TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL-BELI NARKOTIKA UNTUK KESEHATAN (
PENGOBATAN )
A. Hukum Jual-Beli Narkotika
Dalam
islam menganjurkan sesama manusia agar saling tolong-menolong untuk
melangsungkan kehidupannya didunia dan begitu juga anjuran untuk mencari mata
pencaharian dalam hal ini yaitu Jual-Beli. Namun Jual-Beli yang seperti apa
yang diperintahkan oleh Syariat Islam.
Hal
lain yang harus diperhatikan adalah bahwa seluruh aktifitas jual-beli
diharuskan sesuai dengan Syari’at Allah SWT. Agar menjadi mabrur, maka jika
aktifitas jual-beli tidak sesuai dengan syari’at Allah SWT, walaupun dilakukan
dengan cara yang jujur dan transparan, tidak termasuk kategori jual-beli
mabrur.[1]
Ekonomi
adalah “Perilaku manusia yang berhubungan dengan kegiatan mendapat uang dan
membelanjakannya” memperoleh perhatian yang besar dari al-qur’an dan
sunnah, karena ini suatu yang sangat penting dalam kehidupan dan bahkan dapat
mengakibatkan runtuh dan tegaknya kemanusiaannya.[2]
Kegiatan
Ekonomi merupakan salah satu aspek dari hubungan antar manusia. Jika demikian,
aspek moral tidak boleh ditinggalkan dalam setiap kegiatannya. Karena itu
peraturan-peraturan yang ditatapkan Allah swt. Dalam bidang Ekonomi selalu
dikaitkan-Nya dengan memberikan penekanan terhadap Aspek Moral.[3]
Islam tidak mengharamkan
perdagangan kecuali perdagangan yang mengandung unsur kezhaliman, penipuan, eksploitasi,
atau mempromosikan hal-hal yang dilarang. Perdagangan Khamr, Ganja, bagi,
patung, dan barang-barang sejenis, yang dikonsumsi, distribusi, atau pun
pemanfaatannya diharamkan, perdagangannya pun diharamkan atau tidak di Ridhai
Islam. Setiap penghasilan yang didapat melalui praktek itu adalah haram dan
Kotor.[4]
Jual-Beli merupakan
salah satu sarana pertukaran manfaat yang menjadi cita-cita manusia dan usaha
kehidupannya. Maka segala bentuk pertukaran yang bertentangan dengan kedamaian
tidak dizinkan dalam ajaran Islam.
Dalam hadits
Rasulullah Saw:
إن
اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا
وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ
إِلَيْهِ وَسَاقِيَهاَ
Sesungguhnya
Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya,
pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta
dibawakan serta penuangnya. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).[5]
Termasuk
dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi Hukumnya, yaitu menjual narkoba,
ganja, opium dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat
ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku
keriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang
yag menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hasil penjualannya merupakan harta
haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia
termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.[6]
Dan dalam Hadits yang lain Rasulullah Saw juga
memerintahkan agar mencari mata pencaharian yang bersih dari segala sesuatu
yang dilarang.
Rasulullah bersabda :
عَنْ رِفَاعَةَ ابْنَ رَافِعٍ قال اِنَّ النَّبِيَّ
صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ :
اَيُّ الْكَسَبِ اَطْيَب؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلَّ بَيْعٍ
مَبْرُوْرٍ.(رواه البزار وصححه الحكم)
“Dari Rif’ah Bin Rafi’, bahwa rasulullah saw.
Ditanya : Pencaharian manakah yang lebih baik? Beliau menjawab : Pekerjaan
seseorang dengan tangannya dan setiap Jual-Beli yang bersih” (HR. Al-Bizaar dan
dishahihkan oleh Hakim).[7]
Dalam Hadits diatas bisa dijadikan
dasar dalam Jual-Beli, transaksi Jual-Beli yang bersih dan sesuai dengan Syarat
dan Rukun Jual-Beli. Karena Jual-Beli merupakan transaksi atau usaha yang baik
dalam pertukaran barang dalam memenuhi kebutuhan kehidupan. Oleh karena itu
jangan menjual-belikan barang haram seperti Narkotika secara Ilegal. Karena
dapat membahayakan jiwa manusia dan hancurnya generasi muda suatu Bangsa.
Dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadits tidak disebutkan secara langsung masalah Narkotika, akan tetapi
karena baik sifat maupun bahaya yang ditimbulkannya oleh penyalahgunaan
Narkotika sama bahkan lebih Dahsyat dari minuman keras atau khamar, maka
ayat-ayat al-qur’an dan hadits-hadits Rasulullah yang melarang atau mengharamkan
minuman keras atau khamr dapat dijadikan dasar atau dalil terhadap dilarang dan
diharamkannya penyalahgunaan Narkotika[8].
Allah swt berfirman :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir (Q.S.
Al-Baqarah:219)[9].
Dalam
ayat diatas Allah Swt. Menjelaskan bahwa Khamr adalah benda yang banyak
mudaratnya dibandingkan dengan manfaatnya. Jadi agar menjauhi benda tersebut.
Dan utamakan mencari nafkah yang baik karena itu yang penting dan yang harus
lebih diutamakan dibandingkan keperluan yang tidak ada manfaatnya dan yang
hanya menyebabkan kemudaratan. Dan Khamr juga barang Haram yang harus
dijauhi karena bisa membahayakan bagi pemakainya dan orang lain disekitarnya.
Sabda Rasulullah SAW:
عن جابر بن عبدالله قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم اِنَّ اللهَ ورسولَهُ حَرﱠمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
وَاْلمَيْتَةِ وَاْلخِنْزِيْرِ وَاَلاَصْنَامِ (متفق عليه )
Dari Jabir, berkata Rasulullah saw. “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah
Mengharamkan Menjual : Arak, Bangkai, Babi Dan Berhala”. (HR. Bukhori dan Muslim).[10]
Menurut syafi’yah, sebab keharaman
arak (Khamr), bangkai, anjing, dan babi karena najis.[11] Jual-beli yang
dilarang dan batal hukumya adalah barang yang Hukumkan najis oleh agama, seperti
anjing, babi, berhala, dan Khamr.[12]
…Menghidari kerusakan harus diutamakan dari memperoleh (meraih) keuntungan
dalam suatu transaksi seperti perdagangan Narkotika…[13].
Prinsip utama yang
ditetapkan Islam: pada asalnya sesuatu yang diciptakan Allah itu Halal. Tidak
ada yang haram kecuali jika ada Nash (dalil) yang Shahih (tidak cacat
periwayatannya) dan Sharih (jelas maknanya) dari pemilik Syariat (Allah Swt)
yang mengharamkannya.[14]
Al-Qur’an secara tegas menilai Minum-minuman
keras sebagai salah satu aktivitas syaitan yang harus dihindari oleh kaum Muslimin.
Melalui minuman keras dapat timbul permusuhan karena peminumnya tidak dapat
mengontrol diri mabuk. Larangan tersebut bukan hanya ditunjukan kepada yang meminumnya,
tetapi semua yang terlibat yang berkaitan dengannya.[15]
Dari
semua dasar ayat Al-Qur’an dan Hadits diatas, penulis menjelaskan bahwa dalam Jual-Beli
Narkotika yang termasuk kategori barang yang Haram, oleh karena
itu tidak bisa diperjual-belikan sembarangan, jika
tanpa izin dari Ulil Amri (pemerintah yang berwenang), karena Narkotika sangat
bahaya sekali bagi manusia jika dibandingkan dengan Khamr
(Minuman keras).
Menurut penjelsan diatas, maka penyalahgunaan Narkotika sama Hukumnya dengan minuman keras
atau Khamr adalah Haram. Menurut Yusuf Qadhawi
dalam Bukunya “Saya tidak
mengetahui ada seorang ulama pun yang membenarkan Jual-Beli minuman keras,
walaupun penjualnya tidak meminumnya. Sepakat ulama menyangkut hal ini, baik
keempat Madzhab Fiqh Sunni yang populer maupun Syi’ah (Zaidiyah atau Imamiyah),
demikian juga Madzhab Ibadhiyah”.[16]
Nabi
saw. Tidak hanya mengharamkan minum Khamr dalam jumlah yang banyak
ataupun sedikit. Lebih dari itu beliau juga mengharamkan bisnis Khamr,
sekalipun dengan non muslim. Karena itu tidak dihalalkan bagi seorang Muslim melakukan
kegiatan Ekspor-Impor Khamr …[17]
Peredaran gelap atau Jual-Beli
Ilegal Narkotika adalah dilarang, karena dampaknya akan membahayakan bagi
kesehatan orang lain. Jadi Jual-Belinya harus berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan juga
harus memenuhi asas legalitas.
Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa
tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang
mengaturnya.[18]
Kaidah fiqh yang artinya : Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh,
sehingga terdapat dalil yang mengaharamkanya.[19]
Walaupun Narkotika sesuatu yang dilarang dan
disamping itu juga mempunyai manfaat yang Positif. Jadi sesuai landasan yang
telah diuraikan bahwa Jual-Beli Narkotika itu dibolehkan jika ada izin dari
pemerintah terkait yang menaungi tentang Narkotika dan jual-belinya terbatas
hanya untuk seperlunya saja dan dalam pengawasan para ahli. Dan alasan Jual-Beli
Narkotika tersebut hanya untuk pelayanan pengobatan, medis dan pengembangan Ilmu
Pengetahuan. Narkotika ada hanya untuk pelayanan medis dan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan bukan untuk disalahgunakan
yang akibatnya bisa membahayakan bagi kehidupan manusia. Dalam hal ini hanya
bisa dilakukan dalam keadaan darurat saja. Dan walaupun dengan alasan untuk
pelayanan medis atau untuk pengobatan harus dalam pengawasan lembaga-lembaga
terkait dan berwenang menangani masalah-masalah Narkotika,
B. Pendapat Para Ulama Tentang
Narkotika
Ulama banyak berbeda
pendapat mengenai Narkotika. Karena Narkotika adalah masalah baru yang belum
ada ketika zaman Nabi saw. Namun banyak Ulama dalam penentuan Hukum Narkotika
di Qiyaskan dengan Hukum minum-minuman keras (Khamr) alasannya karena efek Narkotika hampir sama dengan
Khamr. Akan tetapi minuman
keras (Khamr) secara bentuk itu
beda dengan Narkotika, kerena Narkotika adalah penemuan baru yang asalnya hanya
bisa digunakan untuk pengobatan atau pembiusan dalam dunia Medis.
Narkoba termasuk
dalam kategori khamr. Meskipun dalam arti sempit, khamr sering dipahami
sebagai minuman keras, arak, atau sejenis minuman yang memabukkan. Karena itu
sebagian ulama klasik mengartikan khamr adalah minuman yang memabukkan, atau
minuman yang bercampur dengan alkohol. Paling tidak, khamr seperti ini yang
banyak dikonsumsi oleh masyarakat Jahiliyah pra-Islam.[20]
Tapi persoalan narkoba dapat didekati melalui pendekatan
qiyas, yakni satu kasus yang tidak ada nashnya dalam Alqur’an dicarikan padanan
kasusnya yang ada nashnya dalam Alqur’an. Hal itu dilakukan dengan melihat ilat
(motivasi hukum) yang sama, yakni sama-sama membahayakan. Narkoba bisa
digolongkan dalam khamr, namun dampak negatif narkoba lebih daripada Khamr.[21]
Ulama
ushul mendefinisikan Qiyas, yaitu menjelaskan Hukum yang tidak ada nash
hukumnya dianalogikan dengan masalah yang telah diketahui Hukumnya melalui nash
(al-qur’an dan sunnah). Dan mereka juga mendefinisikan Qiyas dengan redaksi
lain yaitu menganalogikan sesuatu yang tidak ada Nash Hukumnya dengan masalah
lain yang ada Nash Hukumnya, karena kesamaan ‘Illat Hukumnya.[22]
Qiyas merupakan proses berpikir (Ijtihad) dengan analogi (reasoning by
analogy). Jadi qiyas adalah dedukasi (menarik kesimpulan) dari Nash dengan
jalan analogi, untuk menetapkan Hukum terhadap suatu masalah.[23]
Narkoba secara alami,
baik sintesis maupun semi sintesis memang tidak disebutkan hukumnya secara
khusus di dalam Al-Qur’an maupun Hadits Nabi. Bertolak dari efek khamr yang
memabukkan, sebagian ulama menganalogikan bahan-bahan psikoaktif (Narkoba)
dengan Khamr karena Illat yang
sama, yaitu memabukkan. Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam
jenis, yaitu heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis
psikotropika; ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil
koplo, BK, nipam dsb. Sesuatu yang memabukkan dalam Alquran disebut Khamr, artinya sesuatu
yang dapat menghilangkan akal. Meskipun bentuknya berbeda namun cara kerja Khamr dan narkoba sama
saja. Keduanya memabukkan
dan merusak fungsi akal manusia[24].
Firman Allah Swt :
Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu ( Q.S. Al-Maidah : 91)
[25]
Ayat ini memberikan
pengetahuan bahwa meminum Khamr itu adalah tindakan menjijikan dari Syaitan,
karena minuman keras (Narkotika), selain menabur benih-benih permusuhan,
mencegah satu dari mengingat Allah. Dan mabuk-mabukan adalah awal dari unsur
kejahatan yang akan dilakukan oleh pemakainya ketika dia dalam keadaan mabuk
(tidak sadarkan diri).
Obat-obat
bius dan candu, baik berupa ganja, opium atau lainnya, sama dengan Arak.
Produksi, distribusi, ataupun konsumsinya Haram. Islam juga tidak
mengizinkan seorang Muslim bekerja pada Industri yang dibangun diatas sesuatu
yang haram, atau usaha menyebarkannya.[26]
Dan Rasulullah Saw menegaskan bahwa sesuatu yang banyaknya memabukkan maka
sedikitnya pun Haram untuk dikonsumsi karena dapat membahayakan.
Hadits Rasulullah Saw :
قال صلى الله عليه وسلم مَا
اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya: Rasulullah Saw. Bersabda, “Apa-apa yang banyaknya menyebabkan
mabuk, maka sedikinya (pun) haram.”[27]
Dalam
Hadits diatas Rasulullah mengharamkan dengan tegas bahwa setiap yang memabukkan
banyak atau sedikit itu adalah Haram, karena benda yang memabukkan adalah
dalang dari semua kejahatan. Dan mabuk-mabukan adalah termasuk perbuatan syaitan.
Firman Allah SWT :
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan.
Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, Maka Sesungguhnya syaitan
itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar... (QS. An-Nur: 21)[28]
Ayat diatas menegaskan bahwa umat manusia
dilarang mengkonsumsi Khamr. Karena Khamr adalah Ibu dari segala
kejahatan yang bisa mengakibatkan bahaya dan perpecahan. Dan disamping itu juga
mendekati Khamr adalah sama halnya mengikuti langkah-langkah syaitan.
1. Pendapat Para Ulama Tentang
Khamr (Narkotika)
Kata Khamr terambil dari kata khamara yang secara Harfiah
berarti menutup. Kata Khamr ditemukan dalam Al-Qur’an sebanyak tujuh
belas kali dengan berbagai makna, namun tidak keluar dari makna harfiah
tersebut.[29]
Para ulama terdahulu berpendapat tentang jenis-jenis yang termasuk dalam
golongan khamr sebagai berikut :
a. Menurut Imam Abu Hanifah
dan segelintir pakar lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan khamr
adalah “jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur sesudah dimasak sampai
mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi bersih kembali”.[30]
b. Menurut Imam malik,
syafi’i, dan sekian ulama bermadzhab Hanafi khamr adalah “semua
minuman yang mengandung unsur memabukkan, sekalipun tidak terbuat dari perasan
anggur”.[31]
c.
Fatwa-fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) :
1)
Fatwa
tentang penyalahgunaan Narkotika tanggal 10 shafar 1396 H/ 10 Februari 1976 M,
menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan Narkotika, karena membawa kemudaratan
yang mengakibatkan mental dan fisik seseorang serta terancamnya keselamatan
masyarakat dan ketahanan nasional.
2)
Komisi
fatwa MUI dalam sidangnya yang berlangsung di Mesjid Istiqlal jakarta pada hari
senin, tanggal 18 Rabiul Tsani 1417 H / 2 september 1996 M, berdasarkan
dalil-dalil al-qur’an dan Al-hadits sebagaimana telah dikutip diatas,
memutuskan : “Menyalahgunakan Narkotika (Ecstasy dan Zat-zat sejenisnya) adalah
Hukumnya Haram”[32].
2.
Pengharaman Khamr (Narkotika)
a.
Menurut
Imam Malik, Syafi’i, Ahmad Ibnu Hanbal bahwa Nabidz (minuman yang terbuat
dari selain perasan anggur) hukumnya haram selama berpotensi memabuukan,
baik diminum sedikit tanpa maupun banyak, berlandasan pada hadits Rasulullah
Saw: “…Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram…” (H.R. Muslim).[33]
b. Menurut
Sufyan ats-Tsauri, Imam Abu Hanifah, dan beberapa ulama yang lainnya, nabidz
adalah halal sepanjang tidak memabukkan. Dan yang haram dari jenis minuman
ini (Nabidz) hanyalah jika dimunum dalam kadar memabukkan. Pendapat ini
berlandasan pada firman Allah Swt : Al-Qur’an Surat An-Nahl Ayat 67. “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat
minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik...” Dalam
ayat ini dinilai oleh Imam Abu Hanifah dan ulama yang sejalan dengan beliau
dengan uraian tentang aneka nikmat Allah, dan bahwa yang dimaksud dengan sakaran
adalah minuman yang berpotensi memabukkan tapi belum memabukkan dari
bahan yang bukan anggur (nabidz).[34]
Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) memandang ganja
itu lebih buruk dari khamr. Dan memang seperti
itulah adanya, karena ganja dapat memabukkan lebih buruk dari itu. Karena ia
dapat memberikan pengaruh yang lebih banyak pada otak dibanding khamr.[35]
Maka sesuatu yang memabukkan itu ialah sesuatu
yang jika dikonsummsi oleh seseorang dapat menutup akalnya yang disertai dengan
kenikmatan dan kegembiraan, dan Hukum mengkonsumsinya adalah Haram.[36]
Berdasarkan uraian di atas,
dapat dipahami bahwa sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba
adalah Had yang telah ditentukan oleh Syari’at. Sedangkan sanksi Ta’zîr merupakan otoritas
hakim untuk menentukan berat atau ringannya hukuman, walaupun ia harus
mempertimbangkan keadaan pelakunya[37]. Qaidah Fiqh : Hukum Ta’zir
diserahkan pada pemimpin (Pengurus), bergantung pada besar kecilnya
pelanggaran. Qaidah ini dikeluarkan sehubungan dengan adanya silang pendapat
dikalangan Ulama mengenai batas maksimal Hukuman Ta’zir.[38]
3. Tahap-Tahap Pengharaman Khamr
Dari ayat-ayat
Al-Qur’an dipahami bahwa larangan meminum khamr terjadi secara bertahap
sebagai berikut :
Tahap Pertama,
dengan turunnya firman Allah dalam QS. Al-Baqarah :
219; “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Ayat ini belum melarang secara
tegas, tetapi telah mengisyaratkan keburukannya sehingga sebagian yang
menyadari hal tersebut tidak lagi meneguknya.
Tahap Kedua, dengan turunnya QS. An-Nisa’ : 43; “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan,” ketika ayat ini
diturunkan, Khamr telah diharamkan walau hanya pada waktu-waktu
menjelang shalat. Masih ditoleransi mereka yang meminumnya setelah shalat Isya
karena ada jarak waktu yang cukup dengan shalat berikutnya, yakni shalat
shubuh.
Tahap Ketiga, dengan turunnya QS. Al-Maidah : 90-91, yaitu
firma-Nya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan
berjudi (serta bermaksud pula) menghalangi kamu dari berzikir mengingat Allah
dan Shalat (karena itu); maka berhentilah kamu (dari minuman khamr dan
berjudi)”. [39]
Pendapat-pendapat
tentang Alkohol dan sejenisnya sebagai berikut :
1.
Para
ulama India berpendapat bahwa alkohol itu Najis. Berlandasan Hadits Rasulullah
saw. “Dari Ibnu Umar, Bahwa rasulullah saw, telah bersabda: setiap yang
memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah Haram”.[40]
2.
Menurut
Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, alkohol itu suci, bukan najis; bahkan menjadi salah
satu tiang dalam bidang farmasi, campuran obat-obat penting dalam ilmu
kedokteran masa sekarang...[41]
3.
Menurut
Dr. Ahmad Asy-Syarobashi, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir, alkohol itu
suci bukan Najis.[42]
Dari
pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Alkohol (Narkotika) itu suci dan bukan
najis. Sebab tidak ada yang bisa dijadikan pegangan bahwa alkohol itu najis,
meskipun haram meminumnya karena dapat memabukkan. Sesuatu yang diharamkan
meminumnya, tidak harus dihukumkan najis.[43]
C. Narkotika Dalam Dunia
Kesehatan
Narkotika
dalam dunia kesehatan mempunyai segi Positif dan Negatif baik dalam fisik dan
mental manusia yang bisa mengakibatkan kematian jika disalahgunakan tanpa
pengawasan dari para ahli.
Menurut
Indra Mulyono (Koordinator Wilayah Rehab BNN Provinsi Banten) mengatakan bahwa
awal lahirnya Narkotika hanya untuk pengobatan atau pelayanan namun sering
disalahgunakan, dan juga Narkotika bisa digunakan dalam dosis yang terbatas.[44]
Efek
Narkotika bisa bermacam-macam, antara lain: mengurangi rasa sakit, membuat orang
terstimulasi atau menenangkan (mengantuk).[45]
Dampak penyalahgunaan Narkotika pada seseorang sangat tergantung pada jenis Narkotika
yang dipakai. Secara umum, dampak kecanduan narkotika dapat terlihat pada
fisik, psikis maupun sosial seseorang.[46]
Akan tetapi Narkotika juga bisa membantu dalam pelayanan Medis dan Pengobatan.
1.
Jenis-Jenis Narkotika Yang Dipakai Dalam Pelayanan Dunia Kesehatan.
a. Narkotik Alami sebagai
berikut:[47]
1) Asian Poppy (opium atau
candu), yang telah dibudidayakan sejak ribuan tahun yang lalu untuk bahan
obat-obatan.
2) Marijuana (tumbuhan yang
satu berbunga jantan dan satunya lagi berbunga betina), pada bunga betina
terdapat tudung bulu-bulu runcing yang mengeluarkan sejenis damar atau resin
yang kemudian sering dikeringkan untuk dijadikan ramuan untuk tembakau atau
rokok.
3) Koka, daunnya mengandung
zat kokaina (kokain), yang bila sering dikonsumsi dapat merusak paru-paru, dan
juga melemahkan saraf otot bahkan bisa membuat tubuh lumpuh. Akan tetapi daun
koka sesungguhnya merupakan salah satu bahan obat yang penting untuk pembiusan
local sehingga tidak akan terasa sakit.
b. Narkotik semi
sintetik/sintetik sebagai berikut: [48]
1) Kodein, bisa mengurangi
rasa sakit. Dan dalam takaran tertentu, dijadikan pula sebagai bahan untuk
menambah khasiat obat batuk.
2) Heroin (Putauw), mulanya
pemakai akan merasakan kenyamanan yang
member rasa euphoria; perasaan gembira yang berlebihan sehingga rasa sakit atau
apa yang dideritanya menjadi berkurang.
3) Methadone, Meperidine
(Demerol), levorphanol : ketiga obat-obatan ini juga mempunyai efek analgesic
(mengurangi rasa sakit) dan adiksi (kecanduan dan ketergantungan secara fisik
dan mental), sama seperti narkotik alami.
c. Alkohol sering
digunakan, diantaranya:[49]
1) Sebagai pelarut. Sesudah
air, alkohol merupakan pelarut yang paling bermanfaat dalam farmasi. Digunakan
sebagai pelarut utama untuk banyak senyawa organik.
2) Sebagai bakterisida
(pembasmi bakteri). Etanol 60-80% berkhasiat sebagai bakterisida yang kuat dan
cepat terhadap bakteri-bakteri. Penggunaannya adalah digosokan pada kulit lebih
kurang 2 menit untuk mendapatkan efek maksimal.
3) Sebagai alcohol
penggosok. Alcohol penggosok ini mengandung 70% dan sisanya air dan bahan
lainnya. Digunakan sebagai rubefacient pada pemakaian luar dan gosokan untuk
menghilangkan rasa sakit pada pasien yang terbaring lama.
4) Sebagai pembersih kulit
sebelum injeksi.
2.
Kebijakan Pemerintah Dalam Pengadaan Narkotika Menurut UU. No. 35 Tahun
2009
a. Pasal 7, bahwa Narkotika
hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Pasal 9 ayat 1, bahwa Menteri
menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan kesehatan dan/atau untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dari semua jenis-jenis Narkotika
yang dijelaskan diatas masih banyak lagi jenis narkotika yang mempunyai efek
penting bagi kesehatan manusia. Seperti contoh jenis narkotika yang ditulis
oleh penulis termasuk golongan narkotika yang sangat berbahaya jika
disalahgunakan dan jika tanpa pengawasan oleh para Ahli yang berwenang mengenai
bidangnya bisa mengakibatkan ketergantungan bagi pemakainya.
Kesulitan terutama timbul
ketergantungan seorang pecandu Narkoba tidak bersifat fisik saja, tapi juga
bersifat psikologis (Mental dan Kejiwaan), dan tergantung pula dari jenis obat
apa yang dipakai.[50]
Dan saat ini metadhone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan
opioid (Narkotika). Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis
opioid dan ketergantungan opioid.[51]
Narkotika dapat mengakibatkan ketergantungan bagi pemakainya jika tanpa
pengawasan dari Dokter, dan yang paling parah dapat mengakibatkan bagi
penyalahgunanya.
D. Tinjauan Islam Narkotika Untuk Pengobatan
Narkotika banyak jenisnya yang sering
dijadikan untuk Pelayanan Medis ataupun digunakan untuk Pengobatan. Karena Narkotika
sangat bermanfaat bagi kelangsungan kesehatan manusia namun dalam pemakaiannya
harus dalam pengawasan para Ahli dibidangnya.
Dalam
Undang-undang No.35 tahun 2009 telah mengatur semua tentang yang berkaitan
dengan Narkotika, memang Narkotika mempunyai sisi Positif dan Negatif. Akan tetapi dalam dunia kesehatan
terutama untuk pengobatan (Pelayanan
Medis) dan juga bisa digunakan untuk Rehabilitasi para pecandu Narkotika
yaitu tahap rehabilitasi (Terapi
Rumatan) yang menggunakan Narkotika untuk terapi kesembuhan para pecandu
ketergantungan Narkotika.
Penggunaan Narkotika Menurut Undang-undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika yang isinya salah satunya mengatur tentang
Pengobatan Dan Rehabilitasi para pecandu Narkotika sebagai berikut :
1. Pengobatan Dan
Rehabilitasi
a. Pengobatan
Pengobatan menggunakan Narkotika menurut Pasal 53 ayat 1-3 UU. No.35 tahun 2009 Sebagai berikut :
1)
Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan Indikasi Medis, dokter dapat
memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan
sediaan tertentu kepada pasien dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)
Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki, menyimpan,
dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya sendiri.
3)
Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai bukti yang sah
bahwa Narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan
diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut pasal dan ayat-ayat UU.
No.35 tahun 2009, bahwa dalam pelayanan medis jika dibutuhkan sejenis Narkotika.
Maka boleh para Dokter Ahli dibidang tersebut memberikan jenis Narkotika yang
dibutuhkan dalam pelayanan medis tersebut untuk pasien.
Namun dalam jumlah terbatas atau tidak berlebihan. Dan menurut ayat (2)
bahwa pasien boleh memiliki Narkotika hanya untuk kepentingan sendiri atau
tidak boleh diedarkan untuk orang lain. Dan dalam hal ini si pasien harus
memiliki bukti yang sah bahwa boleh memakai dan memiliki Narkotika untuk
kepentingannya sendiri.
b.
Rehabilitasi
Rehabilitasi berarti pemulihan Fisik dan Mental kepada
kondisi/keadaan sebelumnya.[52] Dalam Rehabilitasi ini dilakukan sesuai
dengan prosedur yang ada serta berpedoman dengan undang-undang yang ada. Pada
Rehabilitasi fisik, tubuh akan dibersihkan dari racun secara intensif dan
terkontrol.[53]
Rehabilitasi sudah diatur dalam Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika, adalah sebagai berikut:
1)
Aturan terapi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Menurut undang-undang nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika :
a)
Pasal 54, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika Wajib
menjalani Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
b)
Pasal 56 ayat 1-2
(1) Rehabilitasi medis
pecandu Narkotika dilakukan dirumah sakit yang ditunjuk oleh menteri.
(2) Lembaga rehabilitasi
tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat
dilakukan rehabilitasi medis pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan
menteri.
c)
Pasal 57, Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis,
penyembuhan pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah
atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
d)
Pasal 58, Rehabilitasi sosial mantan pecandu Narkotika diselenggarakan
baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat.
e)
Pasal 59 ayat 1-2
(1) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 dan pasal 57 diatur dengan peraturan
menteri.
(2) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang sosial.
2)
Cetak Biru Rehabilitasi Menurut Badan Narkotika Nasional Tahapan asesmen
(tindakan penilaian) terhadap penyalahguna Narkoba sebelum terapi dilakukan
sebagai berikut :
a) Pemeriksaan atau rambut
untuk mengetahui jenis narkoba dan riwayat penyalahguna Narkoba
b) Wawancara menggunakan
Format Asesmen yang berlaku/standar dalam PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor
dan sesuai dengan Adiction Severity Index (ASI) yang meliputi riwayat
kesehatan, riwayat pekerjaan/dukungan hidup, riwayat penggunaan narkoba,
riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat keluarga dan sosial
serta riwayat psikiatris narkoba.
c) Pemeriksaan fisik
d) Pemberian terapi
simptomatik jika diperlukan. Pemberian simptomatik tidak harus didahului oleh
asesmen, jika kondisi fisik tidak memungkinkan asesmen dapat ditunda dengan
mendahulukan penanganan kegawatdaruratan dan terapi simptomatik.
e) Rencana terapi
Setelah melakukan
asesmen, beberapa hal yang harus dilakukan oleh petugas /asesor berdasarkan
diagnosis kerja yang ditentukan dan berdasarkan hasil asesmen, petugas wajib
lapor harus menyusun rencana terapi dan kemungkinan melakukan kasus rujukan
terkait kondisi fisik, psikis, dan sosial residen.
2. Pemakaian Narkotika
Untuk Pengobatan dalam Islam
Menurut Hukum Islam Narkotika sudah
diharamkan berdasarkan Qiyas dari Khomer, para ulama telah sepakat tentang
pengharamannya. Karena Narkotika dampaknya lebih bahaya dari pada khamr.
Bagaimana menurut Islam tentang Narkotika dalam keadaan darurat untuk pelayanan
Kesehatan atau Pengobatan.
Firman
Allah Swt :
“…Padahal Sesungguhnya Allah telah
menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang
terpaksa kamu memakannya… (QS.
Al-An’am : 119)”[54]
Dalam Ayat
lain :
”…Barangsiapa
yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al-An’am : 145).[55]
Dalam Ayat diatas bahwa Allah memberikan Dispensasi bagi
mereka yang mengkonsumsi yang Haram itu dibolehkan jika dalam keadaan Darurat.
Dan jika tidak ada sesuatu obat yang akan diminum untuk menyembuhkan seseorang
dari penyakit yang deritanya. Sesuai dengan Kaidah fiqh :
اَلضَّروُرَاتُ
تُبِيخُ الْمَحظورَات
Artinya: “Kemadaratan
membolehkan hal-hal yang dilarang”.[56]
مَا
اَبِيْحَ لِلضَّرُورَاتِ يَقْدِرُ بِقَدْرِهَا
Artinya: “apa yang dibolehkan karena darurat
diukur dengan sakadar kedaruratanya”.[57]
Kedua Kaidah Fiqh diatas menjelaskan
bahwa mengkonsumsi sesuatu yang dilarang itu dibelehkan. Namun dalam keadaan
darurat, dan disamping dibolehkannya mengkonsumsi dengan alasan darurat,
mengkonsumsinya juga harus didasari dan diukur dengan keadaan kedaruratannya.
Dalam mengukur kedaruratan untuk mengkonsumsi Narkotika untuk pengobatan ini,
dengan alasan jika tidak ada atau tidak menemukan obat selain yang telah
diharamkan salah satunya Narkotika.
Akan tetapi tentang bolehnya mengkonsumsi makanan Haram untuk
pengobatan terkait dengan syarat-syarat berikut :
1. Yakin
akan adanya bahaya yang mengancam jika seseorang tidak memakan obat ini.
2. Tidak
ditemukan obat selain yang diharamkan ini, yang fungsinya sepadan dengan obat
itu.
3. Itu
semua direkomendasikan oleh seorang dokter muslim yang terpercaya dalam hal
pengalaman dan agamanya sekaligus. [58]
Dengan
diperbolehkannya yang haram oleh islam dalam kondisi darurat itu, tidak lain
demi beradaptasi dengan jiwa islam secara umum dan kaidahnya secara global,
yakni jiwa kemudahan dan keringanan yang membebaskan umat ini dari belenggu dan
beban, sebagaimana yang dibebankan kepada umat-umat sebelumnya.[59]
Firman
Allah Swt :
“…Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu… (QS.
Al-Baqarah : 185)”[60]
“…Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS.
Al-Maidah : 6).[61]
Jadi, menurut
penulis sesuai dengan Nash Al-Qur’an dan As-sunnah yang telah ditulis
sebelumnya, bahwa mengkonsumsi atau memakai Narkotika dan sejenisnya dengan
alasan untuk Pengobatan itu dibolehkan dengan syarat dalam keadaan darurat dan
tidak ada obat selain obat yang haram (Narkotika). Dan dalam Rehabilitasi juga
dibolehkan menggunakan Terapi Metadhone (Terapi Rumatan) untuk memulihkan kondisi
fisik pecandu dalam pengembalian kekondisi yang sehat, kerena rehabilitasi juga
dipandang darurat untuk menyelamatkan jiwa dan fisik seseorang. Hal ini juga
bisa dikatakan dalam kondisi darurat.
[5]
http://almanhaj.or.id/content/2979/slash/0/jual-beli-yang-dilarang-dalam-islam/
[6]
Ibid
[7]
Fakultas Syari’ah Dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulanan
Hasanuddin, Materi Ujian Khusus, (Banten: 2012),p.124
[10] Aris
Munandar, Jual Beli “Si topi Miring”, 08 Februari 2011, http://pengusahamuslim.com/jual-beli-si-topi-miring
[17] Qardhawi, Op, Cit,p.113
[20]
Muhammad Kosim, Narkoba Dalam Perspektif
Islam, 06 November 2012,
http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=4414:narkoba-dalam-perspektif-islam&catid=11:opini&Itemid=187
[28]
Abu Bakar, Op. Cit,p.714
[29] Shihab,
Membumikan,op.cit.,p.171.
[39] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Jilid
2, (Jakarta: Lentera Hati, 2010),p.176
[44] [44]
Indra Mulyono, “Asal Adanya Narkotika”, Di Wawancara oleh Jamadi, (Serang:BNNP
Banten,2012)
[55] Abu
Bakar, Op. Cit.p.277
[56]
Fakultas Syari’ah Dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulanan
Hasanuddin, Materi Ujian Khusus, (Banten: 2012),p.55
[57] Loc.
Cit
[59]
Qardhawi, Op.Cit, p.67
[60] Abu
Bakar, Op. Cit, 53
[61] Ibid,
p.209
Tidak ada komentar:
Posting Komentar