A. Latar Belakang Masalah
Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan satu sama lain dalam menjalankan kelangsungan hidupnya di dunia, salah satunya dengan cara mencari mata pencaharian dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik sandang pangan dan lain-lain. Dan Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka saling tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jalan jual-beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan dan lain-lain. Pada dasarnya agama islam membolehkan semua mu'amalah manusia kecuali sesuatu yang terdapat dalil yang mengharammkannya dan memberikan hukum tertentu.
Firman Allah SWT :
Artinya : "dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya".[1]
Mencari karunia Allah dengan jalan jual-beli sangat besar manfaatnya yaitu untuk mengembangkan sikap tolong-menolong sesama anggota masyarakat, bangsa, bahkan antar Negara, karena dalam fitrahnya manusia membutuhkan bantuan satu sama lain. Dengan kata lain manusia adalah makhluk sosial yang dalam kegiatan sehari-hari banyak memerlukan kebutuhan hidupnya untuk melangsungkan kehidupannya salah satunya dengan mencari karuania allah dengan melakukan peniagaan ( Jual-Beli ).
Perdagangan merupakan salah satu sarana pertukaran manfaat yang menjadi cita-cita manusia dan usaha kehidupannya. Maka segala bentuk pertukaran yang bertentangan dengan kedamaian tidak dizinkan dalam ajaran islam. Dan dalam islam perdagangan merupakan sarana prasarana dan jalan untuk mengadakan persaudaraan atau Ukhuwwah Islamiyah.
Rasulullah bersabda :
عَنْ رِفَاعَةَ بْنَ رَافِعٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ : اَيُّ الْكَسَبِ اَطْيَبِ؟ قَلَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُنَّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ.
Artinya : “Dari Rif’ah Bin Rafi’, bahwa rasulullah saw. Ditanya : Pencaharian manakah yang lebih baik? Beliau menjawab : Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap Jual-Beli yang bersih” (HR. Al-Bizaar dan Al hakim).
Islam sebagai agama yang mengajarkan budi pekerti luhur dan mempunyai prinsip yang penuh kesucian memberikan petunjuk dan beraneka ragam jalan bagi memelihara kesucian manusia, terutama dalam memperoleh rezeki, sebagai saham yang dipertaruhkan Allah kepada manusia dalam perusahaan dunia ini, dimana tidak mungkin seseorang mendapatkan hasil dari sahamnya tanpa berusaha[2].
Dalam kehidupan sehari-hari banyak melakukan aktivitas muamalah yang terkadang kurang memperhatikan Hukum Syara’, karena sudah menjadi kebiasaan umum di tengah-tengah masyarakat. Ketika kebiasaan itu memang di benarkan oleh syara’ maka tidak akan menjadi masalah. Beda halnya ketika kebiasaan tersebut bertentangan dengan syara’ tapi karena di kenal umum di tengah-tengah masyarakat sehingga di anggap tidak melanggar syara’.
Contohnya mengenai praktek jual-beli barang haram (Narkotika) yang sedang marak dikalangan masyarakat. Dalam hal ini di anggap suatu yang biasa dan bahkan ada yang menghalalkannya karena aktivitasnya untuk dijadikan hal yang positif dengan kata lain barang haram tersebut untuk Obat Kesehatan. Dan tidak syah menjual barang yang najis, seperti : Arak, Tahi, Bangkai dan sebagainya.
Sabda Rasulullah SAW:
اِنَّ اللهَ حَرﱠمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَاْلمَيْتَةِ وَاْلخِنْزِيْرِ وَاَلاَصْنَامِ . ( رواه مسلم )
Artinya : “ Sesungguhnya Allah Mengharamkan Menjual : Arak, Bangkai, Babi Dan Berhala”. (HR. Muslim)[3].
Dalam hadits lain :
كُلﱡ مُسْكِرٍخَمْرٌ , وٌكُلﱡ مُسْكِرٍ حَرَامٌ, وَاِنﱠ عَلَى الله لَعَهْدً الِمَنْ شَرِبَ اْلمُسْكِرَاتِ اَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ عَرَقِ اَهْلِ النَّارِ ( رواه مسلم )
Artinya : “ Semua minuman yang memabukan adalah khomar, dan semua yang memabukan adalah haram, dan sesungguhnya bagi allah ada janji bagi orang yang minum-minuman keras untuk diberi minuman dari keringat penghuni Neraka”. (HR. Muslim)[4].
Maka dengan dasar diatas maka perlu pengkajian kembali kaitannya dengan muamalah yang ada di tengah-tengah masyarakat, sehingga dapat meluruskan praktik-praktik yang salah dalam muamalah. Khususnya mengenai jual beli Narkotika yang marak terjadi. Karena ketika sakit pasti membutuhkan obat untuk membuat badan sehat kembali. Namun disisi lain bolehkah minum obat-obatan sejenis Narkotika.
Dalam undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri yang dapat menimbulkan ketergantungan[5].
Dalam Narkotika terkandung Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya.
Dan berikut ini adalah dampak positif Narkotika :
- Opioid, Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
- Kokain, Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
- Ganja (ganja/cimeng), Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.
Anjuran Islam dalam Pengobatan
a. Setiap muslin yang sedang menderita sakit, maka diwajibkan untuk berobat kepada ahlinya, dan perbuatan itu juga bernilai ibadah.
b. Meskipun berobat itu diperintahkan oleh agama, tetapi penggunaan obat dibatasi pada hal-hal yang halal. Jadi tidak dibenarkan menjadikan suatu yang haram dan najis menjadi obat-obatan.[6]
Para pemuda Muslim di era modernisasi ini sedang menghadapi jumlah yang semakin meningkat dari dilemma, salah satunya adalah obat. Apa yang Islam katakan tentang hal itu? Bagaimana seharusnya umat Islam menganggap narkotika? Untuk mengetahui ini, kita harus melihat apa yang Qur’an dan Sunnah (tradisi kenabian) mengatakan tentang minuman keras dan narkotika.
Firman Allah SWT :
Artinya : “(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung”[7].
Dalam ayat diatas menerangkan bahwa agar senantiasa bebuat kebaikan dan meninggalkan semua yang buruk. Dan agar selalu mengikuti semua ajaran yang telah diterangkan dalam kitab suci Al-Qur’an dan kitab-kitab sebelumnya Supaya menjadi orang-orang yang beruntung.
Dan berawal dari latar belakang masalah, penulis akan mengkaji lebih dalam Skripsi : “JUAL – BELI NARKOBA UNTUK KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM” ( Studi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten ).
B. Pembatasan Masalah
Mengingat masalah ini sangat luas, maka penulis memberikan batasan masalah dalam penelitian ini, agar dalam pembahasan ini menjadi lebih terarah. Pembatasan masalah ini meliputi:
- Pembahasan Mengenai Tinjuan Hukum Islam Tentang Jual - Beli NARKOTIKA.
- Pembahasan Mengenai Pendapat Para Ulama Tentang NARKOTIKA.
- Pembahasan Mengenai Kondisi Darurat Narkotika Untuk Obat Kesehatan.
C. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah di atas, penulis merumuskan permasalahannya sebagai berikut:
- Bagaimana Tinjuan Hukum Islam Tentang Jual-Beli NARKOTIKA?
- Bagaimana Pendapat Para Ulama Tentang NARKOTIKA?
- Bagaimana Kondisi Darurat Narkotika Untuk Obat Kesehatan?
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang ada, maka hal yang diharapkan menjadi tujuan dan kegunaan dari penelitian ini adalah:
- Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual-Beli NARKOTIKA.
- Untuk mengetahui Pendapat Para Ulama Tentang NARKOTIKA.
- Untuk mengetahui Kondisi Darurat Narkotika Untuk Obat Kesehatan.
E. Kerangka Pemeikiran
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No.35 Tahun 2009).
Dari penjelsan tentang definisi diatas sudah bias diketahui bahwa Narkotika adalah macam-macam obat-obatan yang mengandung zat berbahaya yang sangat tinggi dan efeknya terhadap ketahanan tubuh manusia bisa berkurang dan bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Dan didalam ajaran islam diharuskan untuk mencari pekerjaan atau mata pencaharian untuk melangsungkan kehidupan didunia ini. Dan jika melakukan mata pencaharian tersebut mengunakan barang-barang haram khusunya didalam transaksi jual-beli.
Dan islam juga menganjurkan kepada manusia khususnya yang sedang sakit supaya mencari obat jangan dari benda-benda yang haram. Karena islam mengajarkan supaya hidup bersih.
Islam tidak membolehkan minum khomar itu, walaupun sedikit, juga melarang berinteraksi dengannya, berupa peraktik jual-beli, menerima hadiah, memproduksi, menjadikannya suguhan dipesta-pesta atau pun lainnya. Dilarang pula
menghidangkannya kepada tamu non muslim, ataupun mencampurkannya kedalam makanan atau minuman[8].
Pengharaman ini disepakati oleh para ahli fiqih yang pada masa hidupnya muncul bahan-bahan negatif itu. Di antara ulama terkemuka yang sepakat dengan hukum ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau mengatakan, “Ganja Haram hukumnya, baik yang memabukan maupun yang tidak. Ganja dihirup oleh para pencandunya tidak lain karena mereka hendak menikmati kesenangan dan bermabuk-mabukan. Karena itulah, ia sama dengan khomr atau minuman memabukan lainnya[9].
F. Metodologi Penelitian
1. Metode Penelitian
Yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan cara mengumpulkan, mempelajari dan menganalisa data-data yang ada kaitannya dengan permasalahan.
2. Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Library Research (kepustakaan). Usaha ini dilakukan untuk memperoleh kerangka teori, pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh para ahli yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas.
3. Teknik Penelitian
a. Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data penulis mempergunakan data kualitatif dengan sumber data berupa sumber-sumber tertulis (pustaka) sebagai data primer.
b. Studi Lapangan
Dalam studi lapangan ini dipergunakan untuk data skunder, yaitu data yang tidak terdapat dalam bacaan (pustaka). Dalam studi ini data langsung dikumpulkan dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten. Hal ini dilakukan dengan beberapa teknik yaitu:
1) Observasi, yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap fenomena-fenomena yang sedang dijadikan sasaran pengamatan
2) Interview, yaitu dengan cara wawancara langsung dengan pihak tekait diantaranya : Para Staf Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten.
c. Pengolahan dan Analisis Data
Setelah data-data terkumpul, kemudian penulis menganalisanya secara cermat disusun secara sistematis, logis sebagai suatu kesimpulan.
G. Sistematika Penulisan
Dalam penulisan ini penulis membagi pembahasannya dalam 5 (lima) bab, untuk lebih jelas penulis uraikan sebagai gambaran ringkas dari bab-bab yang akan dibahas sebagai berikut:
BAB I PENDAHUALUAN : Latar Belakang Masalah, Pembatasan Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kerangka Pemikiran, Metode Penelitian, Sistematika Penulisan.
BAB II KONDISI OBJEKTIF BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROPINSI BANTEN, Sejarah Berdirinya Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten, Geografis Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten, Struktur Organisasi Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten.
BAB III TINJAUAN TEORITIS TENTANG JUAL-BELI NARKOTIKA, Definisi NARKOTIKA, Syarat-Syarat Penjualan NARKOTIKA, Sanksi Bagi Pelanggar Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.
BAB IV NARKOTIKA DAN OBAT KESEHATAN, Tinjuan Hukum Islam Tentang Jual-Beli NARKOTIKA, Pendapat Para Ulama Tentang NARKOBA, Kondisi Darurat Narkotika Untuk Obat Kesehatan.
BAB V PENUTUP, Kesimpulan, Saran-saran.
[1] Q.S. Al – Maidah : 2
[2] Drs. KH. Abdul Karim Ismail, Materi Da’wah Seri IX Ekonomi, (Cilegon: 2003) p.110
[3] Moch. Anwar, Fiqih Islam, Tarjamah Matan Tqrib Ditambah Dalili-Dalil Al-Qur’an Dan Al-Hadits (Bandung: PT Alma’arif,1991), p.114
[4] Hussein Bahreisj, Kamus Hadits Sahih Bukhori-Muslim (Jakarta: Kharisma Cipta Aksara), p.77-78
[5] Badan Narkotika Nasional RI, Pelajar Dan Bahaya Narkotika, (Jakarta Timur:2010).p.12
[6] Drs. KH. Abdul Karim Ismail, Materi Da’wah Seri X Kesehatan, (Cilegon: 2003) p.7-9
[7] QS Al-A’raaf : 157
[8] Dr. Yusuf Qardhawi, Halal Haram Dalam Islam,(Solo: ERA INTERMEDIA, 2003).p.116
[9] Ibid. 119
Tidak ada komentar:
Posting Komentar