Kamis, 07 November 2013

Klasifikasi Hadits



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Allah swt. Menurukan kitab-nya yang penuh dengan hikmah sebagai hidayah dan penerang kebahagiaan dan keselamatan bagi umat manusia di dunia dan akhirat, tapi akan jadi boomerang bagi manusia itu sendiri jika tidak diamalkan petunjuk tersebut. Manusia yang menjadikannya al-qur’an sebagai petunjuk maka akan selamat dalam menjalankan aktivitas, baik aktivitas yang keseharian ataupun akativitas buat kelak diakhirat nanti.
Dan dijadikannya sebagai mukjizat yang abadi bagi Rasul-Nya untuk mengajak umat manusia kejalan yang benar dan menuju kebaikan dalam beribadah dan mengingat status manusia sebagai hamba Allah swt. Kemudian diberikannya sunnah yang merupakan perincian penjelasan bagi Al-qur’an.
Ilmu yang mempelajari Hadits disebut Ulumul Hadits, ulumul hadis berarti “segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad Saw dari perkataan, perbuatan, taqrir, atau sifat. Dengan demikian, gabungan kata Ulum al-hadits mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadits Nabi Saw”.  Pada mulanya, ilmu hadits memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang hadits Nabi Saw dan para perawinya, seperti : Ilmu al-hadits al-shahih, ilmu al-mursal, ilmu al-asma wa al-kuna, dan lain-lain.[1]

 B.     Perumusan Masalah
Mengingat masalah ini sangat luas, maka penulis merumuskan masalah, agar dalam pembahasan ini menjadi lebih terarah. Penulis merumuskan permasalahannya sebagai berikut: Bagaimana definisi dan fungsi hadits Qudsi, Marfu’, Mauquf, Maqthu.?

 C.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah yang ada, maka hal yang diharapkan menjadi tujuan dan kegunaan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui definisi dan fungsi hadits Qudsi, Marfu’, Mauquf, Maqthu.

 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadits Qudsi
1.      Definisi Hadits Qudsi
Hadits Qudsi adalah Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Saw dan disandarkannya kepada Allah Swt.
      Hadits Qudsi disebut pula hadits Ilahi atau hadits Rabbani. Penamaan hadits ini dengan nama hadits Qudsi adalah sebagai penghormatan terhadap hadits-hadits yang demikian mengingat bahwa sandarannya adalah Allah. Jadi seakan-akan hadits Qudsi itu disabdakan untuk menyucikan Zat Allah. Sedikit sekali hadits Qudsi yang membicarakan hukum halal dan haram. Hadits Qudsi itu termasuk ilmu rohani tentang Allah Swt.[2]

2.      Perbedaan hadits Qudsi Dengan Al-Qur’an
Sehubungan dengan perbedaan antara hadits Qudsi dengan Al-qur’an, para ulama berbeda pendapat. Diantaranya pendapat yang paling kuat adalah pendapat Abul Baqa’ Al-Akbari dan Al-Thayyibi.
-          Abul Baqa’ Berkata: “ sesungguhnya lafal dan makna Al-qur’an berasal dari Allah melalui pewahyuan secara terang – terangan, sedangkan Hadits Qudsi itu redaksinya dari Rasulullah dan maknanya berasal dari Allah melalui pengilhaman atau  melaui mimpi”.
-          Al-Thayyibi berkata: “Al-qur’an itu diturunkan melalui perantaraan malaikat kepada Nabi Muhammad Saw., Sedangkan hadits Qudsi itu maknanya berisi pemberitaan Allah melalui ilham atau mimpi, lalu Nabi Muhammad Saw memberitakannya kepada umatnya dengan redaksinya sendiri. Adapun nabawi tidak disandarkannya kepada Allah dan tidak diriwayatkannya dari Allah.[3]
Antara Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an terdapat beberapa perbedaan, yaitu:
a.        Al-qur’an lafaz dan maknanya berasal dari Allah, sedangkan hadis Qudsi maknanya berasal dari Allah Swt, sementara lafaznya berasal dari Rasulullah Saw.
b.      Al-qur’an hukum membacanya adalah ibadah, sedangkan membaca hadis qudsi hukumnya bukanlah ibadah.
c.       Periwayatan dan keberadaan Al-Qur’an disyaratkan harus mutawatir, sementara hadis qudsi periwayatannya tidak disyaratkan mutawatir.
d.      Al-qur’an adalah Mukjizat, dan terpelihara dari terjadinya perubahan dan pertukaran, serta tidak boleh diriwayatkan secara makna. Hadis qudsi bukanlah mukjizat, dan lafaz serta susunan kalimatnya bisa saja berubah, karena dimungkinkan untuk diriwayatkan secara makna.
e.       Al-qur’an dapat dibaca didalam shalat, sementara hadis Qudsi tidak dapat dibaca ketika sedang melaksanakan shalat.[4]

Bahwa hadis Qudsi, nisbah atau pembangsaanya adalah kepada Allah Swt, dan Rasulullah Saw berfungsi sebagai yang menceritakan atau meriwayatkannya dari Allah Swt. Oleh karena itu, dihubungkanlah hadis tersebut dengan alquds (makna dinamai “Hadis Qudsi”), atau dengan Al-Ilah (dan dinamai “Hadis Ilahi”).[5]

3.      Tujuan Hadits Qudsi
Tujuan adanya hadits qudsi lebih kepada taujih Al-Robbani atau memberikan arahan-arahan yang bersifat peningkatan kualitas ibadah dan menanamkan kebenaran aqidah.[6]


4.      Kualitas Hadits Qudsi
Kualitas hadits qudsi seperti hadits Nabawi, karena diriwayatkan secara ahad maka kualitasnya ada yang shahih, hasan, dan ada juga yang dhaif. [7]

B.     Hadits Marfu’
1.      Pengertian Hadis Marfu’
Hadis marfu’ adalah perkataan, perbuatan, atau taqrir yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik sanad hadis tersebut bersambung-sambung atau terputus, baik yang menyandarkan hadis itu sahabat maupun lainnya.[8]
yaitu setiap hadis yang dinisbahk an kepada Nabi saw, baik perkataan,
pekerjaan, taqrir (ketetapan) atau sifat.[9]
Dari definisi di atas dapat difahami bahwa segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah Saw, Baik perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat beliau disebut dengan hadis Marfu’. Orang yang menyandarkan itu boleh jadi sahabat, atau selain sahabat.[10]

2.      Hukum hadis Marfu’
Hukum hadis ini tergantung pada kualitas dan bersambung atau tidaknya sanad, sehingga dengan demikian memugkinkan suatu hadis Marfu’ itu berstatus shahih, Hassan, atau dha’if.[11]
Ibnu al-Shalah berkata, “ Ada ahli hadis yang menjadikan hadis Marfu’ sebagai kebalikan hadis Mursal.[12]


C.    Hadits Mauquf
1.      Definisi hadis Mauquf
-          Hadis mauquf adalah hadis yang disnadarkan kepada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir.[13]
-          Hadis mauquf adalah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat r.a. tidak sampai kepada Rasulullah Saw.[14]
Dari definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa segala sesuatu yang diriwayatkan dari, atau dihubungkan kepada seseorang atau sejumlah sahabat baik berupa perkataan, perbuatan, maupun pengakuan disebut Hadis Mauquf’.
Ibnu shalah dan ulama lain berkata, “ hadis mauquf yang sanadnya bersambung sampai kepada seorang sahabat yang bersangkutan termasuk hadis mauquf maushul; dan sebagian hadis mauquf yang tidak bersambung sanadnya termasuk hadis mauquf yang tidak maushul sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada hadis Marfu’.[15]

2.      Hadis Mauquf yang berstatuskan Marfu’
Diantara hadis Mauquf yang dihukumkan Marfu’ adalah:
a.       Perkataan sahabat mengenai masalah-masalah yang bukan merupakan lapangan ijtihad dan tidak pula dapat ditelusuri melalui pemahaman secara kebahasaan, serta tidak pula bersumber dari ahli kitab umpamanya:
1)      Berita tentang masa lalu, seperti tentang awal kejadian manusia.
2)      Berita tentang masa yang akan datang, seperti huru hara dan kedahsyatan keadaan yang akan dialami pada hari kiamat.
b.      Perbuatan sahabat mengenai masalah yang bukan merupakan lapangan ijtihad, seperti shalat kusuf yang dilakukan Ali r.a. dengan cara melakukan lebihb dari dua rukuk pada setiap rakaatnya.
c.       Berita dari sahabat mengenai perkataan atau perbuatan mereka tentang sesuatu dan tidak adanya sikap keberatan yang muncul mengenai perkataan atau perbuatan tersebut.
d.      Perkataan sahabat: “umirna bikadza,” (kami diperintahkan untuk melakukan ini), nuhina ‘an kadza,” (kami dilarang begini), atau “min Al-sunnah kadza,” (termasuk sunnah adalah begini).
e.       Perawi hadis tersebut ketika menyebutkan nama sahabat mengatakan “yarfa’uhu,” dia me-rafa’kannya.
f.       Penafsiran sahabat yang berhubungan dengan sabab nuzul suatu Al-qur’an.

3.      Hukum hadis mauquf
Apabila suatu hadis mauquf berstatus hukum marfu’, sebagaimana diuraikan dimuka dan berkualitas shahih atu Hassan, maka hukumnya sama dengan hadis marfu’ dan dapat dijadikan hujjah atau dalam penetapan hukum.
Namun apabila perkataan dan perbuatan sahabat tidak bersifat marfu’ maka para ulama berbeda pendapat tentang ke-hujjahan-nya.
a.       Imam malik, salah satu pendapat dari imam syafi’i, salah satu pendapat dari imam ahmad ibn hanbal, dan sebagian Ulama Hanafiyah, menyatakan bahwa perkataan atau fatwa seorang sahabat adalah dalil yang sah dan harus didahulukan dari qiyas, baik fatwa tersebut sejalan dengan qiyas atau tidak. Untuk mendukung pendapat mereka, mereka merujuk kepada ayat Al-qur’an yang berbicara tentang sahabat, seperti yang menyatakan “mereka yang merupakan orang-orang yang pertama dari kalangan muhajirin dan Anshar, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik, Allah meridhai mereka dan mereka juga ridha terhadap Allah …” (QS. 9:100). Dari penghargaan yang diberikan oleh ayat ini berkesimpulan bahwa ayat ini tertuju kepada setiap sahabat, dan karena itu, fatwa dari seorang sahabat adalah dalil syari’ah.[16]
b.      Pendapat lain dari Ahmad Ibn Hanbal, ulama Hanfiyah Abu Al-Hasan Al-karkhi, para ulama Asy’ariyah dan Mu’tazilah, menyetakan bahwa ijtihad seorang sahabat tidaklah merupakan dalil hukum, serta tidak mengikat para mujtahid yang datang kemudian dan tidak juga yang lain. Para pendukung pendapat ini berdalilkan pada QS 59: 2, yang menyatakan: “… ambillah pelajaran wahai orang-orang yang meliahat / mempunyai pandangan !” ayat ini menurut mereka menerangkan bahwa ijtihad adalah merupakan kewajiban setiap orang yang mampu untuk itu, tanpa membekan apakah mujtahid tersebut seorang sahabat atau bukan. Jadi yang wajib itu adalah berijtihad, dan bukan mengikuti ijtihad orang tertentu. Lebih lanjut ulama kelompok ini menyatakan bahwa ayat tersebut juga mengindikasikan bahwa seorang mujatahid haruslah mendasarkan ijtihadnya langsung kepada sumber syari’ah dan bukan bertaklid kepada orang lain, termasuk kepada sahabat. Kelompok ini lebih lanjut beralasan bahwa, karena seorang sahabat itu adalah salah seorang dari para mujtahid, maka kemungkinannya untuk melakukan kesalahan tetap terbuka, dalam karena itu tidaklah merupakan suatu kewajiban untuk mengikutinya.[17]
c.       Pendapat yang ketiga menyatakan bahwa fatwa sahabat adalah hukum dan dalil yang mengikat apabila fatwa tersebut bertentangan, atau dan tidak sejalan, dengan qiyas. Pendapat yang dinisbahkan kepada abu hanifah ini menyatakan bahwa, apabila keputusan seorang sahabat bertentangan dengan qiyas, hal tersebut merupakan indikasi tentang lemahnya qiyas dalam masalah itu. Oleh karenanya, pendapat sahabat dalam masalah tersebut adalah dalil yang mengikat dan harus didahulukan dari qiyas. Namun sebaliknya, apabila pendapat sahabat sejalan dengan qiyas, maka pendapat tersebut diterima sebagai dalil hanya karena sejalannya dengan qiyas yang  sudah merupakan dalil yang sah. Jadi, fatwa sahabat disini bukanlah dalil yang berdiri sendiri.[18]

D.    Hadits Maqthu
1.      Definisi Hadis Maqthu
-          Hadis maqthu’ adalah hadis yang disandarkan kepada tabiin atau orang yang sebawahnya, baik perkataan atau perbuatan.[19]
-          Yaitu, sesuatu yang berhenti (sampai) pada Tabi’i, baik perkataan maupun perbuatan Tabi’i tersebut. [20]
-          yaitu setiap hadis yang dinisbahkan  kepada Tabiin, baik perkataan maupun perbuatan.[21]
Hadis maqthu’ tidaklah sama denga hadis munqathi, karena maqthu’ adalah sifat dari matan, yaitu berupa perkataan Tabi’in atau Tabi’ Al-Tabi’in, sementara munqathi’ adalah sifat dari sanad, yaitu terjadinya keterputusan sanad pada generasi sebelum sahabat dan tidak secara berturut-turut, apabila keterputusan sanad pada hadis maqthu’ bisa saja muttashil (bersambung) samapai kepada Tabi’i, yang merupakan sumber dari matan-nya.

2.      Status hukum hadis maqthu’
Hadis maqthu’ tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atau dalil untuk menetapkan sesuatu hukum, karena status dari perkataan Tabi’in sama dengan perkataan Ulama lainnya.[22]



3.      Masalah – masalah yang berkaitan dengan hadis mauquf dan Maqthu’
a.       Masalah Pertama, Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya berhujjah dengan hadis mauquf, yang dipastikan keberadaannya dari sahabat, dalam menetapkan hukum-hukum syara’.
Al-Razi, Fkhrul Islam Al-Sarkhasi, dan Ulama Muta’akhirin dari kalangan hanafiyah, malik, dan ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa hadis yang demikian dapat dipakai hujah, karena tindakan para sahabat merupakan pengalaman terhadap sunnah dan penyampaian syari’at.
Sebagian ulama hanfiyah dan Al-Syafi’i berpendapat bahwa hadis yang demikian tidak dapat dipakai hujah karena boleh jadi pendapat sahabat itu merupakan hasil ijtihad mereka sendiri dan boleh jadi memang didengar dari nabi saw.
b.      Masalah Kedua, apabila suatu hadis mauquf disertai beberapa qarinah, baik lafalnya maupun maknanya yang menunjukan bahwa hadis tersebut marfu’ kepada Nabi Saw., maka ia dihukmi marfu’ dan dipakai hujah.
Hadis yang demikian ini memiliki beberapa bentuk, sebagaimana dijelaskan para ulama sebagai berikut:
1)      Kandungan hadis tidak termasuk hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad dan qiyas
2)      Tindakan atau ucapan para sahabat yang diceritakan oleh seorang sahabat itu disandarkan kepada masa lampau, seperti mereka berkata: sejak semula kami berbuat anu atau berbuat anu.
3)      Sahabat mengungkapkan hadis dengan kata-kata yang menunjukan marfu’.
4)      Penyampaian hadis oleh sahabat disertai ungkapan yang menunjukan marfu’, seperti kata-kata “yarfauhu”, “yunmihi”, atau “riwayatan”. Kata –kata ini dan yang sejenisnya menunjukan bahwa hadis yang bersngkutan marfu’ menurut ahli hadis.
c.       Masalah Ketiga, Hadis Maqthu’ tidak dapat dipakai sebagai hujah dalam menetapkan suatu hukum syara’. Namun apabila padanya terdapat tanda-tanda yang menunjukkan ke-marfu’-kannya, maka ia dihukumi sebagai hadis marfu’ yang mursal. Karena gugurnya sahabat pada sanadnya.

E.     Kesimpulan
1.      Hadits Qudsi adalah Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Saw dan disandarkannya kepada Allah Swt. Dan juga bisa disebut hadits Rabbani.
2.      Hadis marfu’ adalah perkataan, perbuatan, atau taqrir yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Hukum hadis ini tergantung pada kualitas dan bersambung atau tidaknya sanad.
3.      Hadis mauquf adalah hadis yang disnadarkan kepada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir. Apabila suatu hadis mauquf berstatus hukum marfu’, sebagaimana diuraikan dimuka dan berkualitas shahih atu Hassan, maka hukumnya sama dengan hadis marfu’ dan dapat dijadikan hujjah atau dalam penetapan hukum.
4.      Hadis maqthu’ adalah hadis yang disandarkan kepada tabiin atau orang yang sebawahnya, baik perkataan atau perbuatan. Hadis maqthu’ tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atau dalil untuk menetapkan sesuatu hukum, karena status dari perkataan Tabi’in sama dengan perkataan Ulama lainnya.
Pembahasan cabang-cabang ilmu hadis di atas menunjukkan luasnya cakupan istilah-istilah para muhadditsin. Mereka mengkaji matan hadis dari segi pembicaraannya, sehingga matan hadis dapat dikatagorikan menjadi empat sesuai dengan jumlah sumbernya.[23]


DAFTAR PUSTAKA

M. Agus Solahudin, M.Agus dan Suyadi, Agus Ulumul Hadis, Bandung: Cv Pustaka Setia, 2011.
Mun'im Salim, Amr Abdul, Ilmu Hadis Untuk Pemula, ebook: Maktabah Ibnu Taymiyah, 1997.
Nuruddin, ‘Itr ‘Ulumul Hadis, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012.
Smer,B. Zeid, Ulumul Hadits, Malang: UIN-Malang Press (Anggota IKAPI), 2008.
Yuslem, Nawir, Ulumul hadis , Ciputat: PT Mutiara Sumber Widya, 2001.



[1] Nawir Yuslem, ulumul hadis (Ciputat: PT Mutiara Sumber Widya, 2001),p.1.
[2] Nuruddin, ‘Itr ‘Ulumul Hadis (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012),p.335.
[3] Ibid, 336.
[4] Nawir Yuslem, ulumul hadis (Ciputat: PT Mutiara Sumber Widya, 2001),p.279-280.
[5] Ibid
[6]. Zeid B. Smeer, Ulumul Hadits, (Malang: UIN-Malang Press (anggota IKP), 2008), p.61.
[7] Ibid.
[8] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2011),p.155.
[9] Amr Abdul Mun'im Salim, ILMU HADIS Untuk Pemula (ebook: Maktabah Ibnu Taymiyah, 1997),p.98.
[11] Yuslem, op.cit,p.283.
[12] Nuruddin, op.cit,p.337.
[13] Agus Suyadi, op.cit,p.155.
[14] Nuruddin, op.cit,p.338.
[15] Ibid.
[16] Yuslem, op.cit,p.288.
[17] Ibid,p.290-291.
[18] Ibid,p.291-292
[19] Agus Suyadi, op.cit,,p.156.
[20] Yuslem, op.cit,p.292.
[21] Amr Abdul Mun'im Salim, Ilmu Hadis Untuk Pemula (ebook: Maktabah Ibnu Taymiyah, 1997),p.98.
[22] Yuslem, ulumul hadis, op.cit,p.293.
[23] Nuruddin, op.cit,,p.356.

Tidak ada komentar:

Recent Posts