BAB
I
PENDAHULUAN
Urf
merupakan teradisi yang berkembang dalam masyarakat, yang mempunyai arti saling
pengertian satu sama lainnya ,walupun urf adalah teradisi atau adat dalam suatu
lingkungan di masyarakat urf juga menjadi suatu sumber hukum yang di ambil oleh
Mazhab Hanafy dan Mazhab Maliky yang berada di luar lingkup Nash, urf di
jadikan sebagai sumber hokum sesuai dengan intisari dari sabda Rasulallah SAW
yang artinya “Apabila di pandang baik oleh kaum muslimin, maka menurut ALLAH
pun, di golongkan sebagai perkara yang baik”
Hadist
di atas ditinjau baik dari segi ibarat atau tujuannya,menunjukan bahwa setiap
setiap perkara yang telah menteradisi di kalangan kaum muslimin dan di pandang
sebagai perkara yang baik, maka perkara tersebut, di pandang baik pula oleh
ALLAH SWT. Imam Hanafy dan Maliki mengatakan bahwa hokum yang ditetapkan
berdasarkan Urf yang sahih bukan yang Fasid, sama dengan yang di tetapkan
berdasarkan dalil Syar’I jadi Urf bisa jadi sederajat dengan nash sekiranya
tidak ada hokum dalam nash dari Al-Quran dan Asunnah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian urf
Arti urf menurut harfiyah adalah
suatu keadaan,ucapan,perbuatan atau ketentuan yang telah di kenal manusia dan
telah menjadi teradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya,di kalangan
masyarat urf lebih di kenal dengan adat.
Pengertian urf di atas sama dengan
pengertian istilah ahli syara’, diantara contoh urf yang bersifat perbuatan
adalah adanya saling pengertian di antara manusia tentang jual beli tanpa
mengucapkan shigot, sedangkan contoh urf yang bersifat ucapan adalah adanya
pengertian tentang kemutlakan lafadz Al-walad atas anak laki-laki bukan anak
perempuan.dengan demikian urf itu mencangkup sikap saling pengertian di antara
manusia atas perbedaan tingkatan di antara mereka,baik keumumannya ataupun
kekhususannya, maka urf berbeda dengan ijma ulama karena ijma merupakan
teradisi dari kesepakatan para mujtahidin secara khusus.
2.2.
macam-macam urf
Urf terdiri dari dua macam yaitu urf
sahih dan urf fasid(rusak)
1.Urf sahih adalah sesuatu yang sudah
saling di kenal oleh manusia dan tidak bertentangan dengan dalil syara.tidak
menghalalkan yang haram dan juga tidak membatalkan yang wajib,seperti adanya
saling pengertian di antara manusia tentang kontrak borongan,pembagian
maskawin,yang di dahulukan dan diakhirkan,begitu pula istri tidak boleh
menyerahkan dirinya kepada suaminya sebelum ia menerima sebagian dari maharnya.
2. Urf fasid adalah sesuatu yang sudah
saling di kenal manusia tetapi bertentangan dengan hokum syara, atau
menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib,seperti adanya saling
pengertian di antara manusia tentang beberapa perbuatan munkar dalam upacara
kelahiran anak,juga tentang memakan harta riba dan kontrak judi.
2.3. hukum urf
2.3.1. urf sahih dan pandangan para ulama
Telah
di sepakati bahwa urf sahih itu harus di pelihara dalam pembentukan hokum dan
pengadilan. Maka seorang mujtahid diharuskan untuk memeliharanya ketika ia
menetapkan hokum, begitu pula seorang hakim harus memeliharanya ketika sedang
mengadili, sesuatu yang telah saling dikenal manusiameskipun tidak menjadi
adapt kebiasan,tetapi telah di sepakati dan di anggap mendatangkan kemaslahatan
bagi manusia serta selama hal itu tidak bertentangan dengan syara di
pelihara.syar’i pun telah memelihara urf bangsa arab yang sahih dalam membentuk hokum,maka di Fardukan
diat(denda)atas perempuan yang berakal,di syaratkan kafaah(kesusuaian) dalam
hal perkawinan dan di perhitungkan pula adanya ashabah (ahli waris yang bukan penerima pembagian pasti dalam hal
kematian dan pembagian harta pusaka.
Di
antara para ulama ada yang mengatakan “adat adalah syariat yang di kukuhkan
sebagai hokum”, begitu pula urf menurut syara mendapat pengakuan hokum, imam
malik mendasarkan sebagian besar hukumnya pada perbuatan penduduk madinah, Abu
hanifah bersama murid-muridnya berbeda pendapat dalam beberapa hokum dengan
dasar atas perbuatan urf mereka. Sedangkan imam safyi’i ketika sudah berada
dimesir,dia mengubah sebagian pendapatnya tentang hokum yang telah
dikeluarkannya ketika beliau berada di bagdad, hal ini karena perbedaan urf
maka tak heran kalo beliau mempunyai dua mazhab yaitu mazhab Qodim dan mazhab
jaded.
Begitu
pula dalam fiqih hanafiyah, banyak nukum-hukun yang berdasarkan pada urf, di
antaranya apabila berselisih antara dua orang yang dibenarkan atau di menangkan
adalah pendapat orang yang di saksikan urf. Apabila seorang suami atau istri
tidak sepakat atas mahar yang muqoddam(terdahulu) atau yang muakhar(terakhir)
maka hukumanya adalah urf, barang siapa bersumpah tidak akanmakan daging,
kemudian ia makan ikan tawar, maka bukan berarti ia melanggar sumpahnya menurut
dasar urf,pendapat yang dinikil itu adalah sah apabila telalh menjadi urf,.
Jadi, syarat sah akad itu apabila ketentuan tentang hal
itu terdapat dalam syara, atau apabila di tuntut oleh akad urf. Al-marhum ibnu abiddin telah
menyusun risalah yang ia namakan “menyebarkan urf diantara hokum-hukum yang di
bentuk berdasarkan urf” di antara ungkapan yang terkenal” apa-apa yang dimengerti
secara urf adalah seperti yang di isyaratkan menurut syara’, dan apa-apa yang
telah tetep menurut urf adalah seperti yang telah di tetapkan menurut nash”
2.3.2. hokum urf fasid
Adapun
urf yang rusak, tidak di haruskan untuk memeliharanya, karena memeliharanya itu
berarti menentang dalil syara’ atau membatalkan dalil syara, apabila manusia
sudah saling mengerti akad-akad yang rusak, seperti akad riba atau akad gharar
atau khathar(tipuan dan membahayakan), maka dalam urf ini tidak mempunyai
pengaruh dalam membolehkannya. Dalam undang-undang positif manusia, urf yang
bertentengan dengan undang-undang umum tidak di akui, tetapi dalam contoh akad
ini bisa di tijau dalam segi lain,yaitu apakah akad tesebut di anggap darurat
atau sesuai dengan hajat manusia? Artinya apabila akad tersebut membatalkan,
maka berarti menipu peraturan kehidupan mereka atau mereka akan memperoleh
kesulitan, jika hal itu termasuk darurat atau kebutuhan mereka akad itu di
perbolehkan, karena dalam keadaan darurat di bolehkan dalam hal-hal yang telah
di haramkan,sedang hajat itu bisa menduduki tempat kedudukan darurat. Namun
jika tidak termasuk darurat atau kebutuhan mereka, maka di hukumi dengan
batalnya akad tersebut dan berdasarkan hal ini maka urf tidak di akui.
Hokum-hukum
yang di dasarkan urf itu dapat berubah menurut perubahan zaman dan perubahan
asalnya, karena itu para fuqaha berkata” perselisihan itu adalah perselisihan
masa dan zaman bukan perselisihan hujjah dan bukti.
2.4. kehujjahan urf
Urf
menurut penyelidikan bukan merupakan dalil syara’tersendiri. Pada umumnya, urf
ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menunjang pembentukan hokum
dan penafsiran beberapa nash. Dengan urf dikhususkan lafal yang amm dan di
batasi yang mutlak,
karena urf juga
terkadang qiyas itu di tinggalkan. Karena itu sah mengadakan kontrak borongan
apabila urf sudah terbiasa dalam hal ini, sekalipun tidak sah menurut qiyas,
karena kontrak tersebut adalah kontrak atas perkara yang ma’dum (tiada)..
BAB III
PENUTUP
3.1.kesimpulan
Arti urf menurut
harfiyah adalah suatu keadaan,ucapan,perbuatan atau ketentuan yang telah di
kenal manusia dan telah menjadi teradisi untuk melaksanakannya atau
meninggalkannya,di kalangan masyarat urf lebih di kenal dengan adat.
Teradisi atau dalam
ilmu ushul Fiqih di sebut dengan Urf merupakan sumberhukum yang sderajat
kedudukannya dengan Nash, Urf di jadikan sebagai sumber hokum apabila tidak
terdapat dalam Al-Quran dan Asunnah, Urf dalam suatu masyarakat mempunyai dua
macam yaitu:
1.Urf sahih (benar) dan,
2. Urf fasid (rusak)
Menurut para ulama urf
sahih ini harus di pelihara dalam menentukan hokum yang tidak ada dalam Nash
Al-Quran, sedangkan Urf fasid tidak di haruskan untuk di pelihara karena urf
fasid ini bertentangan dengan dalil Syar’i.
3.2.Saran
Penulis menyadari bahwa
dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak
keselahan baik dari penyusunan, penulisan maupun yang lainnya oleh karena itu
saran dan keritik pembaca sangat kami harapkan guna untuk penyempurnaan makalah
ini.
DAFTAR
PUSTAKA
.Prof.Dr.Safyi’i,Rahmat.
MA “ilmu ushul fiqih”,CV Pustaka Setia,Bandung:1998
Prof.Abu
Zahra,muhamad.”USHUL FIQIH”, Pustaka Firdaus,Jakarta:1994
Drs.Rifa’i,moh. “USHUL
FIQIH”,Al-maarif, Bandung:1974
Tidak ada komentar:
Posting Komentar