Sabtu, 08 Desember 2012

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL-BELI NARKOTIKA UNTUK KESEHATAN ( PENGOBATAN )

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL-BELI NARKOTIKA UNTUK KESEHATAN ( PENGOBATAN )


A.    Hukum Jual-Beli Narkotika
            Dalam islam menganjurkan sesama manusia agar saling tolong-menolong untuk melangsungkan kehidupannya didunia dan begitu juga anjuran untuk mencari mata pencaharian dalam hal ini yaitu Jual-Beli. Namun Jual-Beli yang seperti apa yang diperintahkan oleh Syariat Islam.
            Hal lain yang harus diperhatikan adalah bahwa seluruh aktifitas jual-beli diharuskan sesuai dengan Syari’at Allah SWT. Agar menjadi mabrur, maka jika aktifitas jual-beli tidak sesuai dengan syari’at Allah SWT, walaupun dilakukan dengan cara yang jujur dan transparan, tidak termasuk kategori jual-beli mabrur.[1]
            Ekonomi adalah “Perilaku manusia yang berhubungan dengan kegiatan mendapat uang dan membelanjakannya” memperoleh perhatian yang besar dari al-qur’an dan sunnah, karena ini suatu yang sangat penting dalam kehidupan dan bahkan dapat mengakibatkan runtuh dan tegaknya kemanusiaannya.[2]
            Kegiatan Ekonomi merupakan salah satu aspek dari hubungan antar manusia. Jika demikian, aspek moral tidak boleh ditinggalkan dalam setiap kegiatannya. Karena itu peraturan-peraturan yang ditatapkan Allah swt. Dalam bidang Ekonomi selalu dikaitkan-Nya dengan memberikan penekanan terhadap Aspek Moral.[3]
Islam tidak mengharamkan perdagangan kecuali perdagangan yang mengandung unsur kezhaliman, penipuan, eksploitasi, atau mempromosikan hal-hal yang dilarang. Perdagangan Khamr, Ganja, bagi, patung, dan barang-barang sejenis, yang dikonsumsi, distribusi, atau pun pemanfaatannya diharamkan, perdagangannya pun diharamkan atau tidak di Ridhai Islam. Setiap penghasilan yang didapat melalui praktek itu adalah haram dan Kotor.[4]

            Jual-Beli merupakan salah satu sarana pertukaran manfaat yang menjadi cita-cita manusia dan usaha kehidupannya. Maka segala bentuk pertukaran yang bertentangan dengan kedamaian tidak dizinkan dalam ajaran Islam.
Dalam hadits Rasulullah Saw:

إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهاَ

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).[5]

Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi Hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku keriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yag menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.[6]

Dan dalam Hadits yang lain Rasulullah Saw juga memerintahkan agar mencari mata pencaharian yang bersih dari segala sesuatu yang dilarang.
Rasulullah bersabda :

عَنْ رِفَاعَةَ ابْنَ رَافِعٍ قال اِنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ : اَيُّ الْكَسَبِ اَطْيَب؟  قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلَّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ.(رواه البزار وصححه الحكم)

“Dari Rif’ah Bin Rafi’, bahwa rasulullah saw. Ditanya : Pencaharian manakah yang lebih baik? Beliau menjawab : Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap Jual-Beli yang bersih” (HR. Al-Bizaar dan dishahihkan oleh Hakim).[7]

            Dalam Hadits diatas bisa dijadikan dasar dalam Jual-Beli, transaksi Jual-Beli yang bersih dan sesuai dengan Syarat dan Rukun Jual-Beli. Karena Jual-Beli merupakan transaksi atau usaha yang baik dalam pertukaran barang dalam memenuhi kebutuhan kehidupan. Oleh karena itu jangan menjual-belikan barang haram seperti Narkotika secara Ilegal. Karena dapat membahayakan jiwa manusia dan hancurnya generasi muda suatu Bangsa.
         Dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak disebutkan secara langsung masalah Narkotika, akan tetapi karena baik sifat maupun bahaya yang ditimbulkannya oleh penyalahgunaan Narkotika sama bahkan lebih Dahsyat dari minuman keras atau khamar, maka ayat-ayat al-qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang melarang atau mengharamkan minuman keras atau khamr dapat dijadikan dasar atau dalil terhadap dilarang dan diharamkannya penyalahgunaan Narkotika[8].

Allah swt berfirman :

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (Q.S. Al-Baqarah:219)[9].
           
            Dalam ayat diatas Allah Swt. Menjelaskan bahwa Khamr adalah benda yang banyak mudaratnya dibandingkan dengan manfaatnya. Jadi agar menjauhi benda tersebut. Dan utamakan mencari nafkah yang baik karena itu yang penting dan yang harus lebih diutamakan dibandingkan keperluan yang tidak ada manfaatnya dan yang hanya menyebabkan kemudaratan. Dan Khamr juga barang Haram yang harus dijauhi karena bisa membahayakan bagi pemakainya dan orang lain disekitarnya.
Sabda Rasulullah SAW:


عن جابر بن عبدالله قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اِنَّ اللهَ ورسولَهُ حَرﱠمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَاْلمَيْتَةِ وَاْلخِنْزِيْرِ وَاَلاَصْنَامِ (متفق عليه )

Dari Jabir, berkata Rasulullah saw. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah Mengharamkan Menjual : Arak, Bangkai, Babi Dan Berhala”. (HR. Bukhori dan Muslim).[10]

            Menurut syafi’yah, sebab keharaman arak (Khamr), bangkai, anjing, dan babi karena najis.[11] Jual-beli yang dilarang dan batal hukumya adalah barang yang Hukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, berhala, dan Khamr.[12] …Menghidari kerusakan harus diutamakan dari memperoleh (meraih) keuntungan dalam suatu transaksi seperti perdagangan Narkotika…[13].
Prinsip utama yang ditetapkan Islam: pada asalnya sesuatu yang diciptakan Allah itu Halal. Tidak ada yang haram kecuali jika ada Nash (dalil) yang Shahih (tidak cacat periwayatannya) dan Sharih (jelas maknanya) dari pemilik Syariat (Allah Swt) yang mengharamkannya.[14]
            Al-Qur’an secara tegas menilai Minum-minuman keras sebagai salah satu aktivitas syaitan yang harus dihindari oleh kaum Muslimin. Melalui minuman keras dapat timbul permusuhan karena peminumnya tidak dapat mengontrol diri mabuk. Larangan tersebut bukan hanya ditunjukan kepada yang meminumnya, tetapi semua yang terlibat yang berkaitan dengannya.[15]
            Dari semua dasar ayat Al-Qur’an dan Hadits diatas, penulis menjelaskan bahwa dalam Jual-Beli Narkotika yang termasuk kategori barang yang Haram, oleh karena itu tidak bisa diperjual-belikan sembarangan, jika tanpa izin dari Ulil Amri (pemerintah yang berwenang), karena Narkotika sangat bahaya sekali bagi manusia jika dibandingkan dengan Khamr (Minuman keras).
Menurut penjelsan diatas, maka penyalahgunaan Narkotika sama Hukumnya dengan minuman keras atau Khamr adalah Haram. Menurut Yusuf Qadhawi dalam Bukunya “Saya tidak mengetahui ada seorang ulama pun yang membenarkan Jual-Beli minuman keras, walaupun penjualnya tidak meminumnya. Sepakat ulama menyangkut hal ini, baik keempat Madzhab Fiqh Sunni yang populer maupun Syi’ah (Zaidiyah atau Imamiyah), demikian juga Madzhab Ibadhiyah”.[16]
            Nabi saw. Tidak hanya mengharamkan minum Khamr dalam jumlah yang banyak ataupun sedikit. Lebih dari itu beliau juga mengharamkan bisnis Khamr, sekalipun dengan non muslim. Karena itu tidak dihalalkan bagi seorang Muslim melakukan kegiatan Ekspor-Impor Khamr[17]
            Peredaran gelap atau Jual-Beli Ilegal Narkotika adalah dilarang, karena dampaknya akan membahayakan bagi kesehatan orang lain. Jadi Jual-Belinya harus berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan juga harus memenuhi asas legalitas.
            Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya.[18] Kaidah fiqh yang artinya : Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh, sehingga terdapat dalil yang mengaharamkanya.[19]
            Walaupun Narkotika sesuatu yang dilarang dan disamping itu juga mempunyai manfaat yang Positif. Jadi sesuai landasan yang telah diuraikan bahwa Jual-Beli Narkotika itu dibolehkan jika ada izin dari pemerintah terkait yang menaungi tentang Narkotika dan jual-belinya terbatas hanya untuk seperlunya saja dan dalam pengawasan para ahli. Dan alasan Jual-Beli Narkotika tersebut hanya untuk pelayanan pengobatan, medis dan pengembangan Ilmu Pengetahuan. Narkotika ada hanya untuk pelayanan medis dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan bukan untuk  disalahgunakan yang akibatnya bisa membahayakan bagi kehidupan manusia. Dalam hal ini hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat saja. Dan walaupun dengan alasan untuk pelayanan medis atau untuk pengobatan harus dalam pengawasan lembaga-lembaga terkait dan berwenang menangani masalah-masalah Narkotika,

B.     Pendapat Para Ulama Tentang Narkotika
            Ulama banyak berbeda pendapat mengenai Narkotika. Karena Narkotika adalah masalah baru yang belum ada ketika zaman Nabi saw. Namun banyak Ulama dalam penentuan Hukum Narkotika di Qiyaskan dengan Hukum minum-minuman keras (Khamr) alasannya karena efek Narkotika hampir sama dengan Khamr. Akan tetapi minuman keras (Khamr) secara bentuk itu beda dengan Narkotika, kerena Narkotika adalah penemuan baru yang asalnya hanya bisa digunakan untuk pengobatan atau pembiusan dalam dunia Medis.
Narkoba termasuk dalam kate­gori khamr. Meskipun dalam arti sempit, khamr sering dipahami sebagai minuman keras, arak, atau sejenis minu­man yang memabukkan. Karena itu sebagian ulama klasik mengartikan khamr adalah minuman yang memabukkan, atau minuman yang bercampur dengan alkohol. Paling tidak, khamr seperti ini yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Jahiliyah pra-Islam.[20]

         Tapi persoalan narkoba dapat didekati melalui pendekatan qiyas, yakni satu kasus yang tidak ada nashnya dalam Alqur’an dicarikan padanan kasusnya yang ada nashnya dalam Alqur’an. Hal itu dilakukan dengan melihat ilat (motivasi hukum) yang sama, yakni sama-sama membahayakan. Narkoba bisa digolongkan dalam khamr, namun dampak negatif narkoba lebih daripada Khamr.[21]

            Ulama ushul mendefinisikan Qiyas, yaitu menjelaskan Hukum yang tidak ada nash hukumnya dianalogikan dengan masalah yang telah diketahui Hukumnya melalui nash (al-qur’an dan sunnah). Dan mereka juga mendefinisikan Qiyas dengan redaksi lain yaitu menganalogikan sesuatu yang tidak ada Nash Hukumnya dengan masalah lain yang ada Nash Hukumnya, karena kesamaan ‘Illat Hukumnya.[22] Qiyas merupakan proses berpikir (Ijtihad) dengan analogi (reasoning by analogy). Jadi qiyas adalah dedukasi (menarik kesimpulan) dari Nash dengan jalan analogi, untuk menetapkan Hukum terhadap suatu masalah.[23]
         Narkoba secara alami, baik sintesis maupun semi sintesis memang tidak disebutkan hukumnya secara khusus di dalam Al-Qur’an maupun Hadits Nabi. Bertolak dari efek khamr yang memabukkan, sebagian ulama menganalogikan bahan-bahan psikoaktif (Narkoba) dengan Khamr karena Illat yang sama, yaitu memabukkan. Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis, yaitu heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dsb. Sesuatu yang memabukkan dalam Alquran disebut Khamr, artinya sesuatu yang dapat menghilangkan akal. Meskipun bentuknya berbeda namun cara kerja Khamr dan narkoba sama saja. Keduanya memabukkan dan merusak fungsi akal manusia[24].
           
Firman Allah Swt :

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu ( Q.S. Al-Maidah : 91) [25]

                Ayat ini memberikan pengetahuan bahwa meminum Khamr itu adalah tindakan menjijikan dari Syaitan, karena minuman keras (Narkotika), selain menabur benih-benih permusuhan, mencegah satu dari mengingat Allah. Dan mabuk-mabukan adalah awal dari unsur kejahatan yang akan dilakukan oleh pemakainya ketika dia dalam keadaan mabuk (tidak sadarkan diri).
            Obat-obat bius dan candu, baik berupa ganja, opium atau lainnya, sama dengan Arak. Produksi, distribusi, ataupun konsumsinya Haram. Islam juga tidak mengizinkan seorang Muslim bekerja pada Industri yang dibangun diatas sesuatu yang haram, atau usaha menyebarkannya.[26] Dan Rasulullah Saw menegaskan bahwa sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun Haram untuk dikonsumsi karena dapat membahayakan.
Hadits Rasulullah Saw :

قال صلى الله عليه وسلم مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: Rasulullah Saw. Bersabda, “Apa-apa yang banyaknya menyebabkan mabuk, maka sedikinya (pun) haram.”[27]
           
            Dalam Hadits diatas Rasulullah mengharamkan dengan tegas bahwa setiap yang memabukkan banyak atau sedikit itu adalah Haram, karena benda yang memabukkan adalah dalang dari semua kejahatan. Dan mabuk-mabukan adalah termasuk perbuatan syaitan.

Firman Allah SWT :
 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, Maka Sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar... (QS. An-Nur: 21)[28]

            Ayat diatas menegaskan bahwa umat manusia dilarang mengkonsumsi Khamr. Karena Khamr adalah Ibu dari segala kejahatan yang bisa mengakibatkan bahaya dan perpecahan. Dan disamping itu juga mendekati Khamr adalah sama halnya mengikuti langkah-langkah syaitan.

1.      Pendapat Para Ulama Tentang Khamr (Narkotika)
Kata Khamr terambil dari kata khamara yang secara Harfiah berarti menutup. Kata Khamr ditemukan dalam Al-Qur’an sebanyak tujuh belas kali dengan berbagai makna, namun tidak keluar dari makna harfiah tersebut.[29]
            Para ulama terdahulu berpendapat tentang jenis-jenis yang termasuk dalam golongan khamr sebagai berikut :
a.       Menurut Imam Abu Hanifah dan segelintir pakar lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan khamr adalah “jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali”.[30]
b.      Menurut Imam malik, syafi’i, dan sekian ulama bermadzhab Hanafi khamr adalah “semua minuman yang mengandung unsur memabukkan, sekalipun tidak terbuat dari perasan anggur”.[31]
c.       Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) :
1)      Fatwa tentang penyalahgunaan Narkotika tanggal 10 shafar 1396 H/ 10 Februari 1976 M, menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan Narkotika, karena membawa kemudaratan yang mengakibatkan mental dan fisik seseorang serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.
2)      Komisi fatwa MUI dalam sidangnya yang berlangsung di Mesjid Istiqlal jakarta pada hari senin, tanggal 18 Rabiul Tsani 1417 H / 2 september 1996 M, berdasarkan dalil-dalil al-qur’an dan Al-hadits sebagaimana telah dikutip diatas, memutuskan : “Menyalahgunakan Narkotika (Ecstasy dan Zat-zat sejenisnya) adalah Hukumnya Haram”[32].

2.      Pengharaman Khamr (Narkotika)
a.       Menurut Imam Malik, Syafi’i, Ahmad Ibnu Hanbal bahwa Nabidz (minuman yang terbuat dari selain perasan anggur) hukumnya haram selama berpotensi memabuukan, baik diminum sedikit tanpa maupun banyak, berlandasan pada hadits Rasulullah Saw: “…Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram…” (H.R. Muslim).[33]

b.      Menurut Sufyan ats-Tsauri, Imam Abu Hanifah, dan beberapa ulama yang lainnya, nabidz adalah halal sepanjang tidak memabukkan. Dan yang haram dari jenis minuman ini (Nabidz) hanyalah jika dimunum dalam kadar memabukkan. Pendapat ini berlandasan pada firman Allah Swt : Al-Qur’an Surat An-Nahl Ayat 67. “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik...” Dalam ayat ini dinilai oleh Imam Abu Hanifah dan ulama yang sejalan dengan beliau dengan uraian tentang aneka nikmat Allah, dan bahwa yang dimaksud dengan sakaran adalah minuman yang berpotensi memabukkan tapi belum memabukkan dari bahan yang bukan anggur (nabidz).[34]
           
Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) memandang ganja itu lebih buruk dari khamr. Dan memang seperti itulah adanya, karena ganja dapat memabukkan lebih buruk dari itu. Karena ia dapat memberikan pengaruh yang lebih banyak pada otak dibanding khamr.[35]
Maka sesuatu yang memabukkan itu ialah sesuatu yang jika dikonsummsi oleh seseorang dapat menutup akalnya yang disertai dengan kenikmatan dan kegembiraan, dan Hukum mengkonsumsinya adalah Haram.[36]
            Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba adalah Had yang telah ditentukan oleh Syari’at. Sedangkan sanksi Ta’zîr merupakan otoritas hakim untuk menentukan berat atau ringannya hukuman, walaupun ia harus mempertimbangkan keadaan pelakunya[37]. Qaidah Fiqh : Hukum Ta’zir diserahkan pada pemimpin (Pengurus), bergantung pada besar kecilnya pelanggaran. Qaidah ini dikeluarkan sehubungan dengan adanya silang pendapat dikalangan Ulama mengenai batas maksimal Hukuman Ta’zir.[38]

3.      Tahap-Tahap Pengharaman Khamr
Dari ayat-ayat Al-Qur’an dipahami bahwa larangan meminum khamr terjadi secara bertahap sebagai berikut :
Tahap Pertama, dengan turunnya firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 219; “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Ayat ini belum melarang secara tegas, tetapi telah mengisyaratkan keburukannya sehingga sebagian yang menyadari hal tersebut tidak lagi meneguknya.
Tahap Kedua, dengan turunnya QS. An-Nisa’ : 43; “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan,” ketika ayat ini diturunkan, Khamr telah diharamkan walau hanya pada waktu-waktu menjelang shalat. Masih ditoleransi mereka yang meminumnya setelah shalat Isya karena ada jarak waktu yang cukup dengan shalat berikutnya, yakni shalat shubuh.
Tahap Ketiga, dengan turunnya QS. Al-Maidah : 90-91, yaitu firma-Nya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi (serta bermaksud pula) menghalangi kamu dari berzikir mengingat Allah dan Shalat (karena itu); maka berhentilah kamu (dari minuman khamr dan berjudi)”. [39]

Pendapat-pendapat tentang Alkohol dan sejenisnya sebagai berikut :
1.      Para ulama India berpendapat bahwa alkohol itu Najis. Berlandasan Hadits Rasulullah saw. “Dari Ibnu Umar, Bahwa rasulullah saw, telah bersabda: setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah Haram”.[40]
2.      Menurut Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, alkohol itu suci, bukan najis; bahkan menjadi salah satu tiang dalam bidang farmasi, campuran obat-obat penting dalam ilmu kedokteran masa sekarang...[41]
3.      Menurut Dr. Ahmad Asy-Syarobashi, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir, alkohol itu suci bukan Najis.[42]

Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Alkohol (Narkotika) itu suci dan bukan najis. Sebab tidak ada yang bisa dijadikan pegangan bahwa alkohol itu najis, meskipun haram meminumnya karena dapat memabukkan. Sesuatu yang diharamkan meminumnya, tidak harus dihukumkan najis.[43]
 
C.    Narkotika Dalam Dunia Kesehatan
            Narkotika dalam dunia kesehatan mempunyai segi Positif dan Negatif baik dalam fisik dan mental manusia yang bisa mengakibatkan kematian jika disalahgunakan tanpa pengawasan dari para ahli.
            Menurut Indra Mulyono (Koordinator Wilayah Rehab BNN Provinsi Banten) mengatakan bahwa awal lahirnya Narkotika hanya untuk pengobatan atau pelayanan namun sering disalahgunakan, dan juga Narkotika bisa digunakan dalam dosis yang terbatas.[44]
            Efek Narkotika bisa bermacam-macam, antara lain: mengurangi rasa sakit, membuat orang terstimulasi atau menenangkan (mengantuk).[45] Dampak penyalahgunaan Narkotika pada seseorang sangat tergantung pada jenis Narkotika yang dipakai. Secara umum, dampak kecanduan narkotika dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.[46] Akan tetapi Narkotika juga bisa membantu dalam pelayanan Medis dan Pengobatan.

1.      Jenis-Jenis Narkotika Yang Dipakai Dalam Pelayanan Dunia Kesehatan.
a.       Narkotik Alami sebagai berikut:[47]
1)      Asian Poppy (opium atau candu), yang telah dibudidayakan sejak ribuan tahun yang lalu untuk bahan obat-obatan.
2)      Marijuana (tumbuhan yang satu berbunga jantan dan satunya lagi berbunga betina), pada bunga betina terdapat tudung bulu-bulu runcing yang mengeluarkan sejenis damar atau resin yang kemudian sering dikeringkan untuk dijadikan ramuan untuk tembakau atau rokok.
3)      Koka, daunnya mengandung zat kokaina (kokain), yang bila sering dikonsumsi dapat merusak paru-paru, dan juga melemahkan saraf otot bahkan bisa membuat tubuh lumpuh. Akan tetapi daun koka sesungguhnya merupakan salah satu bahan obat yang penting untuk pembiusan local sehingga tidak akan terasa sakit.

b.      Narkotik semi sintetik/sintetik sebagai berikut: [48]
1)      Kodein, bisa mengurangi rasa sakit. Dan dalam takaran tertentu, dijadikan pula sebagai bahan untuk menambah khasiat obat batuk.
2)      Heroin (Putauw), mulanya pemakai  akan merasakan kenyamanan yang member rasa euphoria; perasaan gembira yang berlebihan sehingga rasa sakit atau apa yang dideritanya menjadi berkurang.
3)      Methadone, Meperidine (Demerol), levorphanol : ketiga obat-obatan ini juga mempunyai efek analgesic (mengurangi rasa sakit) dan adiksi (kecanduan dan ketergantungan secara fisik dan mental), sama seperti narkotik alami.

c.       Alkohol sering digunakan, diantaranya:[49]
1)      Sebagai pelarut. Sesudah air, alkohol merupakan pelarut yang paling bermanfaat dalam farmasi. Digunakan sebagai pelarut utama untuk banyak senyawa organik.
2)      Sebagai bakterisida (pembasmi bakteri). Etanol 60-80% berkhasiat sebagai bakterisida yang kuat dan cepat terhadap bakteri-bakteri. Penggunaannya adalah digosokan pada kulit lebih kurang 2 menit untuk mendapatkan efek maksimal.
3)      Sebagai alcohol penggosok. Alcohol penggosok ini mengandung 70% dan sisanya air dan bahan lainnya. Digunakan sebagai rubefacient pada pemakaian luar dan gosokan untuk menghilangkan rasa sakit pada pasien yang terbaring lama.
4)      Sebagai pembersih kulit sebelum injeksi.

2.      Kebijakan Pemerintah Dalam Pengadaan Narkotika Menurut UU. No. 35 Tahun 2009
a.       Pasal 7, bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.      Pasal 9 ayat 1, bahwa Menteri menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

            Dari semua jenis-jenis Narkotika yang dijelaskan diatas masih banyak lagi jenis narkotika yang mempunyai efek penting bagi kesehatan manusia. Seperti contoh jenis narkotika yang ditulis oleh penulis termasuk golongan narkotika yang sangat berbahaya jika disalahgunakan dan jika tanpa pengawasan oleh para Ahli yang berwenang mengenai bidangnya bisa mengakibatkan ketergantungan bagi pemakainya.
            Kesulitan terutama timbul ketergantungan seorang pecandu Narkoba tidak bersifat fisik saja, tapi juga bersifat psikologis (Mental dan Kejiwaan), dan tergantung pula dari jenis obat apa yang  dipakai.[50] Dan saat ini metadhone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid (Narkotika). Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid.[51] Narkotika dapat mengakibatkan ketergantungan bagi pemakainya jika tanpa pengawasan dari Dokter, dan yang paling parah dapat mengakibatkan bagi penyalahgunanya.

D.    Tinjauan Islam Narkotika Untuk Pengobatan
            Narkotika banyak jenisnya yang sering dijadikan untuk Pelayanan Medis ataupun digunakan untuk Pengobatan. Karena Narkotika sangat bermanfaat bagi kelangsungan kesehatan manusia namun dalam pemakaiannya harus dalam pengawasan para Ahli dibidangnya.
            Dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 telah mengatur semua tentang yang berkaitan dengan Narkotika, memang Narkotika mempunyai sisi Positif dan Negatif. Akan tetapi dalam dunia kesehatan terutama untuk pengobatan (Pelayanan Medis) dan juga bisa digunakan untuk Rehabilitasi para pecandu Narkotika yaitu tahap rehabilitasi (Terapi Rumatan) yang menggunakan Narkotika untuk terapi kesembuhan para pecandu ketergantungan Narkotika.
Penggunaan Narkotika Menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang isinya salah satunya mengatur tentang Pengobatan Dan Rehabilitasi para pecandu Narkotika sebagai berikut :
1.      Pengobatan Dan Rehabilitasi
a.       Pengobatan
Pengobatan menggunakan Narkotika menurut Pasal 53 ayat 1-3 UU. No.35 tahun 2009 Sebagai berikut :
1)      Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan Indikasi Medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)      Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya sendiri.
3)      Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai bukti yang sah bahwa Narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

            Menurut pasal dan ayat-ayat UU. No.35 tahun 2009, bahwa dalam pelayanan medis jika dibutuhkan sejenis Narkotika. Maka boleh para Dokter Ahli dibidang tersebut memberikan jenis Narkotika yang dibutuhkan dalam pelayanan medis tersebut untuk pasien.
Namun dalam jumlah terbatas atau tidak berlebihan. Dan menurut ayat (2) bahwa pasien boleh memiliki Narkotika hanya untuk kepentingan sendiri atau tidak boleh diedarkan untuk orang lain. Dan dalam hal ini si pasien harus memiliki bukti yang sah bahwa boleh memakai dan memiliki Narkotika untuk kepentingannya sendiri.

b.      Rehabilitasi
            Rehabilitasi berarti pemulihan Fisik dan Mental kepada kondisi/keadaan sebelumnya.[52] Dalam Rehabilitasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada serta berpedoman dengan undang-undang yang ada. Pada Rehabilitasi fisik, tubuh akan dibersihkan dari racun secara intensif dan terkontrol.[53]
Rehabilitasi sudah diatur dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut:
1)      Aturan terapi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika :
a)      Pasal 54, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika Wajib menjalani Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
b)      Pasal 56 ayat 1-2
(1)   Rehabilitasi medis pecandu Narkotika dilakukan dirumah sakit yang ditunjuk oleh menteri.
(2)   Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat dilakukan rehabilitasi medis pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan menteri.
c)      Pasal 57, Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
d)     Pasal 58, Rehabilitasi sosial mantan pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat.
e)      Pasal 59 ayat 1-2
(1)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 dan pasal 57 diatur dengan peraturan menteri.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  dibidang sosial.

2)      Cetak Biru Rehabilitasi Menurut Badan Narkotika Nasional Tahapan asesmen (tindakan penilaian) terhadap penyalahguna Narkoba sebelum terapi dilakukan sebagai berikut :
a)      Pemeriksaan atau rambut untuk mengetahui jenis narkoba dan riwayat penyalahguna Narkoba
b)      Wawancara menggunakan Format Asesmen yang berlaku/standar dalam PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor dan sesuai dengan Adiction Severity Index (ASI) yang meliputi riwayat kesehatan, riwayat pekerjaan/dukungan hidup, riwayat penggunaan narkoba, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat keluarga dan sosial serta riwayat psikiatris narkoba.
c)      Pemeriksaan fisik
d)     Pemberian terapi simptomatik jika diperlukan. Pemberian simptomatik tidak harus didahului oleh asesmen, jika kondisi fisik tidak memungkinkan asesmen dapat ditunda dengan mendahulukan penanganan kegawatdaruratan dan terapi simptomatik.
e)      Rencana terapi
Setelah melakukan asesmen, beberapa hal yang harus dilakukan oleh petugas /asesor berdasarkan diagnosis kerja yang ditentukan dan berdasarkan hasil asesmen, petugas wajib lapor harus menyusun rencana terapi dan kemungkinan melakukan kasus rujukan terkait kondisi fisik, psikis, dan sosial residen.

2.      Pemakaian Narkotika Untuk Pengobatan dalam Islam
            Menurut Hukum Islam Narkotika sudah diharamkan berdasarkan Qiyas dari Khomer, para ulama telah sepakat tentang pengharamannya. Karena Narkotika dampaknya lebih bahaya dari pada khamr. Bagaimana menurut Islam tentang Narkotika dalam keadaan darurat untuk pelayanan Kesehatan atau Pengobatan.

Firman Allah Swt :

“…Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya… (QS. Al-An’am : 119)[54] 

Dalam Ayat lain :


”…Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al-An’am : 145).[55]

            Dalam Ayat diatas bahwa Allah memberikan Dispensasi bagi mereka yang mengkonsumsi yang Haram itu dibolehkan jika dalam keadaan Darurat. Dan jika tidak ada sesuatu obat yang akan diminum untuk menyembuhkan seseorang dari penyakit yang deritanya. Sesuai dengan Kaidah fiqh :
     اَلضَّروُرَاتُ تُبِيخُ الْمَحظورَات

Artinya: “Kemadaratan membolehkan hal-hal yang dilarang”.[56]

مَا اَبِيْحَ لِلضَّرُورَاتِ يَقْدِرُ بِقَدْرِهَا

Artinya: “apa yang dibolehkan karena darurat diukur dengan sakadar kedaruratanya”.[57]
           
Kedua Kaidah Fiqh diatas menjelaskan bahwa mengkonsumsi sesuatu yang dilarang itu dibelehkan. Namun dalam keadaan darurat, dan disamping dibolehkannya mengkonsumsi dengan alasan darurat, mengkonsumsinya juga harus didasari dan diukur dengan keadaan kedaruratannya. Dalam mengukur kedaruratan untuk mengkonsumsi Narkotika untuk pengobatan ini, dengan alasan jika tidak ada atau tidak menemukan obat selain yang telah diharamkan salah satunya Narkotika.
            Akan tetapi tentang bolehnya mengkonsumsi makanan Haram untuk pengobatan terkait dengan syarat-syarat berikut :
1.      Yakin akan adanya bahaya yang mengancam jika seseorang tidak memakan obat ini.
2.      Tidak ditemukan obat selain yang diharamkan ini, yang fungsinya sepadan dengan obat itu.
3.      Itu semua direkomendasikan oleh seorang dokter muslim yang terpercaya dalam hal pengalaman dan agamanya sekaligus. [58]

Dengan diperbolehkannya yang haram oleh islam dalam kondisi darurat itu, tidak lain demi beradaptasi dengan jiwa islam secara umum dan kaidahnya secara global, yakni jiwa kemudahan dan keringanan yang membebaskan umat ini dari belenggu dan beban, sebagaimana yang dibebankan kepada umat-umat sebelumnya.[59]

Firman Allah Swt :

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu… (QS. Al-Baqarah : 185)[60]
“…Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al-Maidah : 6).[61]
           
Jadi, menurut penulis sesuai dengan Nash Al-Qur’an dan As-sunnah yang telah ditulis sebelumnya, bahwa mengkonsumsi atau memakai Narkotika dan sejenisnya dengan alasan untuk Pengobatan itu dibolehkan dengan syarat dalam keadaan darurat dan tidak ada obat selain obat yang haram (Narkotika). Dan dalam Rehabilitasi juga dibolehkan menggunakan Terapi Metadhone (Terapi Rumatan) untuk memulihkan kondisi fisik pecandu dalam pengembalian kekondisi yang sehat, kerena rehabilitasi juga dipandang darurat untuk menyelamatkan jiwa dan fisik seseorang. Hal ini juga bisa dikatakan dalam kondisi darurat.



                [1] Kumpulan Ulama’, Tanya Jawab Lengkap Pemasalahan Jual-Beli, (Jakarta Timur: Pustaka As-sunnah,2008),p.10.
                [2] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Jilid 2,(Tangerang: Penerbit Lentera Hati,2011),p.388.
                [3] Ibid.,p.393.
                [4] Yusuf Qardhawi, Halal Haram  Dalam Islam,(Solo : Era Intermedia, 2003),p.204.
[5] http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0/jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam/
[6] Ibid 
[7] Fakultas Syari’ah Dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulanan Hasanuddin, Materi Ujian Khusus, (Banten: 2012),p.124
                [8] Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan, Badan Narkotika Nasional, Narkotika dalam Pandangan Agama (Jakarta:2010).p.15
                [9] Anwar Abu Bakar, Al-Qur;an Terjemah, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2010),p.59
[10] Aris Munandar, Jual Beli “Si topi Miring”, 08 Februari 2011, http://pengusahamuslim.com/jual-beli-si-topi-miring
                [11] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalat, (Jakarta: PT. RAJAGRAFINDO PERSADA, 2011).p.72
                [12] Ruf’ah Abdullah, Fiqh Muamalat, (Banten: IAIN “SMH” Banten,2010).p.65
                [13] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia,(Jakarta: pt rajagrafindo persada,2011).p.134
                [14] Qardhawi, op.cit.,p.36.
                [15] M. Quraish Shihab, Fatwa-Fatwa Seputar Ibadah dan Muamalah, (Bandung: Mizan Anggota IKAPI,1999).p.314-315.
                [16] loc cit..p.315.
[17]  Qardhawi, Op, Cit,p.113
                [18] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia,(Jakarta: pt rajagrafindo persada,2011).p.131
                [19] Mardani, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2010).p.99 
[20] Muhammad Kosim, Narkoba Dalam Perspektif Islam, 06 November 2012, http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=4414:narkoba-dalam-perspektif-islam&catid=11:opini&Itemid=187
                [21] http://soccer09.blogdetik.com/
                [22] Mardani, op.cit.,p.150
                [23] Suparman Usman, Hukum Islam Asas-Asas Dan Pengantar Studi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Gaya Media Pratama,2001).p.61
                [24] http://ayok.wordpress.com/2007/06/27/berantas-narkoba-dengan-syariat/
                [25]  Abu Bakar, Op.Cit,p.237
                [26] Qardhawi, Op.Cit.,p.196-197.
                [27] Syaikh Abu ‘Abdillah Adil bin Sa’ad, Halal Haram Dalam Islam,(Jakarta: Pustaka as-Sunnah,2011),p.565.
[28] Abu Bakar, Op. Cit,p.714
[29] Shihab, Membumikan,op.cit.,p.171.
                [30] Loc. Cit
                [31] Ibid.,p.171-172.
                [32] Ibid.,p.19-20
                [33] Ibid.,p.172-173
                [34] Ibid.,p.173.
                [35] Syaikh Abu ‘Abdillah Adil bin Sa’ad, Halal Haram Dalam Islam,(Jakarta: Pustaka as-Sunnah,2011),p.571.
                [36] Ibid.,p.565.
                [37] http://ayok.wordpress.com/2007/06/27/berantas-narkoba-dengan-syariat/
                [38] Rachmat Syafi’I, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2007).p.260
[39]  M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Jilid 2, (Jakarta: Lentera Hati, 2010),p.176
                [40] Ahmad Dimyathi Badruzzaman M.A, Umat Bertanya Ulama Menjawab, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2009),p.216. 
                [41] Ibid.,p.217.
                [42] Loc.Cit
                [43] Ibid.,p.219.
[44] [44] Indra Mulyono, “Asal Adanya Narkotika”, Di Wawancara oleh Jamadi, (Serang:BNNP Banten,2012)
                [45]  Indrawan, Kiat Ampuh Mengenal Narkoba,(Bandung:Pionir Jaya,2007),p.17
                [46] Badan Narkotika Nasional Deputi Pencegahan Direktorat Diseminasi Informasi, Pelajar dan bahaya narkotika ,(Jakarta Timur:2007).p.17
                [47] Indrawan, op.cit.,p.17-20
                [48] Ibid.,p.21-22
                [49] Maslani & Hasbiyallah, Masail Fiqhiyah al-Haditsyah Fiqh Kontemporer,(Bandung:Sega Arsy, 2009), P.28-29.
                [50] Ibid.,p.31
                [51] Komisi Penanggulangan Aids Prov Banten, Mengenal Dan Menanggulangi HIV AIDS Infeksi Menular Seksual dan Narkoba.(Banten: ),p.52
                [52] Badan Narkotika Nasional, Cetak Biru rehabilitasi berkelanjutan,(Jakarta:2011).p.19.
                [53] Indrawan, loc.cit.,p.31
                [54] Abu Bakar, Op. Cit.p.277
[55] Abu Bakar, Op. Cit.p.277
[56] Fakultas Syari’ah Dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulanan Hasanuddin, Materi Ujian Khusus, (Banten: 2012),p.55
[57] Loc. Cit
                [58] Qardhawi, Halal Haram  op.cit.,p.84.
[59] Qardhawi, Op.Cit, p.67
[60] Abu Bakar, Op. Cit, 53
[61] Ibid, p.209

Tidak ada komentar:

Recent Posts