Senin, 23 September 2013

MAKALAH URF



BAB I
PENDAHULUAN

Urf merupakan teradisi yang berkembang dalam masyarakat, yang mempunyai arti saling pengertian satu sama lainnya ,walupun urf adalah teradisi atau adat dalam suatu lingkungan di masyarakat urf juga menjadi suatu sumber hukum yang di ambil oleh Mazhab Hanafy dan Mazhab Maliky yang berada di luar lingkup Nash, urf di jadikan sebagai sumber hokum sesuai dengan intisari dari sabda Rasulallah SAW yang artinya “Apabila di pandang baik oleh kaum muslimin, maka menurut ALLAH pun, di golongkan sebagai perkara yang baik”
Hadist di atas ditinjau baik dari segi ibarat atau tujuannya,menunjukan bahwa setiap setiap perkara yang telah menteradisi di kalangan kaum muslimin dan di pandang sebagai perkara yang baik, maka perkara tersebut, di pandang baik pula oleh ALLAH SWT. Imam Hanafy dan Maliki mengatakan bahwa hokum yang ditetapkan berdasarkan Urf yang sahih bukan yang Fasid, sama dengan yang di tetapkan berdasarkan dalil Syar’I jadi Urf bisa jadi sederajat dengan nash sekiranya tidak ada hokum dalam nash dari Al-Quran dan Asunnah.

 BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian urf
            Arti urf menurut harfiyah adalah suatu keadaan,ucapan,perbuatan atau ketentuan yang telah di kenal manusia dan telah menjadi teradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya,di kalangan masyarat urf lebih di kenal dengan adat.
            Pengertian urf di atas sama dengan pengertian istilah ahli syara’, diantara contoh urf yang bersifat perbuatan adalah adanya saling pengertian di antara manusia tentang jual beli tanpa mengucapkan shigot, sedangkan contoh urf yang bersifat ucapan adalah adanya pengertian tentang kemutlakan lafadz Al-walad atas anak laki-laki bukan anak perempuan.dengan demikian urf itu mencangkup sikap saling pengertian di antara manusia atas perbedaan tingkatan di antara mereka,baik keumumannya ataupun kekhususannya, maka urf berbeda dengan ijma ulama karena ijma merupakan teradisi dari kesepakatan para mujtahidin secara khusus.
2.2. macam-macam urf
            Urf terdiri dari dua macam yaitu urf sahih dan urf fasid(rusak)
     1.Urf sahih adalah sesuatu yang sudah saling di kenal oleh manusia dan tidak bertentangan dengan dalil syara.tidak menghalalkan yang haram dan juga tidak membatalkan yang wajib,seperti adanya saling pengertian di antara manusia tentang kontrak borongan,pembagian maskawin,yang di dahulukan dan diakhirkan,begitu pula istri tidak boleh menyerahkan dirinya kepada suaminya sebelum ia menerima sebagian dari maharnya.
     2. Urf fasid adalah sesuatu yang sudah saling di kenal manusia tetapi bertentangan dengan hokum syara, atau menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib,seperti adanya saling pengertian di antara manusia tentang beberapa perbuatan munkar dalam upacara kelahiran anak,juga tentang memakan harta riba dan  kontrak judi.
2.3. hukum urf
2.3.1. urf sahih dan pandangan para ulama
            Telah di sepakati bahwa urf sahih itu harus di pelihara dalam pembentukan hokum dan pengadilan. Maka seorang mujtahid diharuskan untuk memeliharanya ketika ia menetapkan hokum, begitu pula seorang hakim harus memeliharanya ketika sedang mengadili, sesuatu yang telah saling dikenal manusiameskipun tidak menjadi adapt kebiasan,tetapi telah di sepakati dan di anggap mendatangkan kemaslahatan bagi manusia serta selama hal itu tidak bertentangan dengan syara di pelihara.syar’i pun telah memelihara urf bangsa arab yang sahih  dalam membentuk hokum,maka di Fardukan diat(denda)atas perempuan yang berakal,di syaratkan kafaah(kesusuaian) dalam hal perkawinan dan di perhitungkan pula adanya ashabah (ahli waris yang  bukan penerima pembagian pasti dalam hal kematian dan pembagian harta pusaka.
            Di antara para ulama ada yang mengatakan “adat adalah syariat yang di kukuhkan sebagai hokum”, begitu pula urf menurut syara mendapat pengakuan hokum, imam malik mendasarkan sebagian besar hukumnya pada perbuatan penduduk madinah, Abu hanifah bersama murid-muridnya berbeda pendapat dalam beberapa hokum dengan dasar atas perbuatan urf mereka. Sedangkan imam safyi’i ketika sudah berada dimesir,dia mengubah sebagian pendapatnya tentang hokum yang telah dikeluarkannya ketika beliau berada di bagdad, hal ini karena perbedaan urf maka tak heran kalo beliau mempunyai dua mazhab yaitu mazhab Qodim dan mazhab jaded.
            Begitu pula dalam fiqih hanafiyah, banyak nukum-hukun yang berdasarkan pada urf, di antaranya apabila berselisih antara dua orang yang dibenarkan atau di menangkan adalah pendapat orang yang di saksikan urf. Apabila seorang suami atau istri tidak sepakat atas mahar yang muqoddam(terdahulu) atau yang muakhar(terakhir) maka hukumanya adalah urf, barang siapa bersumpah tidak akanmakan daging, kemudian ia makan ikan tawar, maka bukan berarti ia melanggar sumpahnya menurut dasar urf,pendapat yang dinikil itu adalah sah apabila telalh menjadi urf,.
Jadi, syarat sah akad itu apabila ketentuan tentang hal itu terdapat dalam syara, atau apabila di tuntut  oleh akad urf. Al-marhum ibnu abiddin telah menyusun risalah yang ia namakan “menyebarkan urf diantara hokum-hukum yang di bentuk berdasarkan urf” di antara ungkapan yang terkenal” apa-apa yang dimengerti secara urf adalah seperti yang di isyaratkan menurut syara’, dan apa-apa yang telah tetep menurut urf adalah seperti yang telah di tetapkan menurut nash”
2.3.2. hokum urf fasid
            Adapun urf yang rusak, tidak di haruskan untuk memeliharanya, karena memeliharanya itu berarti menentang dalil syara’ atau membatalkan dalil syara, apabila manusia sudah saling mengerti akad-akad yang rusak, seperti akad riba atau akad gharar atau khathar(tipuan dan membahayakan), maka dalam urf ini tidak mempunyai pengaruh dalam membolehkannya. Dalam undang-undang positif manusia, urf yang bertentengan dengan undang-undang umum tidak di akui, tetapi dalam contoh akad ini bisa di tijau dalam segi lain,yaitu apakah akad tesebut di anggap darurat atau sesuai dengan hajat manusia? Artinya apabila akad tersebut membatalkan, maka berarti menipu peraturan kehidupan mereka atau mereka akan memperoleh kesulitan, jika hal itu termasuk darurat atau kebutuhan mereka akad itu di perbolehkan, karena dalam keadaan darurat di bolehkan dalam hal-hal yang telah di haramkan,sedang hajat itu bisa menduduki tempat kedudukan darurat. Namun jika tidak termasuk darurat atau kebutuhan mereka, maka di hukumi dengan batalnya akad tersebut dan berdasarkan hal ini maka urf tidak di akui.
            Hokum-hukum yang di dasarkan urf itu dapat berubah menurut perubahan zaman dan perubahan asalnya, karena itu para fuqaha berkata” perselisihan itu adalah perselisihan masa dan zaman bukan perselisihan hujjah dan bukti.

 2.4. kehujjahan urf
            Urf menurut penyelidikan bukan merupakan dalil syara’tersendiri. Pada umumnya, urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menunjang pembentukan hokum dan penafsiran beberapa nash. Dengan urf dikhususkan lafal yang amm dan di batasi yang mutlak,
 karena urf juga terkadang qiyas itu di tinggalkan. Karena itu sah mengadakan kontrak borongan apabila urf sudah terbiasa dalam hal ini, sekalipun tidak sah menurut qiyas, karena kontrak tersebut adalah kontrak atas perkara yang ma’dum (tiada)..


 BAB III
PENUTUP

3.1.kesimpulan
            Arti urf menurut harfiyah adalah suatu keadaan,ucapan,perbuatan atau ketentuan yang telah di kenal manusia dan telah menjadi teradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya,di kalangan masyarat urf lebih di kenal dengan adat.
            Teradisi atau dalam ilmu ushul Fiqih di sebut dengan Urf merupakan sumberhukum yang sderajat kedudukannya dengan Nash, Urf di jadikan sebagai sumber hokum apabila tidak terdapat dalam Al-Quran dan Asunnah, Urf dalam suatu masyarakat mempunyai dua macam yaitu:
1.Urf sahih (benar) dan,
2. Urf fasid (rusak)
            Menurut para ulama urf sahih ini harus di pelihara dalam menentukan hokum yang tidak ada dalam Nash Al-Quran, sedangkan Urf fasid tidak di haruskan untuk di pelihara karena urf fasid ini bertentangan dengan dalil Syar’i.

3.2.Saran
            Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak keselahan baik dari penyusunan, penulisan maupun yang lainnya oleh karena itu saran dan keritik pembaca sangat kami harapkan guna untuk penyempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA


.Prof.Dr.Safyi’i,Rahmat. MA “ilmu ushul fiqih”,CV Pustaka Setia,Bandung:1998
Prof.Abu Zahra,muhamad.”USHUL FIQIH”, Pustaka Firdaus,Jakarta:1994
Drs.Rifa’i,moh. “USHUL FIQIH”,Al-maarif, Bandung:1974

Tidak ada komentar:

Recent Posts