WIDYA CASTRENA DHARMA SIDDHA…???
MENWA…!!!
“Menwa merupakan wadah dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan keikutsertaan dalam mewujudkan hak dan kewajiban warga negara dalam dalam upaya bela negara yang disusun, diorganisasikan dan dibentuk secara kewilayahan pada setiap Daerah Tingkat I dan sebagai Satuan Menwa di Perguruan Tinggi".
Minimnya informasi tentang Resimen Mahasiswa (Menwa) menyebabkan timbul persepsi yang salah, misalnya Menwa adalah polisi kampus, Menwa adalah bentukan Orde Baru, dan lain lain.
Resimen Mahasiswa sudah ada sejak di jaman perjuangan, bahkan usia Menwa lebih tua dibanding usia kemerdekaan negeri kita tercinta ini.
Pada masa perjuangan banyak terbentuk laskar-laskar pejuang yang berjuang untuk merebut kemerdekaan. Diantara laskar-laskar pejuang tersebut terdapat laskar-laskar pelajar.
Beberapa laskar pelajar yang cukup dikenal diantaranya Tentara Pelajar (TP), Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP), Tentara Genie Pelajar (TGP), Corp Mahasiswa (CM), Tentara Pelajar Siliwangi(TPS) dan sebagainya. Laskar-laskar pelajar inilah yang dikemudian hari dikenal dengan nama Menwa.
Ø Ketika Belanda melancarkan Agresi Militer II tahun 1948, Korps Tentara Pelajar Brigade 17 diturunkan untuk melakukan perang gerilya.
Ø Tahun 1959, Batalyon Mahasiswa di Jawa Barat dan Batalyon 17 Mei di Kalimatan Selatan terlibat membantu Operasi Penumpasan DI-TII/ Kartosuwiryo.
Ø Tahun 1962, Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan membentuk Korps Sukarelawan Mahasiswa dalam rangka Trikora untuk membebaskan Irian Barat.
Ø Tahun 1964, Menko Hankam Kasab, Jend. TNI A.H. Nasution menyeragamkan Resimen Mahasiswa.
Ø Tahun 1964 timbul Dwikora, Resimen Mahawarman (Menwa Jawa Barat) dikirim ke perbatasan Kalimantan Barat untuk tugas pembinaan teritorial.
Ø Tahun 1965 timbul G 30 S/PKI, untuk membantu memadamkan pemberontakan tersebut Menwa turut dikerahkan, bahkan di Jawa barat dibentuk Brigade Cadangan Bantuan Tempur Resimen Mahawarman.
Ø Tahun 1978 Menwa dilibatkan dalam Pasukan Kontingen Indonesia “GARUDA” yang tergabung dalam Pasukan PBB untuk tugas ke Timur Tengah.
Ø Selama 20 tahun (1978 s/d 1998) Menwa secara bergilir bertugas di Timor-Timur dalam rangka rehabilitasi daerah.
Pada masa-masa pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965, saat itu perguruan tinggi (kampus) menjadi tempat strategis tumbuhnya paham-paham yang bertentangan dengan NKRI.
(Fungsi inilah yang dikemudian hari disalah artikan bahwa Menwa adalah bentukan Orde Baru, Menwa adalah polisi kampus, Menwa adalah kaki tangan Orde Baru, dll).
Seiring dengan perkembangan jaman, sudah kurang tepat bagi Menwa saat ini untuk menjalankan fungsi Stabilisator dan Dinamisator Kampus.
Fungsi tersebut membuat Menwa yang sejatinya adalah komponen pertahanan negara dan menwa terperangkap seolah-olah tugas Menwa adalah keamanan kampus, dimana tugas tersebut sebenarnya cukup diserahkan kepada satpam kampus.
Saat ini Menwa dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan perubahan paradigma di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
SEJARAH RESIMEN MAHASISWA MAHABANTEN
GARUDA WIRA YUDHA…???
MAHABANTEN…!!!
29 Desember 2002. Setelah terbentuknya Provinsi Banten, maka seluruh anggota Resimen Mahasiswa dan Alumni di Banten mengadakan Audiensi dengan Pimpinan Pusat Komando Resimen Mahasiswa Indonesia dan Alumni di Jakarta dengan maksud untuk pembentukan Skomenwa di Wilayah Provinsi Banten dan Mahawarman di Provinsi Jawa Barat.
12 April 2003. Hasil Rapat Komando Daerah I yang dihadiri oleh seluruh anggota Menwa dan Alumni di Provinsi Banten, maka dibentuklah Skomenwa Mahabanten provinsi Banten. Yang pada saat itu terpilihlah Bapak M. Agus Fatah Yasin, SH, MBA sebagai Komandan Resimen Mahasiswa Mahabanten Provinsi Banten yang pertama Masa Jabatan 2003 – 2008.
17 februari 2008. Dilaksanakannya Rapat Komando Daerah II yang dihadiri oleh seluruh anggota Menwa dan alumni di Provinsi Banten. Maka, terpilihlah sebagai Komandan Resimen Mahasiswa Mahabanten Provinsi Banten yang Kedua yaitu Bapak Drs. Sumawijaya, M.Si masa jabatan 2008 – 2011
Jadi Tujuan Menwa adalah :
1) Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam mewujudkan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara. [UUD 1945, Pasal 27 (3) dan Pasal 30 (1)]
2) Mempersiapkan mahasiswa yang memiliki sikap disiplin, pengetahuan, fisik dan mental yang baik agar mampu melaksanakan tugas bela negara serta menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
3) Mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam rangka sishankamrata yang mempunyai kualitas sumber daya yang baik sebagai penerus dan pemimpin bangsa dimasa depan yang handal, ataupun dapat melanjutkan jenjang sebagai perwira karir di TNI maupun Polri.
Pada dasarnya Tugas Pokok Menwa yaitu :
1) Kegiatan Penanggulangan Akibat Bencana Alam dan Bencana Lainnya .
2) Merencanakan, mempersiapkan dan menyusun seluruh potensi mahasiswa pada setiap propinsi daerah tingkat I untuk memantapkan ketahanan dengan kegiatan pembinaan kesadaran bela negara dan kegiatan Ratih (Rakyat Terlatih)
3) Membantu terlaksananya pembinaan kesadaran bela negara serta kelancaran kegiatan dan program lainnya di Perguruan Tinggi.
Sedangkan Fungsi Menwa meliputi :
1) Kegiatan Penanggulangan Akibat Bencana Alam dan Bencana Lainnya .
2) Bersama dengan mahasiswa lainnya membantu terwujudnya kehidupan kampus yang tentram dan tertib.
3) Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program Perguruan Tinggi dan kemahasiswaan lainnya
4) Membantu menumbuhkan dan meningkatkan sikap bela negara di masyarakat.
5) Membantu memotivasi masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam pembangunan nasional.
Yang menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan Menwa :
a) Pancasila dan UUD 1945.
b) Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor : KB/14/M/X/2000, Nomor : 6/U/KB/2000, Nomor : 39 A Tahun 2000 tanggal 11 Okotober 2000, TENTANG Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
c) Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Menwa yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Personil, Tenaga Manusia dan Veteran nomor : Kep/03/III/1996.
d) Petunjuk Pelaksanaan Pakaian Seragam, Dhuaja, Tunggul Menwa dan Pemakaiannya yang juga dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Personil, Tenaga Manusia dan Veteran dengan nomor : Kep/04/III/1996.
e) Peraturan Disiplin Menwa dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Personil, Tenaga Manusia dan Veteran dengan nomor : Kep/05/III/1996.
Terima kasih…!!!
NKRI HARGA MATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar