BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Allah swt. Menurukan kitab-nya yang penuh dengan
hikmah sebagai hidayah dan penerang kebahagiaan dan keselamatan bagi umat
manusia di dunia dan akhirat, tapi akan jadi boomerang bagi manusia itu sendiri
jika tidak diamalkan petunjuk tersebut. Manusia yang menjadikannya al-qur’an
sebagai petunjuk maka akan selamat dalam menjalankan aktivitas, baik aktivitas
yang keseharian ataupun akativitas buat kelak diakhirat nanti.
Dan dijadikannya sebagai mukjizat yang abadi bagi
Rasul-Nya untuk mengajak umat manusia kejalan yang benar dan menuju kebaikan
dalam beribadah dan mengingat status manusia sebagai hamba Allah swt. Kemudian
diberikannya sunnah yang merupakan perincian penjelasan bagi Al-qur’an.
Ilmu yang mempelajari Hadits disebut Ulumul Hadits,
ulumul hadis berarti “segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad Saw
dari perkataan, perbuatan, taqrir, atau sifat. Dengan demikian, gabungan kata
Ulum al-hadits mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan
dengan hadits Nabi Saw”. Pada mulanya,
ilmu hadits memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri,
yang berbicara tentang hadits Nabi Saw dan para perawinya, seperti : Ilmu
al-hadits al-shahih, ilmu al-mursal, ilmu al-asma wa al-kuna, dan lain-lain.[1]
B.
Perumusan Masalah
Mengingat
masalah ini sangat luas, maka penulis merumuskan masalah, agar dalam
pembahasan ini menjadi lebih terarah. Penulis merumuskan permasalahannya
sebagai berikut: Bagaimana definisi dan fungsi hadits Qudsi,
Marfu’, Mauquf, Maqthu.?
C.
Tujuan Pembahasan
Berdasarkan
rumusan masalah yang ada, maka hal yang diharapkan menjadi tujuan dan kegunaan
dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui definisi
dan fungsi hadits Qudsi, Marfu’, Mauquf, Maqthu.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadits Qudsi
1.
Definisi Hadits
Qudsi
Hadits Qudsi adalah Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Saw
dan disandarkannya kepada Allah Swt.
Hadits Qudsi disebut
pula hadits Ilahi atau hadits Rabbani. Penamaan hadits ini dengan nama hadits
Qudsi adalah sebagai penghormatan terhadap hadits-hadits yang demikian
mengingat bahwa sandarannya adalah Allah. Jadi seakan-akan hadits Qudsi itu
disabdakan untuk menyucikan Zat Allah. Sedikit sekali hadits Qudsi yang
membicarakan hukum halal dan haram. Hadits Qudsi itu termasuk ilmu rohani
tentang Allah Swt.[2]
2.
Perbedaan
hadits Qudsi Dengan Al-Qur’an
Sehubungan dengan perbedaan antara hadits Qudsi dengan Al-qur’an,
para ulama berbeda pendapat. Diantaranya pendapat yang paling kuat adalah
pendapat Abul Baqa’ Al-Akbari dan Al-Thayyibi.
-
Abul Baqa’
Berkata: “ sesungguhnya lafal dan makna Al-qur’an berasal dari Allah melalui
pewahyuan secara terang – terangan, sedangkan Hadits Qudsi itu redaksinya dari Rasulullah
dan maknanya berasal dari Allah melalui pengilhaman atau melaui mimpi”.
-
Al-Thayyibi
berkata: “Al-qur’an itu diturunkan melalui perantaraan malaikat kepada Nabi Muhammad
Saw., Sedangkan hadits Qudsi itu maknanya berisi pemberitaan Allah melalui ilham
atau mimpi, lalu Nabi Muhammad Saw memberitakannya kepada umatnya dengan
redaksinya sendiri. Adapun nabawi tidak disandarkannya kepada Allah dan tidak
diriwayatkannya dari Allah.[3]
Antara Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an terdapat beberapa perbedaan,
yaitu:
a.
Al-qur’an lafaz dan maknanya berasal dari
Allah, sedangkan hadis Qudsi maknanya berasal dari Allah Swt, sementara
lafaznya berasal dari Rasulullah Saw.
b.
Al-qur’an hukum
membacanya adalah ibadah, sedangkan membaca hadis qudsi hukumnya bukanlah
ibadah.
c.
Periwayatan dan
keberadaan Al-Qur’an disyaratkan harus mutawatir,
sementara hadis qudsi periwayatannya tidak disyaratkan mutawatir.
d.
Al-qur’an
adalah Mukjizat, dan terpelihara dari terjadinya perubahan dan pertukaran, serta
tidak boleh diriwayatkan secara makna. Hadis qudsi bukanlah mukjizat, dan lafaz
serta susunan kalimatnya bisa saja berubah, karena dimungkinkan untuk
diriwayatkan secara makna.
e.
Al-qur’an dapat
dibaca didalam shalat, sementara hadis Qudsi tidak dapat dibaca ketika sedang
melaksanakan shalat.[4]
Bahwa hadis Qudsi, nisbah atau pembangsaanya adalah kepada Allah
Swt, dan Rasulullah Saw berfungsi sebagai yang menceritakan atau
meriwayatkannya dari Allah Swt. Oleh karena itu, dihubungkanlah hadis tersebut
dengan alquds (makna dinamai “Hadis Qudsi”), atau dengan Al-Ilah (dan dinamai “Hadis
Ilahi”).[5]
3.
Tujuan Hadits
Qudsi
Tujuan adanya hadits qudsi lebih kepada taujih Al-Robbani atau
memberikan arahan-arahan yang bersifat peningkatan kualitas ibadah dan
menanamkan kebenaran aqidah.[6]
4.
Kualitas Hadits
Qudsi
Kualitas
hadits qudsi seperti hadits Nabawi, karena diriwayatkan secara ahad maka
kualitasnya ada yang shahih, hasan, dan ada juga yang dhaif. [7]
B.
Hadits Marfu’
1.
Pengertian
Hadis Marfu’
Hadis marfu’ adalah perkataan, perbuatan, atau taqrir yang
disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik sanad hadis tersebut
bersambung-sambung atau terputus, baik yang menyandarkan hadis itu sahabat
maupun lainnya.[8]
yaitu setiap hadis yang dinisbahk an kepada Nabi saw, baik
perkataan,
pekerjaan, taqrir (ketetapan) atau sifat.[9]
Dari definisi di atas dapat difahami bahwa segala sesuatu yang
disandarkan kepada Rasulullah Saw, Baik perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat
beliau disebut dengan hadis Marfu’. Orang yang menyandarkan itu boleh jadi
sahabat, atau selain sahabat.[10]
2.
Hukum hadis
Marfu’
Hukum hadis ini tergantung pada kualitas dan bersambung atau
tidaknya sanad, sehingga dengan demikian memugkinkan suatu hadis Marfu’ itu
berstatus shahih, Hassan, atau dha’if.[11]
Ibnu al-Shalah berkata, “ Ada ahli hadis yang menjadikan hadis Marfu’
sebagai kebalikan hadis Mursal.[12]
C.
Hadits Mauquf
1.
Definisi hadis
Mauquf
-
Hadis mauquf
adalah hadis yang disnadarkan kepada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan,
atau taqrir.[13]
-
Hadis mauquf
adalah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat r.a. tidak sampai kepada Rasulullah
Saw.[14]
Dari definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa segala sesuatu yang
diriwayatkan dari, atau dihubungkan kepada seseorang atau sejumlah sahabat baik
berupa perkataan, perbuatan, maupun pengakuan disebut Hadis Mauquf’.
Ibnu shalah dan ulama lain berkata, “ hadis mauquf yang sanadnya
bersambung sampai kepada seorang sahabat yang bersangkutan termasuk hadis
mauquf maushul; dan sebagian hadis mauquf yang tidak bersambung sanadnya
termasuk hadis mauquf yang tidak maushul sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
hadis Marfu’.[15]
2.
Hadis Mauquf yang
berstatuskan Marfu’
Diantara hadis Mauquf yang dihukumkan Marfu’ adalah:
a.
Perkataan
sahabat mengenai masalah-masalah yang bukan merupakan lapangan ijtihad dan
tidak pula dapat ditelusuri melalui pemahaman secara kebahasaan, serta tidak
pula bersumber dari ahli kitab umpamanya:
1)
Berita tentang
masa lalu, seperti tentang awal kejadian manusia.
2)
Berita tentang
masa yang akan datang, seperti huru hara dan kedahsyatan keadaan yang akan
dialami pada hari kiamat.
b.
Perbuatan
sahabat mengenai masalah yang bukan merupakan lapangan ijtihad, seperti shalat
kusuf yang dilakukan Ali r.a. dengan cara melakukan lebihb dari dua rukuk pada
setiap rakaatnya.
c.
Berita dari
sahabat mengenai perkataan atau perbuatan mereka tentang sesuatu dan tidak
adanya sikap keberatan yang muncul mengenai perkataan atau perbuatan tersebut.
d.
Perkataan
sahabat: “umirna bikadza,” (kami diperintahkan untuk melakukan ini), nuhina ‘an
kadza,” (kami dilarang begini), atau “min Al-sunnah kadza,” (termasuk sunnah
adalah begini).
e.
Perawi hadis
tersebut ketika menyebutkan nama sahabat mengatakan “yarfa’uhu,” dia
me-rafa’kannya.
f.
Penafsiran
sahabat yang berhubungan dengan sabab nuzul suatu Al-qur’an.
3.
Hukum hadis
mauquf
Apabila suatu hadis mauquf berstatus hukum marfu’, sebagaimana
diuraikan dimuka dan berkualitas shahih atu Hassan, maka hukumnya sama dengan
hadis marfu’ dan dapat dijadikan hujjah atau dalam penetapan hukum.
Namun apabila perkataan dan perbuatan sahabat tidak bersifat marfu’
maka para ulama berbeda pendapat tentang ke-hujjahan-nya.
a.
Imam malik,
salah satu pendapat dari imam syafi’i, salah satu pendapat dari imam ahmad ibn
hanbal, dan sebagian Ulama Hanafiyah, menyatakan bahwa perkataan atau fatwa
seorang sahabat adalah dalil yang sah dan harus didahulukan dari qiyas, baik
fatwa tersebut sejalan dengan qiyas atau tidak. Untuk mendukung pendapat
mereka, mereka merujuk kepada ayat Al-qur’an yang berbicara tentang sahabat,
seperti yang menyatakan “mereka yang merupakan orang-orang yang pertama dari
kalangan muhajirin dan Anshar, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka
dengan baik, Allah meridhai mereka dan mereka juga ridha terhadap Allah …” (QS.
9:100). Dari penghargaan yang diberikan oleh ayat ini berkesimpulan bahwa ayat
ini tertuju kepada setiap sahabat, dan karena itu, fatwa dari seorang sahabat
adalah dalil syari’ah.[16]
b.
Pendapat lain
dari Ahmad Ibn Hanbal, ulama Hanfiyah Abu Al-Hasan Al-karkhi, para ulama
Asy’ariyah dan Mu’tazilah, menyetakan bahwa ijtihad seorang sahabat tidaklah merupakan
dalil hukum, serta tidak mengikat para mujtahid yang datang kemudian dan tidak
juga yang lain. Para pendukung pendapat ini berdalilkan pada QS 59: 2, yang
menyatakan: “… ambillah pelajaran wahai orang-orang yang meliahat / mempunyai
pandangan !” ayat ini menurut mereka menerangkan bahwa ijtihad adalah merupakan
kewajiban setiap orang yang mampu untuk itu, tanpa membekan apakah mujtahid
tersebut seorang sahabat atau bukan. Jadi yang wajib itu adalah berijtihad, dan
bukan mengikuti ijtihad orang tertentu. Lebih lanjut ulama kelompok ini
menyatakan bahwa ayat tersebut juga mengindikasikan bahwa seorang mujatahid
haruslah mendasarkan ijtihadnya langsung kepada sumber syari’ah dan bukan
bertaklid kepada orang lain, termasuk kepada sahabat. Kelompok ini lebih lanjut
beralasan bahwa, karena seorang sahabat itu adalah salah seorang dari para
mujtahid, maka kemungkinannya untuk melakukan kesalahan tetap terbuka, dalam
karena itu tidaklah merupakan suatu kewajiban untuk mengikutinya.[17]
c.
Pendapat yang
ketiga menyatakan bahwa fatwa sahabat adalah hukum dan dalil yang mengikat
apabila fatwa tersebut bertentangan, atau dan tidak sejalan, dengan qiyas.
Pendapat yang dinisbahkan kepada abu hanifah ini menyatakan bahwa, apabila
keputusan seorang sahabat bertentangan dengan qiyas, hal tersebut merupakan
indikasi tentang lemahnya qiyas dalam masalah itu. Oleh karenanya, pendapat
sahabat dalam masalah tersebut adalah dalil yang mengikat dan harus didahulukan
dari qiyas. Namun sebaliknya, apabila pendapat sahabat sejalan dengan qiyas,
maka pendapat tersebut diterima sebagai dalil hanya karena sejalannya dengan
qiyas yang sudah merupakan dalil yang
sah. Jadi, fatwa sahabat disini bukanlah dalil yang berdiri sendiri.[18]
D.
Hadits Maqthu
1.
Definisi Hadis
Maqthu
-
Hadis maqthu’
adalah hadis yang disandarkan kepada tabiin atau orang yang sebawahnya, baik
perkataan atau perbuatan.[19]
-
Yaitu, sesuatu
yang berhenti (sampai) pada Tabi’i, baik perkataan maupun perbuatan Tabi’i
tersebut. [20]
-
yaitu setiap
hadis yang dinisbahkan kepada Tabiin,
baik perkataan maupun perbuatan.[21]
Hadis maqthu’ tidaklah sama denga hadis munqathi, karena maqthu’
adalah sifat dari matan, yaitu berupa perkataan Tabi’in atau Tabi’ Al-Tabi’in,
sementara munqathi’ adalah sifat dari sanad, yaitu terjadinya keterputusan
sanad pada generasi sebelum sahabat dan tidak secara berturut-turut, apabila
keterputusan sanad pada hadis maqthu’ bisa saja muttashil (bersambung) samapai
kepada Tabi’i, yang merupakan sumber dari matan-nya.
2.
Status hukum
hadis maqthu’
Hadis maqthu’ tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atau dalil untuk
menetapkan sesuatu hukum, karena status dari perkataan Tabi’in sama dengan
perkataan Ulama lainnya.[22]
3.
Masalah –
masalah yang berkaitan dengan hadis mauquf dan Maqthu’
a.
Masalah Pertama,
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya berhujjah dengan hadis
mauquf, yang dipastikan keberadaannya dari sahabat, dalam menetapkan
hukum-hukum syara’.
Al-Razi, Fkhrul
Islam Al-Sarkhasi, dan Ulama Muta’akhirin dari kalangan hanafiyah, malik, dan
ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa hadis yang demikian dapat
dipakai hujah, karena tindakan para sahabat merupakan pengalaman terhadap
sunnah dan penyampaian syari’at.
Sebagian ulama
hanfiyah dan Al-Syafi’i berpendapat bahwa hadis yang demikian tidak dapat
dipakai hujah karena boleh jadi pendapat sahabat itu merupakan hasil ijtihad
mereka sendiri dan boleh jadi memang didengar dari nabi saw.
b.
Masalah Kedua, apabila suatu
hadis mauquf disertai beberapa qarinah,
baik lafalnya maupun maknanya yang menunjukan bahwa hadis tersebut marfu’
kepada Nabi Saw., maka ia dihukmi marfu’ dan dipakai hujah.
Hadis yang
demikian ini memiliki beberapa bentuk, sebagaimana dijelaskan para ulama
sebagai berikut:
1)
Kandungan hadis
tidak termasuk hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad dan qiyas
2)
Tindakan atau
ucapan para sahabat yang diceritakan oleh seorang sahabat itu disandarkan
kepada masa lampau, seperti mereka berkata: sejak semula kami berbuat anu atau
berbuat anu.
3)
Sahabat
mengungkapkan hadis dengan kata-kata yang menunjukan marfu’.
4)
Penyampaian
hadis oleh sahabat disertai ungkapan yang menunjukan marfu’, seperti kata-kata
“yarfauhu”, “yunmihi”, atau “riwayatan”. Kata –kata ini dan yang sejenisnya
menunjukan bahwa hadis yang bersngkutan marfu’ menurut ahli hadis.
c.
Masalah Ketiga, Hadis
Maqthu’ tidak dapat dipakai sebagai hujah dalam menetapkan suatu hukum syara’.
Namun apabila padanya terdapat tanda-tanda yang menunjukkan ke-marfu’-kannya,
maka ia dihukumi sebagai hadis marfu’ yang mursal. Karena gugurnya sahabat pada
sanadnya.
E. Kesimpulan
1. Hadits Qudsi adalah Hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Saw
dan disandarkannya kepada Allah Swt. Dan juga bisa disebut hadits Rabbani.
2. Hadis marfu’ adalah perkataan, perbuatan, atau taqrir yang
disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Hukum hadis ini tergantung pada kualitas
dan bersambung atau tidaknya sanad.
3. Hadis mauquf adalah hadis yang disnadarkan kepada sahabat, baik
berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir. Apabila suatu hadis mauquf berstatus
hukum marfu’, sebagaimana diuraikan dimuka dan berkualitas shahih atu Hassan,
maka hukumnya sama dengan hadis marfu’ dan dapat dijadikan hujjah atau dalam
penetapan hukum.
4. Hadis maqthu’ adalah hadis yang disandarkan kepada tabiin atau
orang yang sebawahnya, baik perkataan atau perbuatan. Hadis maqthu’ tidak dapat
dijadikan sebagai hujjah atau dalil untuk menetapkan sesuatu hukum, karena
status dari perkataan Tabi’in sama dengan perkataan Ulama lainnya.
Pembahasan
cabang-cabang ilmu hadis di atas menunjukkan luasnya cakupan istilah-istilah
para muhadditsin. Mereka mengkaji matan hadis dari segi pembicaraannya,
sehingga matan hadis dapat dikatagorikan menjadi empat sesuai dengan jumlah
sumbernya.[23]
DAFTAR
PUSTAKA
M. Agus
Solahudin, M.Agus dan Suyadi, Agus Ulumul
Hadis, Bandung: Cv Pustaka Setia, 2011.
Mun'im Salim,
Amr Abdul, Ilmu Hadis Untuk Pemula, ebook: Maktabah Ibnu
Taymiyah, 1997.
Nuruddin, ‘Itr ‘Ulumul Hadis,
Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012.
Smer,B. Zeid, Ulumul
Hadits, Malang: UIN-Malang Press (Anggota IKAPI), 2008.
Yuslem, Nawir, Ulumul
hadis , Ciputat: PT Mutiara Sumber Widya, 2001.
[1] Nawir Yuslem,
ulumul hadis (Ciputat: PT Mutiara Sumber Widya, 2001),p.1.
[2] Nuruddin, ‘Itr
‘Ulumul Hadis (Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2012),p.335.
[3] Ibid, 336.
[4] Nawir Yuslem, ulumul
hadis (Ciputat: PT Mutiara Sumber Widya, 2001),p.279-280.
[5] Ibid
[6]. Zeid B. Smeer,
Ulumul Hadits, (Malang: UIN-Malang Press (anggota IKP), 2008), p.61.
[7] Ibid.
[8] M. Agus
Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis
(Bandung: Cv Pustaka Setia, 2011),p.155.
[9] Amr Abdul
Mun'im Salim, ILMU HADIS Untuk Pemula (ebook: Maktabah Ibnu Taymiyah,
1997),p.98.
[11] Yuslem, op.cit,p.283.
[12] Nuruddin, op.cit,p.337.
[13] Agus Suyadi, op.cit,p.155.
[14] Nuruddin, op.cit,p.338.
[15] Ibid.
[16] Yuslem, op.cit,p.288.
[17] Ibid,p.290-291.
[18] Ibid,p.291-292
[19] Agus Suyadi, op.cit,,p.156.
[20] Yuslem, op.cit,p.292.
[21] Amr Abdul
Mun'im Salim, Ilmu Hadis Untuk Pemula (ebook: Maktabah Ibnu
Taymiyah, 1997),p.98.
[22] Yuslem, ulumul
hadis, op.cit,p.293.
[23] Nuruddin, op.cit,,p.356.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar