AL-JARH WA AL-TA’DIL
A.
PENDAHULUAN
Kedudukan
Hadits (al-Sunnah) sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an sudah tidak
diperselisihkan lagi oleh para ulama. Berhujjah dengan hadits sahih jelas tidak
diperdebatkan lagi, bahkan demikianlah yang semestinya. Namun bagaimana
menentukan kesahihan suatu hadits merupakan kajian yang sederhana. Suatu hal
yang pasti ada jarak waktu yang panjang antara masa kehidupan Rasulullah Saw.
dengan masa penulisan dan pembukuan suatu hadits.
Untuk
meneliti kesahihan suatu hadis dalam ilmu hadis dikembangkan dua cabang
ilmu yakni ilmu hadits riwayat, yang objek kajiannya ialah bagaimana
menerima, menyampaikan kepada orang lain, memindahkan dan mendewankan
dalam diwan hadis. Dalam menyampaikan dan mendewankan hadis dinukilkan dan
dituliskan apa adanya, baik mengenai matan maupun sanadnya.
Ilmu
ini tidak membicarakan hal ikhwal sifat perawi yang berkenaan dengan ‘âdil,
dhâbithat au fasik yang dapat berpengaruh terhadap sahih tidaknya suatu hadis.
Perihal perawi merupakan objek kajian ilmu hadits dirayah. Karena kedudukan
perawi sangat penting dalam menentukan kesahihan suatu hadis, maka ilmu hadis
dirayah membahas secara khusus keadaan perawi. Jalan untuk mengetahui keadaan
perawi itu adalah melalui ilmu “al- Jarh wa al-Ta’dil’.
B.
PENGERTIAN Al-JARH DAN AL-TA’DIL
Pada dasarnya, Ilmu Al-Jarh Wa
At-Ta’dil merupakan bagian dari ilmu Rijal Hadits, namun karena
dipandang sebagai bagian yang terpenting, ilmu ini dijadikan ilmu yang berdiri
sendiri. Secara bahasa, kata Al-Jarh artinya cacat atau luka dan kata Al-Ta’dil
artinya mengadilkan atau menyamakan. Jadi, kata Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil
adalah ilmu tentang kecacatan dan keadilan seseorang.[1] Jarh
menurut muhadditsin adalah menunjukkan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat
atau mencacatkan ‘adalah ke-dhabith-annya. Sedangkan Ta’dil adalah
kebalikan dari Jarh, yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan
menghukuminya bahwa ia adil atau Dhabith. Ilmu Al-Jarh Wa Al Ta’dil adalah
‘timbangan’ bagi para rawi hadits. Rawi yang ‘berat’ timbangannya, diterima
riwayatnya; dan rawi yang ‘ringan’ timbangannya ditolak riwayatnya. Sebagian
ulama tasawuf bertanya kepada :
-
Abdullah bin
Al-Mubarok, “apakah engkau berbuat Gibah menggunjing orang lain? Abdullah menjawab,
“Diamlah! Kalau tidak demikian kita tidak dapat menjelaskan bagaimana cara
mengetahui kebenaran dan kebatilan.
-
Abu Turab al-Nakhsyubi al-Zahid berkata kepada Ahmad bin
Hanbal, “Ya syaikh, jangan menggibah para Ulama!” Imam Ahmad menjawab, “Celaka
kamu. Ini adalah nasehat. Ini bukan gibah.[2]
C.
DASAR KEBOLEHAN MELAKUKAN
JARH DAN TA’DIL
Pada
dasarnya menilai pribadi seseorang dan selanjutnya menyatakan kepada orang lain
adalah sesuatu perbuatan yang tidak dianjurkan oleh syara’, bahkan dapat
diancam dengan dosa apabila penilaian tersebut bersifat negatif, seperti
memberitakan tentang cacat dan kelemahannya kepada orang lain.[3]
Dalam
melakukan Jarh dan Ta’dil akan terungkap aib kepribadian perawi. Oleh
karena itu dipermasalahkan apakah hal ini tidak sejalan dengan maksud firman
Allah yang termaktub dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 dan apakah ini berarti kita
tidak menentang anjuran hadits Nabi yang menyatakan:
من ستر اخاه
المسلم في الدنيا فلم يقضه ستر الله له يوم القيا مة (رواه أحمد)
“Barangsiapa
yang menutupi aib saudaranya (yang muslim) di dunia, maka allah akan menutupi
baginya pada hari qiyamat”(H.R. Ahmad).
Menanggapi
permasalahan ini Ajaz al-Khatib justru berpandangan sebaliknya dan mengatakan
bahwa kaidah-kaidah syari’ah yang umum telah menunjukan kewajiban melestarikan
ilmu ini karena dengan menggunakan ikhwal para perawi akan nampak jalan yang
lurus untuk memelihara al-Sunnah(al- Hadits).
Firman Allah
dalam surat al-Hujurat ayat 6:
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita,
Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada
suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas
perbuatanmu itu”.(QS. Al Hujurat: 6).
D.
SEBAB-SEBAB PERAWI DIKENAKAN JARH DAN TA’DIL
DAN SYARAT SEORANG KRITIKUS
Menurut
Ibn Hajar al-Asqolani, sebagaimana dikutip Hasbi, bahwa sebab-sebab yang
menjadikan aibnya seoarang perawi itu banyak, tetapi semuanya berkisar
disekitar limamacam saja: bid’ah, mukhlafah, ghalath, jahalah al-hal, da’wa al-inqitha’.[4]
1. Bid’ah yaitu
melakukan tindakan tercela diluar ketentuan syara. Orang yang disifati dengan
bid’ah adakalanya tergolong orang yang dikafirkan dan adakalanya orang yang
difasikan. Mereka yang dianggap kafir adalah golongan Rafidhah dan mereka yang
dianggap fasik adalah golongan yang mempunyai keyakinan (‘itikad) yang
berlawanan dengan dasar syari’at.
- Mukhalafah ialah menyalahi periwayatan orang yang lebih tsiqat. Mukhalafah ini dapat menimbulkan haditsnya syadz atau munkar.
- Yang dimaksud dengan ghalath ialah banyak kekeliruan dalam meriwayatkan.
- Jahalah al-hal ialah tidak dikenal identitasnya, maksud perawi yang belum dikenal identitasnya ialah haditsnya tidak dapat diterima.
- Sedangkan Da’wa al-“inqitha’ ialah diduga keras sanadnya terputus, misalnya menda’wa perawi,mentadliskan atau mengirsalkan suatu hadits.
Mengingat
perjalanan (pekerjaan) melakukan jarh dan ta’dil ini merupakan pekerjaan yang
rawan, karena menyangkut nama baik dan kehormatan para perawi yang akan
menentukan diterima atau ditolaknya suatu hadits, maka ulama yang menetapkan
kriteria tertentu bagi seorang yang melakukan jarh dan ta’dil. Adapun
syarat-syarat yang diperlukan, yakni:[5]
1)
Berilmu, bertaqwa, wara’, dan jujur. Karena apabila
mereka tidak mempunyai sifat-sifat ini, maka bagaimana ia dapat menghukumi
orang lain dengan Al-Jarh Wa Al
Ta’dil yang senantiasa membutuhkan keadilannya.
2) Ia mengetahui sebab-sebab Al-Jarh Wa Al Ta’dil. Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan dalam syarh al-Nukhbah,
“Tazkiyah (Pembersihan terhadap diri orang lain) dapat diterima apabila
dilakukan oleh orang yang mengetahui sebab-sebabnya, bukan dari orang yang
tidak mengetahuinya, agar ia tidak memberikan Tazkiyah hanya dengan apa
yang kelihatan olehnya dengan sepintas tanpa mendalami dan memeriksanya.”
3)
Ia mengetahui penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab,
sehingga suatu Lafaz yang digunakan tidak dipakai untuk selain maknanya, atau
men-jarh dengan lafaz yang tidak sesuai untuk men-jarh.
E.
CARA MELAKUKAN JARH DAN TA’DIL
Disadari
sepenuhnya oleh para ulama bahwa jalan utama untuk mengetahui hukum syari’at
adalah melalui penukilan dan periwayatan. Oleh karena itu ditetapkanlah
beberapa ketentuan dalam Jarh dan ta’dil para perawi yang pada pokoknya
meliputi:
- Bersikap jujur dan proporsional, yaitu mengemukakan keadaan perawi secara apa adanya. Muhammad Sirin seperti dikutip Ajaz al-Khatib mengatakan: “Anda mencelakai saudaramu apabila kamu menyebutkan kejelekannya tanpa menyebut-nyebut kebaikannya”
- Cermat dalam melakukan penelitian. Ulama misalnya secara cermat dapat membedakan antara dha’ifnya suatu hadits karena lemahnya agama perawi dan dha’ifnya suatu hadits karena perawinya tidak kuat hafalannya.
- Tetap menjaga batas-batas kesopanan dalam melakukan Jarh dan Ta’dil. Ulama senantiasa dalam etik ilmiah dan santun yang tinggi dalam mengungkapkan hasil Jarh dan ta’dilnya. Bahkan untuk mengungkapkan kelemahan para perawi seorang ulama cukup mengatakan: لم يكن تستقيم اللسان “Tidak adanya keteguhan dalam berbicara”
- Bersifat Global dalam menta’dil dan terperinci dalam mentajrih. Lazimnya para ulama tidak menyebutkan sebab-sebab dalam menta’dil, misalnya tidak pernah disebutkan bahwa si fulantsiqah atau‘adil karena shalat, puasa, dan tidak menyakiti orang. Cukup mereka mengatakan “ si fulan tsiqah atau ‘adil”. Alasannya tidak disebutkan karena terlalu banyak.lain halnya dengan al-Jarh, umumnya sebab-sebab al-Jarhnya disebutkan misalnya si “ fulan itu tidak bisa diterima haditsnya karena dia sering teledor, ceroboh, leboh banyak ragu, atau tidak dhabit atau pendusta atau fasik dan lain sebagainya.
Ada beberapa poin Tata Tertib Ulama Al-Jarh
Wa Al Ta’dil yang perlu
diperhatikan oleh ulama Al-jarh Wa al-Ta’dil. Diantaranya:
1.
Bersikap objektif dalam tazkiyah, sehingga ia tidak
meninggikan seorang rawi dalam martabat yang sebenarnya atau merendahkannya
sebgaimana yang terjadi bagi kebanyakan manusia dewasa ini.
2.
Tidak boleh jarh melebihi kebutuhan, karena jarh
itu disyaratkan lantaran darurat; sementara darurat itu ada batasnya.
3.
Tidak boleh hanya mengutip jarh saja sehubungan
dengan orang yang dinilai jarh oleh sebagian kritikus tetapi dinilai
adil oleh sebagian lainnya. Karena sikap yang demikian berarti telah merampas
hak rawi yang bersangkutan dan para muhadditsin mencela sikap yang demikian.
4.
Tidak boleh jarh terhadap rawi yang tidak perlu
di-jarh, karena hukumnya disyaratkan lantaran darurat. Maka dalam
keadaan tidak ada daruratnya, jarh tidak dapat dilaksanakan.[6]
F. BEBERAPA HAL YANG TIDAK DAPAT DITERIMANYA AL-JARH WA AL-TA’DIL
1.
Ta’dil secara samar. Seperti seorang rawi
berkata: “menceritakan kepadaku seorang yang tsiqat atau orang yang tidak aku
curigai.” Tanpa disebutkan namanya. Hal ini apabila terjadi maka menurut
pendapat yang sahih riwayatnya tidak dapat diterima hingga ia menyebut nama
rawi yang bersangkutan.
2.
Ibnu Hibban berpendapat bahwa apabila seorang
rawi tidak jarh, atau orang yang diatasnya dan dibawahnya dalam sanad
tidak jarh, sementara ia tidak pernah meriwayatkan hadits munkar, maka
haditsnya dapat diterima.[7]
G.
PERTENTANGAN JARH DAN TA’DIL
Diantara
para ulama terkadang terjadi pertentangan pendapat terhadap seorang perawi.
Ulama yang satu menta’dilkannya sedangkan yang lainnya mentajrihnya.
Apabila dipilih permasalahan di atas maka dapat dibagi kedalam dua kategori. Pertama, pertentangan ulama itu diketahui sebabnya dan kedua pertentangan itu tidak diketahui sebabnya.
Apabila dipilih permasalahan di atas maka dapat dibagi kedalam dua kategori. Pertama, pertentangan ulama itu diketahui sebabnya dan kedua pertentangan itu tidak diketahui sebabnya.
Adapun terhadap kategori yang pertama,
sebab-sebab terjadinya:
- Terkadang sebagian ulama mengenal seorang perawi, ketika perawi masih fasik, sehingga mereka mentarjih (mentajrih) perawi tersebut. Sebagian ulama lainnya mengetahui perawi itu setelah ia (perawi etersebut) bertaubat, sehingga mereka menta’dilkannya. Menurut Ajaj al-Khatib[8] sebenarnya hal tersebut bukanlah suatu pertentangan artinya jelas yang dimenangkan adalah ulama yang menta’dil.
- Terkadang pula ada ulama yang mengetahui perawi sebagai orang yang daya hafalnya lemah, sehingga mereka mentajrih perawi itu. Sementara ulama yang lainnya mengetahui perawi itu sebagai oarang yang dhabith, sehingga mereka menta’dilkannya.
Namun dalam hal
sebab-sebab pertentangan ulama mengenai jarh dan ta’dilnya seorang perawi yang
tidak dapat dikompromikan, maka untuk menentukan mana yang akan diunggulkan
apakah pendapat ulama yang mentajrih atau yang menta’dil terdaapat berbagai
pendapat dikalangan ulama hadits, sebagai berikut:
- Jarh didahulukan dari ta’dil meskipun ulama yang menta’dilnya lebih banyak dari ulama yang mentajrih. Menurut al-Syaukani pendapat ini adalah pendapat jumhur, alasanya orang yang mentajrih mempunyai kelebihan mengetahui (cermat) melihat kekurangan perawi yang hal ini umumnya tidak dilihat secara jeli oleh orang yang menta’dil.[9]
- Ta’dil didahulukan dari jarh apabila orang yang menta’dil lebih banyak dari ulama yang mentajrih, karena banyaknya yang menta’dil memperkuat keadaan mereka. Pendapat ini kemudian ditolak dengan alasan bahwa meskipun ulama yang menta’dil itu banyak, namun mereka tidak mungkin akan mau menta’dil sesuatu yang telah ditajrih oleh ulama lain.
- Apabila jarh dan ta’dil saling bertentangan maka tidak dapat ditajrihkan salah satunya, kecuali ada salah satu yang menguatkannya, dengan demikian terpaksa kitatawaquf dari mengamalkan salah satunya sampai diketemukan hal yang menguatkan salah satunya.
- Ta’dil harus di dahulukan dari jarh, karena pentarjih dalam mentajrih perawi menggunakan ukuran yang bukan substansi jarh, sedangkan menta’dil, kecuali setelah meneliti secara cermat persyaratan diterimanya ke’dalahannya seorang perawi.
H.
DAFTAR PUSTAKA
Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadits,
Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2012.
Yuslem,
Nawir, Sembilan Kitab Induk Hadis, Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2006.
M. Hasbi, Teungku as Shidieqy, Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010.
M. solahudin & Agus Suyadi, Ulumul
Hadis, Bandung: Cv Pustaka Setia,2011.
[1] M. solahudin
& Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: Cv Pustaka Setia,2011),p.112
[2] Nuruddin ‘Itr,
‘Ulumul Hadits, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2012),p.84-85
[3] Nawir Yuslem, Sembilan Kitab Induk Hadis,
(Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2006),p. 171-172.
[4] Teungku M. Hasbi as Shidieqy, Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010), p. 279.
[5] Nuruddin, loc
cit,p.85-86
[6] Ibid, p.87.
[7] Ibid, p.96-97
[8] al-Khatib, loc cit.
[9] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar