahami bahwa rasm al-Qur’an adalah kaidah- kaidah penulisan huruf –
huruf dan kata- kata al-Quran yang disetujui oleh Khalifah Usman dan dipedomani
oleh tim penyalin al-Quran.
2.
Perbedaan bacaan al-Qur’an di kalangan umat
Islam yang menyebabkan perselisihan di antara mereka ditanggapi positif oleh
Khalifah Ustman. Beliau menyatukan bacaan al-Quran kemudian menyalinnya
lagi ke dalam beberapa naskah. Untuk melakukan pekerjaan ini Usman membentuk
tim empat yang terdiri dari Zaid ibn Tsabit, Abdulllah ibn az-Zubair, Sa’dibn
al- Ash, dan Abdurrahman ibn Harits.
3.
Para ulama’ memperselisihkan kedudukan rasm
ustmani, ada yang mengatakannya tauqif dari Nabi, adanya yang mengatakan bukan
tauqif dari Nabi.
G.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang dapat penulis susun, apabila ada kesalahan atau kekeliruan dalam
penulisan makalah ini penulis mohon maaf sebesar-besarnya dan sudilah kiranya
untuk memberikan kritik dan saran demi menyempurnakan penulisan makalah ini.
H.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Wahid, Ramli. Ulumul Qur’an, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2002.
Anwar, Rosihon. Ulum Al-Qur’an, Bandung: Cv Pustaka Setia, 2008.
Mahmud, Adnan dkk., Ulumul
Quran, Jakarta: Restu Ilahi, 2005.
Salih, Subhi As, Membahas
Ilmu-Ilmu Al Qur’an, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1990.
Shihab, Quraish Muhammad
dkk. Sejarah dan Ulumul Al-Qur’an, Jakarta : Pustaka Firdau,. 2000.
[1] Rosihon Anwar,
Ulum Al-Qur’an, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2008),p.48-49
[2] Adnan Mahmud, dkk., Ulumul Quran,
(Jakarta: Restu Ilahi, 2005),p.30
[3] Ibid, p. 49
[4] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, Edisi
Revisi, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), p. 29
[5] Ibid, p.30
[6] Anwar, loc cit, p. 50-53.
[7] Shihab, Quraish Muhammad dkk. Sejarah dan
Ulumul Al-Qur’an, (Jakarta : Pustaka Firdaus. 2000), p.19
[8] Subhi As Salih, Membahas Ilmu-Ilmu Al Qur’an,
(Jakarta : Pustaka Firdaus, 1990),p. 361-362
[9] Anwar, ulum al-Qur’an p. 53-54
[1] Rosihon Anwar,
Ulum Al-Qur’an, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2008),p.48-49
[2] Adnan Mahmud, dkk., Ulumul Quran,
(Jakarta: Restu Ilahi, 2005),p.30
[3] Ibid, p. 49
[4] Ramli Abdul Wahid, Ulumul Qur’an, Edisi
Revisi, ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), p. 29
[5] Ibid, p.30
[6] Anwar, loc cit, p. 50-53.
[7] Shihab, Quraish Muhammad dkk. Sejarah dan
Ulumul Al-Qur’an, (Jakarta : Pustaka Firdaus. 2000), p.19
[8] Subhi As Salih, Membahas Ilmu-Ilmu Al Qur’an,
(Jakarta : Pustaka Firdaus, 1990),p. 361-362
[9] Anwar, ulum al-Qur’an p. 53-54
Tidak ada komentar:
Posting Komentar