BAB I
PEMBAHASAN
1.1. Pengertian
perkawinan
Perkawinan atau pernikahan mempunyai kata dasar yaitu nikah
yang berasal dari bahasa arab yang sering di hubungkan dengan kata Akad
yang mempunyai arti janji sehingga menjadi akad nikah dalam arti perjanjian
antara pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.
Dalam
pasal 1 UU no 1 tahun 1974 perkawinan itu adalah: ikatan lahir bathin antara
seorang peria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk rumah tangga (keluarga) yang baik dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Jadi
perkawinan adalah ikatan,ikatan dalam arti nyata atau tidak nyata antara pria
dengan wanita sebagai suami isteri untuk tujuan membentuk keluarga, jadi
perkawinan bukan hanya sekedar bertujuan untuk memenuhi hawa nafsu, tetapi percampuran hidup bersama sebagai
suami isteri yang berbentuk keluarga atau rumah tangga yang tetap walaupun
perkawinannya tidak sah itu adalah perkawinan yaitu perkawinan yang tidak sah.
Dalam
pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun 1974 dikatakan” perkawinan sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu ” dengan demikian
untuk sah nya perkawinan, maka perkawinan itu harus dilaksanakan menurut aturan
agama (Islam,Kristen,Hindu,Budha) yang di akui di negara indonesia.
1.2. Pengaruh agama terhadap perkawinan
Pengaruh agama yang paling nampak terdapat dalam soal
hubungan perdata, di antaranya dalam masalah perkawinan dan kekeluargaan.
Wiwaha menurut agama hindu adalah peranata sosial,yaitu
kebiasaan yang di muliakan setiap perkawinan di pandang sebagai suatu jalan
untuk melepaskan derita orang tuanya di waktu mereka telah meninggal. Kawin
juga merupakan suatu darma,di abadikan berdasarkan kitab Weda,merupakan salah
satu sarira samskara (pencucian badan melalui perkawinan).
Kristen juga mengakui bahwa nikah itu lembaga suci
yang asalnya dari tuhan dan ditetapkan olehnya untuk kebahagiaan masyarakat.
Karena itu negara wajib menetapkan supaya dicatat dan diakui sah secara
yuridis.
Perkawinan bagi umat katolik dan cristus dinaikan
menjadi sacrament, tak ada perbedaan antara perjanjian dan sacrament, lembaga
sacrament atas perkawinan adalah ajaran
gereja.(prof.vander moer cs de katholike encyclopaedie).
Sedangkan menurut Islam, perkawinan adalah ikatan suci
antara pria dan wanita sesuai dengan yang telah di tetapkan oleh ALLAH, untuk
hidup bersama guna untuk mencapai masyarakat yang sempurna.
1.3. perkawinan menurut agama Hindu
Dalam sebuah buku karangan Max Muller yang berjudul ”The
law of manuals” mengatakan perkawinan menurut istilah hindu yang lazim disebut
WIWAHA, dalam perkawinan itu diatur secara khusus. Dalam kitab Undang-Undang
agama hindu yang di kenal dengan nama “Manawa Drama Satwa” yang same
kedudukannya dengan kitab Weda sebagai sumber hukum yang mengatur hubungan
antar manusia. Perkawinan dalam agama hindu pada hakikatnya adalah sakral dan
hanya sah kalau dilakukan menurut agama hindu itu sendiri. Dalm kitab weda bab
IX hal 4 mengtakan”hendaknya orang tua mengawinkan anak perempuannya pada
waktunya, karena mereka yang tidak mengawinkan anak perempuannya pada waktunya
maka berdosalah ia, karena di persalah kan sebagai pembunuh. Selain
itu tujuan dari pada perkawinan menurut agama hindu tersebut adalah untuk
menolong membebaskan arwah nenek moyang atau orang tuanya dari kawah neraka
yang di sebut dengan “put” [1].
1.4.perkawinan menurut agama budha
Dalam pandangan agama budha perkawinan adalah suatu
pilihan dan bukan merupakan kewajiban,artinya seseorang dalam menjalani
kehidupan ini boleh memilih hidup berumah tangga atau hidup sendiri,hidup
sendiri dapat menjadi pertapa di vihara sebagai bhikkhu,sesungguhnya dalam
agama budha hidup berumah tangga ataupun tidak adalah sama saja. Masalah yang
terpenting disini adalah kualitas kehidupannya, namun apabila seseorang berniat
untuk berumah tangga maka hendaklah ia mencintai dan setia pada pasangan yang
telah di pilihnya,melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan
sebaik-baiknya,orang yang seperti ini sama dengan pertapa tetapi hidup dalam
rumah tangga sikap ini pula yang di puji oleh agama budha,mencari dan membina
pasangan hidup itu suuatu tujuan hidup manusia salah satunya adalah tentang
adanya pencapaian kebahagiaan di dunia dengan demikian pasti ada cara untuk
mencapai kebahagiaan dalam hidup rumah tangga, serta adapula petunjuk dan cara
untuk mendapatkan pasangan hidup yang sesuai serta membina hubungan
baik,mempertahankan komunikasi setelah menjadi suami isteri[2].
Dalam
kitab agama budha yaitu Anguttara nikaya menjelaskan bahwa ada minimal empat
sikap hidup yang dapat di pergunakan untuk mencari pasangan hidup sekaligus
membina hubungan sebagai suami isteri yang harmonis,ke empat sikap itu adalah:
- Kerelaan (dana).dalam kitab samyutta nikaya di sebutkan bahwa sesuai benih yang di tabur demikian pula buah yang akan di petik,pembuat kebajikan akan memperoleh kebahagiaan,apabila kita ingin dicintai orang maka mulailah untuk mencintainya,
- Ucapan yang baik,di dunia ini siapapun pasti akan suka mendengar tutur kata yang baik,termasuk pula dengan pasangan hidup kata-kata yang baik inilah yang akan menjadi daya tarik yang kuat dalam menjalankan keharmonisan dalam rumah tangga.
- Melakukan hal yang bermanfaat. Dalam melakukan hal-hal yang seperti ini akan menambah keharmonisan dalam rumah tangga,tingkah laku hendaknya diperhatikan untuk membahagiakan orang yang di cintainya.
- Batin yang seimbang, kerelaan ungkapan dengan kata yang halus, dan tingkah laku yang bermanfaat untuk orang yang di cintai, hendaknya tidak menimbulkan kesombongan [3].
1.5.perkawinan
menurut agama kristen dan katholik
Perkawinan menurut
agama keristen mempunyai dua pengertian
yaitu :
- Perjanjian lama. perkawinan diartikan sebagai gambaran dan tiruan bimbingan tuhan suami isteri membangkitkan menampakan menghadiahkan cinta kasih tuhan dalah hidup cinta mereka.
- Perjanjian baru. Perkawinan seorang kristen diartikan sebagai suatu ikatan cinta kasih tetap dan taat yang menggambarkan,melahirkan dan mewujudkan hubungan cinta kristus dengan gerjanya.
Sedangkan
menurut agama katolik perkawinan itu adalah:
- Menjadi tuntutan daging atau tuntutan sex supaya jangan berdosa di anjurkan lebih baik kawin.
- Orang yang telah bertekad dan dibantu dengan Ramat tuhan dan dengn tujuan secara total mengabdikan dirinya lepada tuhan dan kerajaan Allah,orang yang mau hidup perawan atau tidak kawin itu merupakan suatu karunia istimewa dan terpuji(istilah gereja).
Dalam
pandangan katholik kawin atau tidak kawin itu tergantung dari pada keputusan
pribadi dengan motof-motif yang wajar.sedangkan menurut agama keristen (bukan
katholik) pernikahan itu atas perintah Allahyang menjadikan langit dan bumi dan
yan g telah menjadikan laki-laki dan perempuan.dan ini di perkuat dalam kitab
kejadian 218 dan juga ayat 21 sampai 24 yang dinyatakan”tidak sebaik manusia
itu seorang-orangnya bahwa aku hendak memperbuat akan pria seorang penolong yang sejodoh dengan dia[4].
Yesus sendiri yang menyebut diri
mempelai jamaatnya yang menghadiri telah menjungjung tinggi pernikahandan telah
menunjukan karunianya bahwa senantiasa ia akan menolong orang yang menikah
,Allah telah menjadikan pria dan perempuan yang saling berbeda yang akan
membentuk persekutuan yang kuat dan benar di dunia ini.di dalam hal perceraian
menurut agama Kristen dan katholik bahwa perceraian
itu tidak boleh kecuali dalam hal-hal tertentu.
1.6.perkawinan
menurut Agama islam
Perkawinan adalah
merupakam sunah Nabi SAW. setiap umat islam pengikut nabi muhamad SAW,harus
melakukan perkawinan, selain mengikuti sunah nabi perkawinan juga merupakan
kehendak kemanusiaan, kebutuhan rohani dan jasmani, perkawinan di syariatkan
supaya manusia mempunyai keturunan dan kelurga yang sah menuju kehidupan yang
bahagia didunia dan akhirat di bawah naungan cinta ILLAHI.
Perkawinan
dalam islam manjadi keharusan untuk mentaati perintah ALLAH SWT dan perintah
nabi dalam kitab suci AL-Quran surat
An-Nisa ayat 3 menyebutkan.
“Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Seseorang
yang hendak melakukan pernikahan harus memenuhi persyaratan-persyaratan
tertentu, dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 pada BAB II tentang syarat-syarat
perkawinan menyatakan:
- Pasal 6 ayat 1” perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai”
- Pasal 6 ayat 2 “untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua”
- Pasal 6 ayat 3” dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,maka izan di maksud ayat (2) pasal ini cukup di peroleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya”
- Pasal 7 ayat 1” perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun”
- Pasal 7 ayat 2” dalm hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi lepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita”
1.7 prinsip-prinsip perkawinan dalam UU No 1 tahun
1974
Dalam
undang-undang ini terdapat beberapa prinsip-prinsip demi menjamin cita-cita
luhur dari perkawinan. Dari Undang-Undang ini diharapkan agar supaya
pelaksanaan perkawinan dapat lebih sempurna dari masa yang sudah-sudah oleh
karena itu bukannya tidak mungkin adanya berbagai pembaharuan atau perubahan
dalam pelaksanaan hukum.
Adapun prinsip-prinsip tersebut ialah antara lain:
1)
Azas sukarela, prinsip ini sesuai
dengan dasar pasal 6 ayat 1 bahwa” perkawinan harus didasarkan pada persetujuan
kedua calon mempelai”
2)
Partisipasi keluarga, perinsip ini
di dasari oleh pasal 7 ayat 1 bahwa ” perkawinan hanya di izinkan jika pihak
pria sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun” dan pasal 7
ayat 2
” dalam hal
penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada
pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk
oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita” dengan demikian para
keluarga berperan dan berpartisipasi dalam hal perkawinan.
3)
Perceraian di persulit, pada
dasarnya perceraian di dalam rumah tangga akan menimbulkan sakit hati dari
salah satu pihak,perceraian ini juga akan berdampak lepada anak-anak dan
masyarakat pada umumnya.banyak kasus kenakalan anak-anak yang di dampaki oleh
peceraian orang tuanya.
4)
Poligami di batasi secara ketat,pada
dasarnya UU No 1 tahun 1974 menganut azas monogami yang tertera dalam pasal 3
ayat 1 bahwa” pada dasar nya seorang suami hanya boleh mempunyai seorang
isteri,dan wanita hanya boleh bersuami seorang saja”karena poligami hal yang
paling di takuti oleh isteri dan mengancam kehidupan berkeluarga,maka poligami
harus dipersulit namun poligami dapat terjadi apabila ada sebab dan
syarat-syarat untuk berpoligami yang telah di tentukan dalam UU no 1 tahun 1974
5)
Kematangan calon mempelai,bagi
setiap calon harus mempunyai kematangan dalam segi jasmani dan rohani yang
bertujuan untuk menjungjung tinggi perkawinan,agar dapat menjalankan kewajiban
dfan tujuan dari perkawinan,oleh karena itu UU No 1 tahun 1974 mambatasi umur
dalam melakukan perkawinan dalam pasal 7 ayat 1 bahwa ” perkawinan hanya di
izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun”
namun ketika pada waktu darurat maka perkawinan di bawah umur diperbolehkan
dengan meminta dispensasi pada pengadilan agama.
6)
Memperbaiki derajat kaum wanita,
wanita paling banyak memerlukan perlindungan,ketika terjadi perceraian maka
akan menjadi tanggungan berat bagi wanita, ia harus mencari nafkah sendirian
dan tidak jarang wanita yang dicerai menanggung kehidupan anak-anaknya. Yang
sebenarnya adalah tanggungan para suami.
DAFTAR PUSTAKA
- H.Sosroatmodjo,Arso.H.A.Aulawi,Wasit.”hukum perkawinan di indonesia”,bulan bintang,jakarta:1976
- Prof.Dr.Hj.Tahido yanggo,Huzaimah.”masail fiqhiyah kajian hukum islam kontemporer”,angkasa bandung,bandung:2005
- Prof.H.Hadikusuma,Hilman S.H.”Bahasa Hukum Indonesia”PT. Alumni,Bandung:2005
- Prof.H.Hadikusuma,Hilman S.H.”Hukum perkawinan Adat”, PT.Citra Aditya Bakti,Bandung:2003
- http//Wikipedia/perkawinan menurut Agama Budha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar