Minggu, 03 November 2013

PERBANDINGAN PERKAWINAN DI INDONESIA



             BAB I
PEMBAHASAN
1.1. Pengertian perkawinan
            Perkawinan atau pernikahan mempunyai kata dasar yaitu nikah yang berasal dari bahasa arab yang sering di hubungkan dengan kata Akad yang mempunyai arti janji sehingga menjadi akad nikah dalam arti perjanjian antara pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.
            Dalam pasal 1 UU no 1 tahun 1974 perkawinan itu adalah: ikatan lahir bathin antara seorang peria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang baik dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Jadi perkawinan adalah ikatan,ikatan dalam arti nyata atau tidak nyata antara pria dengan wanita sebagai suami isteri untuk tujuan membentuk keluarga, jadi perkawinan bukan hanya sekedar bertujuan untuk memenuhi hawa nafsu,  tetapi percampuran hidup bersama sebagai suami isteri yang berbentuk keluarga atau rumah tangga yang tetap walaupun perkawinannya tidak sah itu adalah perkawinan yaitu perkawinan yang tidak sah.
            Dalam pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun 1974 dikatakan” perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu ” dengan demikian untuk sah nya perkawinan, maka perkawinan itu harus dilaksanakan menurut aturan agama (Islam,Kristen,Hindu,Budha) yang di akui di negara indonesia.
1.2. Pengaruh agama terhadap perkawinan
            Pengaruh agama yang paling nampak terdapat dalam soal hubungan perdata, di antaranya dalam masalah perkawinan dan kekeluargaan.
Wiwaha menurut agama hindu adalah peranata sosial,yaitu kebiasaan yang di muliakan setiap perkawinan di pandang sebagai suatu jalan untuk melepaskan derita orang tuanya di waktu mereka telah meninggal. Kawin juga merupakan suatu darma,di abadikan berdasarkan kitab Weda,merupakan salah satu sarira samskara (pencucian badan melalui perkawinan).
Kristen juga mengakui bahwa nikah itu lembaga suci yang asalnya dari tuhan dan ditetapkan olehnya untuk kebahagiaan masyarakat. Karena itu negara wajib menetapkan supaya dicatat dan diakui sah secara yuridis.
Perkawinan bagi umat katolik dan cristus dinaikan menjadi sacrament, tak ada perbedaan antara perjanjian dan sacrament, lembaga sacrament atas perkawinan  adalah ajaran gereja.(prof.vander moer cs de katholike encyclopaedie).
Sedangkan menurut Islam, perkawinan adalah ikatan suci antara pria dan wanita sesuai dengan yang telah di tetapkan oleh ALLAH, untuk hidup bersama guna untuk mencapai masyarakat yang sempurna.
1.3. perkawinan menurut agama Hindu
            Dalam sebuah buku karangan Max Muller yang berjudul ”The law of manuals” mengatakan perkawinan menurut istilah hindu yang lazim disebut WIWAHA, dalam perkawinan itu diatur secara khusus. Dalam kitab Undang-Undang agama hindu yang di kenal dengan nama “Manawa Drama Satwa” yang same kedudukannya dengan kitab Weda sebagai sumber hukum yang mengatur hubungan antar manusia. Perkawinan dalam agama hindu pada hakikatnya adalah sakral dan hanya sah kalau dilakukan menurut agama hindu itu sendiri. Dalm kitab weda bab IX hal 4 mengtakan”hendaknya orang tua mengawinkan anak perempuannya pada waktunya, karena mereka yang tidak mengawinkan anak perempuannya pada waktunya maka berdosalah ia, karena di persalah kan sebagai pembunuh. Selain itu tujuan dari pada perkawinan menurut agama hindu tersebut adalah untuk menolong membebaskan arwah nenek moyang atau orang tuanya dari kawah neraka yang di sebut dengan “put” [1].
 1.4.perkawinan menurut agama budha
            Dalam pandangan agama budha perkawinan adalah suatu pilihan dan bukan merupakan kewajiban,artinya seseorang dalam menjalani kehidupan ini boleh memilih hidup berumah tangga atau hidup sendiri,hidup sendiri dapat menjadi pertapa di vihara sebagai bhikkhu,sesungguhnya dalam agama budha hidup berumah tangga ataupun tidak adalah sama saja. Masalah yang terpenting disini adalah kualitas kehidupannya, namun apabila seseorang berniat untuk berumah tangga maka hendaklah ia mencintai dan setia pada pasangan yang telah di pilihnya,melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya,orang yang seperti ini sama dengan pertapa tetapi hidup dalam rumah tangga sikap ini pula yang di puji oleh agama budha,mencari dan membina pasangan hidup itu suuatu tujuan hidup manusia salah satunya adalah tentang adanya pencapaian kebahagiaan di dunia dengan demikian pasti ada cara untuk mencapai kebahagiaan dalam hidup rumah tangga, serta adapula petunjuk dan cara untuk mendapatkan pasangan hidup yang sesuai serta membina hubungan baik,mempertahankan komunikasi setelah menjadi suami isteri[2].
            Dalam kitab agama budha yaitu Anguttara nikaya menjelaskan bahwa ada minimal empat sikap hidup yang dapat di pergunakan untuk mencari pasangan hidup sekaligus membina hubungan sebagai suami isteri yang harmonis,ke empat sikap itu adalah:
  1. Kerelaan (dana).dalam kitab samyutta nikaya di sebutkan bahwa sesuai benih yang di tabur demikian pula buah yang akan di petik,pembuat kebajikan akan memperoleh kebahagiaan,apabila kita ingin dicintai orang maka mulailah untuk mencintainya,
  2. Ucapan yang baik,di dunia ini siapapun pasti akan suka mendengar tutur kata yang baik,termasuk pula dengan pasangan hidup kata-kata yang baik inilah yang akan menjadi daya tarik yang kuat dalam menjalankan keharmonisan dalam rumah tangga.
  3. Melakukan hal yang bermanfaat. Dalam melakukan hal-hal yang seperti ini akan menambah keharmonisan dalam rumah tangga,tingkah laku hendaknya diperhatikan untuk membahagiakan orang yang di cintainya.
  4. Batin yang seimbang,  kerelaan ungkapan dengan kata yang halus, dan tingkah laku yang bermanfaat untuk orang yang di cintai, hendaknya tidak menimbulkan kesombongan [3].
 1.5.perkawinan menurut agama kristen dan katholik
            Perkawinan menurut agama keristen  mempunyai dua pengertian yaitu :
  1. Perjanjian lama. perkawinan diartikan sebagai gambaran dan tiruan bimbingan  tuhan suami isteri membangkitkan menampakan menghadiahkan cinta kasih tuhan dalah hidup cinta mereka.
  2. Perjanjian baru. Perkawinan seorang kristen diartikan sebagai suatu ikatan cinta kasih tetap dan taat yang menggambarkan,melahirkan dan mewujudkan hubungan cinta kristus dengan gerjanya.
Sedangkan menurut agama katolik perkawinan itu adalah:
  1. Menjadi tuntutan daging atau tuntutan sex supaya jangan berdosa di anjurkan lebih baik kawin.
  2. Orang yang telah bertekad dan dibantu dengan Ramat tuhan dan dengn tujuan secara total mengabdikan dirinya lepada tuhan dan kerajaan Allah,orang yang mau hidup perawan atau tidak kawin itu merupakan suatu karunia istimewa dan terpuji(istilah gereja).
Dalam pandangan katholik kawin atau tidak kawin itu tergantung dari pada keputusan pribadi dengan motof-motif yang wajar.sedangkan menurut agama keristen (bukan katholik) pernikahan itu atas perintah Allahyang menjadikan langit dan bumi dan yan g telah menjadikan laki-laki dan perempuan.dan ini di perkuat dalam kitab kejadian 218 dan juga ayat 21 sampai 24 yang dinyatakan”tidak sebaik manusia itu seorang-orangnya bahwa aku hendak memperbuat  akan pria seorang penolong  yang sejodoh dengan dia[4].
            Yesus sendiri yang menyebut diri mempelai jamaatnya yang menghadiri telah menjungjung tinggi pernikahandan telah menunjukan karunianya bahwa senantiasa ia akan menolong orang yang menikah ,Allah telah menjadikan pria dan perempuan yang saling berbeda yang akan membentuk persekutuan yang kuat dan benar di dunia ini.di dalam hal perceraian menurut agama Kristen dan katholik bahwa perceraian itu tidak boleh kecuali dalam hal-hal tertentu.
1.6.perkawinan menurut Agama islam
            Perkawinan adalah merupakam sunah Nabi SAW. setiap umat islam pengikut nabi muhamad SAW,harus melakukan perkawinan, selain mengikuti sunah nabi perkawinan juga merupakan kehendak kemanusiaan, kebutuhan rohani dan jasmani, perkawinan di syariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan kelurga yang sah menuju kehidupan yang bahagia didunia dan akhirat di bawah naungan cinta ILLAHI.
Perkawinan dalam islam manjadi keharusan untuk mentaati perintah ALLAH SWT dan perintah nabi dalam kitab suci AL-Quran surat An-Nisa ayat 3 menyebutkan.
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” 
             Seseorang yang hendak melakukan pernikahan harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 pada BAB II tentang syarat-syarat perkawinan menyatakan:
  1. Pasal 6 ayat 1” perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai”
  2. Pasal 6 ayat 2 “untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua”
  3. Pasal 6 ayat 3” dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,maka izan di maksud ayat (2) pasal ini cukup di peroleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya”
  4. Pasal 7 ayat 1” perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun”
  5. Pasal 7 ayat 2” dalm hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi lepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk  oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita”
1.7 prinsip-prinsip perkawinan dalam UU No 1 tahun 1974
            Dalam undang-undang ini terdapat beberapa prinsip-prinsip demi menjamin cita-cita luhur dari perkawinan. Dari Undang-Undang ini diharapkan agar supaya pelaksanaan perkawinan dapat lebih sempurna dari masa yang sudah-sudah oleh karena itu bukannya tidak mungkin adanya berbagai pembaharuan atau perubahan dalam pelaksanaan hukum.
Adapun prinsip-prinsip tersebut ialah antara lain:
1)      Azas sukarela, prinsip ini sesuai dengan dasar pasal 6 ayat 1 bahwa” perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai”
2)      Partisipasi keluarga, perinsip ini di dasari oleh pasal 7 ayat 1 bahwa ” perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun” dan pasal 7 ayat 2
” dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk  oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita” dengan demikian para keluarga berperan dan berpartisipasi dalam hal perkawinan.
3)      Perceraian di persulit, pada dasarnya perceraian di dalam rumah tangga akan menimbulkan sakit hati dari salah satu pihak,perceraian ini juga akan berdampak lepada anak-anak dan masyarakat pada umumnya.banyak kasus kenakalan anak-anak yang di dampaki oleh peceraian orang tuanya.
4)      Poligami di batasi secara ketat,pada dasarnya UU No 1 tahun 1974 menganut azas monogami yang tertera dalam pasal 3 ayat 1 bahwa” pada dasar nya seorang suami hanya boleh mempunyai seorang isteri,dan wanita hanya boleh bersuami seorang saja”karena poligami hal yang paling di takuti oleh isteri dan mengancam kehidupan berkeluarga,maka poligami harus dipersulit namun poligami dapat terjadi apabila ada sebab dan syarat-syarat untuk berpoligami yang telah di tentukan dalam UU no 1 tahun 1974
5)      Kematangan calon mempelai,bagi setiap calon harus mempunyai kematangan dalam segi jasmani dan rohani yang bertujuan untuk menjungjung tinggi perkawinan,agar dapat menjalankan kewajiban dfan tujuan dari perkawinan,oleh karena itu UU No 1 tahun 1974 mambatasi umur dalam melakukan perkawinan dalam pasal 7 ayat 1 bahwa ” perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun” namun ketika pada waktu darurat maka perkawinan di bawah umur diperbolehkan dengan meminta dispensasi pada pengadilan agama.
6)      Memperbaiki derajat kaum wanita, wanita paling banyak memerlukan perlindungan,ketika terjadi perceraian maka akan menjadi tanggungan berat bagi wanita, ia harus mencari nafkah sendirian dan tidak jarang wanita yang dicerai menanggung kehidupan anak-anaknya. Yang sebenarnya adalah tanggungan para suami.
 
DAFTAR PUSTAKA

  1. H.Sosroatmodjo,Arso.H.A.Aulawi,Wasit.”hukum perkawinan di indonesia,bulan bintang,jakarta:1976
  2. Prof.Dr.Hj.Tahido yanggo,Huzaimah.”masail fiqhiyah kajian hukum islam kontemporer”,angkasa bandung,bandung:2005
  3. Prof.H.Hadikusuma,Hilman S.H.”Bahasa Hukum Indonesia”PT. Alumni,Bandung:2005
  4. Prof.H.Hadikusuma,Hilman S.H.”Hukum perkawinan Adat”, PT.Citra Aditya Bakti,Bandung:2003
  5. http//Wikipedia/perkawinan menurut Agama Budha.


[1] H.Arso sosroatmojo dan H.A wasit aulawi,hokum perkawinan di Indonesia,bulan bintang jakarta:1976
[2]Kitab tripitaka digha nikaya,
[3] http//wikipedia/perkawinan menurut agama budha
[4] H.Arso sosroatmojo dan H.A wasit aulawi,hokum perkawinan di Indonesia,bulan bintang jakarta:1976

Tidak ada komentar:

Recent Posts