Kamis, 07 November 2013

AL-JARH WA AL-TA’DIL



AL-JARH WA AL-TA’DIL

A.    PENDAHULUAN
Kedudukan Hadits (al-Sunnah) sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an sudah tidak diperselisihkan lagi oleh para ulama. Berhujjah dengan hadits sahih jelas tidak diperdebatkan lagi, bahkan demikianlah yang semestinya. Namun bagaimana menentukan kesahihan suatu hadits merupakan kajian yang sederhana. Suatu hal yang pasti ada jarak waktu yang panjang antara masa kehidupan Rasulullah Saw. dengan masa penulisan dan pembukuan suatu hadits.
Untuk meneliti kesahihan suatu hadis dalam ilmu  hadis dikembangkan dua cabang ilmu yakni ilmu hadits  riwayat, yang objek kajiannya ialah bagaimana menerima,  menyampaikan kepada orang lain, memindahkan dan mendewankan dalam diwan hadis. Dalam menyampaikan dan mendewankan hadis dinukilkan dan dituliskan apa adanya, baik mengenai matan maupun sanadnya.
Ilmu ini tidak membicarakan hal ikhwal sifat perawi yang berkenaan dengan ‘âdil, dhâbithat au fasik yang dapat berpengaruh terhadap sahih tidaknya suatu hadis. Perihal perawi merupakan objek kajian ilmu hadits dirayah. Karena kedudukan perawi sangat penting dalam menentukan kesahihan suatu hadis, maka ilmu hadis dirayah membahas secara khusus keadaan perawi. Jalan untuk mengetahui keadaan perawi itu adalah melalui ilmu “al- Jarh wa al-Ta’dil’.

B.     PENGERTIAN Al-JARH DAN AL-TA’DIL
Pada dasarnya, Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil merupakan bagian dari ilmu Rijal Hadits, namun karena dipandang sebagai bagian yang terpenting, ilmu ini dijadikan ilmu yang berdiri sendiri. Secara bahasa, kata Al-Jarh artinya cacat atau luka dan kata Al-Ta’dil artinya mengadilkan atau menyamakan. Jadi, kata Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil adalah ilmu tentang kecacatan dan keadilan seseorang.[1] Jarh menurut muhadditsin adalah menunjukkan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan ‘adalah ke-dhabith-annya. Sedangkan Ta’dil adalah kebalikan dari Jarh, yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukuminya bahwa ia adil atau Dhabith. Ilmu Al-Jarh Wa Al Ta’dil adalah ‘timbangan’ bagi para rawi hadits. Rawi yang ‘berat’ timbangannya, diterima riwayatnya; dan rawi yang ‘ringan’ timbangannya ditolak riwayatnya. Sebagian ulama tasawuf bertanya kepada :
-          Abdullah bin Al-Mubarok, “apakah engkau berbuat Gibah menggunjing orang lain? Abdullah menjawab, “Diamlah! Kalau tidak demikian kita tidak dapat menjelaskan bagaimana cara mengetahui kebenaran dan kebatilan.
-          Abu Turab al-Nakhsyubi al-Zahid berkata kepada Ahmad bin Hanbal, “Ya syaikh, jangan menggibah para Ulama!” Imam Ahmad menjawab, “Celaka kamu. Ini adalah nasehat. Ini bukan gibah.[2]

C.    DASAR KEBOLEHAN MELAKUKAN JARH DAN TA’DIL
Pada dasarnya menilai pribadi seseorang dan selanjutnya menyatakan kepada orang lain adalah sesuatu perbuatan yang tidak dianjurkan oleh syara’, bahkan dapat diancam dengan dosa apabila penilaian tersebut bersifat negatif, seperti memberitakan tentang cacat dan kelemahannya kepada orang lain.[3]
Dalam melakukan Jarh dan Ta’dil akan terungkap aib kepribadian perawi. Oleh karena itu dipermasalahkan apakah hal ini tidak sejalan dengan maksud firman Allah yang termaktub dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 dan apakah ini berarti kita tidak menentang anjuran hadits Nabi yang menyatakan:

من ستر اخاه المسلم في الدنيا فلم يقضه ستر الله له يوم القيا مة (رواه أحمد)
 “Barangsiapa yang menutupi aib saudaranya (yang muslim) di dunia, maka allah akan menutupi baginya pada hari qiyamat”(H.R. Ahmad).
Menanggapi permasalahan ini Ajaz al-Khatib justru berpandangan sebaliknya dan mengatakan bahwa kaidah-kaidah syari’ah yang umum telah menunjukan kewajiban melestarikan ilmu ini karena dengan menggunakan ikhwal para perawi akan nampak jalan yang lurus untuk memelihara al-Sunnah(al- Hadits).
Firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.(QS. Al Hujurat: 6).

D.    SEBAB-SEBAB PERAWI DIKENAKAN JARH DAN TA’DIL DAN SYARAT SEORANG KRITIKUS
Menurut Ibn Hajar al-Asqolani, sebagaimana dikutip Hasbi, bahwa sebab-sebab yang menjadikan aibnya seoarang perawi itu banyak, tetapi semuanya berkisar disekitar limamacam saja: bid’ah, mukhlafah, ghalath, jahalah al-hal, da’wa al-inqitha’.[4]
1.      Bid’ah yaitu melakukan tindakan tercela diluar ketentuan syara. Orang yang disifati dengan bid’ah adakalanya tergolong orang yang dikafirkan dan adakalanya orang yang difasikan. Mereka yang dianggap kafir adalah golongan Rafidhah dan mereka yang dianggap fasik adalah golongan yang mempunyai keyakinan (‘itikad) yang berlawanan dengan dasar syari’at.
  1. Mukhalafah ialah menyalahi periwayatan orang yang lebih tsiqat. Mukhalafah ini dapat menimbulkan haditsnya syadz atau munkar.
  2. Yang dimaksud dengan ghalath ialah banyak kekeliruan dalam meriwayatkan.
  3. Jahalah al-hal ialah tidak dikenal identitasnya, maksud perawi yang belum dikenal identitasnya ialah haditsnya tidak dapat diterima.
  4. Sedangkan Da’wa al-“inqitha’ ialah diduga keras sanadnya terputus, misalnya menda’wa perawi,mentadliskan atau mengirsalkan suatu hadits.

Mengingat perjalanan (pekerjaan) melakukan jarh dan ta’dil ini merupakan pekerjaan yang rawan, karena menyangkut nama baik dan kehormatan para perawi yang akan menentukan diterima atau ditolaknya suatu hadits, maka ulama yang menetapkan kriteria tertentu bagi seorang yang melakukan jarh dan ta’dil. Adapun syarat-syarat yang diperlukan, yakni:[5]
1)      Berilmu, bertaqwa, wara’, dan jujur. Karena apabila mereka tidak mempunyai sifat-sifat ini, maka bagaimana ia dapat menghukumi orang lain dengan Al-Jarh Wa Al Ta’dil yang senantiasa membutuhkan keadilannya.
2)      Ia mengetahui sebab-sebab Al-Jarh Wa Al Ta’dil. Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan dalam syarh al-Nukhbah, “Tazkiyah (Pembersihan terhadap diri orang lain) dapat diterima apabila dilakukan oleh orang yang mengetahui sebab-sebabnya, bukan dari orang yang tidak mengetahuinya, agar ia tidak memberikan Tazkiyah hanya dengan apa yang kelihatan olehnya dengan sepintas tanpa mendalami dan memeriksanya.”
3)      Ia mengetahui penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab, sehingga suatu Lafaz yang digunakan tidak dipakai untuk selain maknanya, atau men-jarh dengan lafaz yang tidak sesuai untuk men-jarh.

E.     CARA MELAKUKAN JARH DAN TA’DIL
Disadari sepenuhnya oleh para ulama bahwa jalan utama untuk mengetahui hukum syari’at adalah melalui penukilan dan periwayatan. Oleh karena itu ditetapkanlah beberapa ketentuan dalam Jarh dan ta’dil para perawi yang pada pokoknya meliputi:
  1. Bersikap jujur dan proporsional, yaitu mengemukakan keadaan perawi secara apa adanya. Muhammad Sirin seperti dikutip Ajaz al-Khatib mengatakan: “Anda mencelakai saudaramu apabila kamu menyebutkan kejelekannya tanpa menyebut-nyebut kebaikannya”
  2. Cermat dalam melakukan penelitian. Ulama misalnya secara cermat dapat membedakan antara dha’ifnya suatu hadits karena lemahnya agama perawi dan dha’ifnya suatu hadits karena perawinya tidak kuat hafalannya.
  3. Tetap menjaga batas-batas kesopanan dalam melakukan Jarh dan Ta’dil. Ulama senantiasa dalam etik ilmiah dan santun yang tinggi dalam mengungkapkan hasil Jarh dan ta’dilnya. Bahkan untuk mengungkapkan kelemahan para perawi seorang ulama cukup mengatakan: لم يكن تستقيم اللسان “Tidak adanya keteguhan dalam berbicara”
  1. Bersifat Global dalam menta’dil dan terperinci dalam mentajrih. Lazimnya para ulama tidak menyebutkan sebab-sebab dalam menta’dil, misalnya tidak pernah disebutkan bahwa si fulantsiqah atau‘adil karena shalat, puasa, dan tidak menyakiti orang. Cukup mereka mengatakan “ si fulan tsiqah atau ‘adil”. Alasannya tidak disebutkan karena terlalu banyak.lain halnya dengan al-Jarh, umumnya sebab-sebab al-Jarhnya disebutkan misalnya si “ fulan itu tidak bisa diterima haditsnya karena dia sering teledor, ceroboh, leboh banyak ragu, atau tidak dhabit atau pendusta atau fasik dan lain sebagainya.

Ada beberapa poin Tata Tertib Ulama Al-Jarh Wa Al Ta’dil yang perlu diperhatikan oleh ulama Al-jarh Wa al-Ta’dil. Diantaranya:
1.      Bersikap objektif dalam tazkiyah, sehingga ia tidak meninggikan seorang rawi dalam martabat yang sebenarnya atau merendahkannya sebgaimana yang terjadi bagi kebanyakan manusia dewasa ini.
2.      Tidak boleh jarh melebihi kebutuhan, karena jarh itu disyaratkan lantaran darurat; sementara darurat itu ada batasnya.
3.      Tidak boleh hanya mengutip jarh saja sehubungan dengan orang yang dinilai jarh oleh sebagian kritikus tetapi dinilai adil oleh sebagian lainnya. Karena sikap yang demikian berarti telah merampas hak rawi yang bersangkutan dan para muhadditsin mencela sikap yang demikian.
4.      Tidak boleh jarh terhadap rawi yang tidak perlu di-jarh, karena hukumnya disyaratkan lantaran darurat. Maka dalam keadaan tidak ada daruratnya, jarh tidak dapat dilaksanakan.[6]

F.     BEBERAPA HAL YANG TIDAK DAPAT DITERIMANYA AL-JARH WA AL-TA’DIL
1.      Ta’dil secara samar. Seperti seorang rawi berkata: “menceritakan kepadaku seorang yang tsiqat atau orang yang tidak aku curigai.” Tanpa disebutkan namanya. Hal ini apabila terjadi maka menurut pendapat yang sahih riwayatnya tidak dapat diterima hingga ia menyebut nama rawi yang bersangkutan.
2.      Ibnu Hibban berpendapat bahwa apabila seorang rawi tidak jarh, atau orang yang diatasnya dan dibawahnya dalam sanad tidak jarh, sementara ia tidak pernah meriwayatkan hadits munkar, maka haditsnya dapat diterima.[7]

G.    PERTENTANGAN JARH DAN TA’DIL
Diantara para ulama terkadang terjadi pertentangan pendapat terhadap seorang perawi. Ulama yang satu menta’dilkannya sedangkan yang lainnya mentajrihnya.
Apabila dipilih permasalahan di atas maka dapat dibagi kedalam dua kategori. Pertama, pertentangan ulama itu diketahui sebabnya dan kedua pertentangan itu tidak diketahui sebabnya.
Adapun terhadap kategori yang pertama, sebab-sebab terjadinya:
  1. Terkadang sebagian ulama mengenal seorang perawi, ketika perawi masih fasik, sehingga mereka mentarjih (mentajrih) perawi tersebut. Sebagian ulama lainnya mengetahui perawi itu setelah ia (perawi etersebut) bertaubat, sehingga mereka menta’dilkannya. Menurut Ajaj al-Khatib[8] sebenarnya hal tersebut bukanlah suatu pertentangan artinya jelas yang dimenangkan adalah ulama yang menta’dil.
  2. Terkadang pula ada ulama yang mengetahui perawi sebagai orang yang daya hafalnya lemah, sehingga mereka mentajrih perawi itu. Sementara ulama yang lainnya mengetahui perawi itu sebagai oarang yang dhabith, sehingga mereka menta’dilkannya.

Namun dalam hal sebab-sebab pertentangan ulama mengenai jarh dan ta’dilnya seorang perawi yang tidak dapat dikompromikan, maka untuk menentukan mana yang akan diunggulkan apakah pendapat ulama yang mentajrih atau yang menta’dil terdaapat berbagai pendapat dikalangan ulama hadits, sebagai berikut:
  1. Jarh didahulukan dari ta’dil meskipun ulama  yang menta’dilnya lebih banyak dari ulama yang mentajrih. Menurut al-Syaukani pendapat ini adalah pendapat jumhur, alasanya orang yang mentajrih mempunyai kelebihan mengetahui (cermat) melihat kekurangan perawi yang hal ini umumnya tidak dilihat secara jeli oleh orang yang menta’dil.[9]
  2. Ta’dil didahulukan dari jarh apabila orang yang menta’dil lebih banyak dari ulama yang mentajrih, karena banyaknya yang menta’dil memperkuat keadaan mereka. Pendapat ini kemudian ditolak dengan alasan bahwa meskipun ulama yang menta’dil itu banyak, namun mereka tidak mungkin akan mau menta’dil sesuatu yang telah ditajrih oleh ulama lain.
  3. Apabila jarh dan ta’dil saling bertentangan maka tidak dapat ditajrihkan salah satunya, kecuali ada salah satu yang menguatkannya, dengan demikian terpaksa kitatawaquf dari mengamalkan salah satunya sampai diketemukan hal yang menguatkan salah satunya.
  4. Ta’dil harus di dahulukan dari jarh, karena pentarjih dalam mentajrih perawi menggunakan ukuran yang bukan substansi jarh, sedangkan menta’dil, kecuali setelah meneliti secara cermat persyaratan diterimanya ke’dalahannya seorang perawi.
H.    DAFTAR PUSTAKA
Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadits, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2012.
Yuslem, Nawir, Sembilan Kitab Induk Hadis, Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2006.
M. Hasbi, Teungku as Shidieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010.
M. solahudin & Agus Suyadi, Ulumul Hadis, Bandung: Cv Pustaka Setia,2011.



[1] M. solahudin & Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: Cv Pustaka Setia,2011),p.112
[2] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadits, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2012),p.84-85
[3] Nawir Yuslem, Sembilan Kitab Induk Hadis, (Jakarta: Hijri Pustaka Utama, 2006),p. 171-172.
[4] Teungku M. Hasbi as Shidieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010), p. 279.
[5] Nuruddin, loc cit,p.85-86
[6] Ibid, p.87.
[7] Ibid, p.96-97
[8] al-Khatib, loc cit.
[9] Ibid.

Tidak ada komentar:

Recent Posts