BAB 1
Pendahuluan
1.1. latar
belakang masalah
Salah satu masalah pokok yang terdapat dalam kitab
undang-undang perdata burgerlijk wetboek adalah tentang kewarisan,masalah ini
pada dasarnya tidak dapat terpisahkan dari hukum yang sudah berlaku di indonesia,sedangkan
hukum itu merupakan sesuatu yang di junjung tinggi oleh penduduk indonesia,
Oleh
karena itu dalam mengaktualisasikan hukum kewarisan itu yang terdapat dari
kitab undang-undang BW,harus di jabarkan
dalam bentuk praktek faktualnya yang dalam peleksanaannya itu mencerminkan asas
kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat.
Terjadinya
masalah kewarisan ini terjadi karena hubungan kewarisan,hubungan nasab,dan
pengangkatan anak, ketika seseorang meninggal dunia maka yang akan terjadi
adalah pembagian kewarisan yang akan di bagi kepada setia ahli waris.
Dengan
adanya masalah seperti itu saya merasa
perlu dalam mengkaji dan mempelajari bagai mana prinsip-prinsip dalam pembagian
kewarisan menurut kitab undang-undang perdata burgerlijk wetboek (BW).
1.2. Perumusan
masalah
Bertolak dari latar belakang di atas, dapat diketahui
bahwa dalam pelaksanaan pembagian kewarisan itu tidak semudah membalikan
tangan, kita harus mengetahui bagian-bagian buat para ahli waris masing-masing.
Berangkat dari
kenyataan di atas dan permasalahan yang telah di uraikan bahwa bagaimana
sesungguhnya kewarisan menurut kitab undang-undang perdata (burgerlijk
wetboek),maka sub-rumusan yang akan di jawab dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:,
1)
apa
hakikat sebenarnya dari pengertian kewarisan menurut( B.W)?
2)
sebab-sebab
apa sajakah orang itu mendapat warisan?
3)
unsur-unsur
dan syarat-syarat apa sajakah terjadinya
pewarisan?
4)
prinsip-prinsip
apa sajakah dalam hukum waris menurut KUH perdata (B.W)?
1.3. Tujuan
penulisan
Tujuan penulisan ini adalah menghimpun sejumlah informasi
tentang kewarisan dalam peraturan yang berlaku dalam kitab undang-undang KUH
perdata (B.W), di mana informasi ini untuk mengetahui:
1)
pengertian
dari pewarisan menurut KUH perdata (B.W)
2)
sebab-sebab
seseorang mendapat warisan.
3)
unsur-unsur
dan syarat-syarat terjadinya pewarisan.
4)
prinsip-prinsip
yang berlaku dalam hukum kewarisan yang sesuai KUH perdata B.W.
1.4. Sistematika
penulisan
Untuk memudahkan dalam penyusunan makalah
ini,diperlukan sistematika penulisan,adapun sistematika penulisan yang
digunakan dalam penyusunan makalah ini antara lain:
BAB I. Pendahuluan, pada BAB ini
terdiri atas: Latar belakang masalah,Peruumusan masalah, Tujuan penulisan dan
sistematika penulisan.
BAB
II. Pembahasan, pada BAB ini terdiri atas uraian pembahasan
tentang: Pengertian dari pewarisan menurut KUH perdata
(BW),Sebab-sebab seseorang mendapat warisan, Unsur-unsur dan syarat-syarat
terjadinya pewarisan, dan prinsip-prinsip hukum pewarisan sesuai KUH perdata
(BW) .
BAB
III. Penutup, pada BAB ini terdiri atas: Kesimpulan dan Saran
BAB
II
Pembahasan
2.1.
Pengertian hukum waris menurut KUH perdata (B.W)
Dalam
kehidupan setiap manusia, pada umumnya mengalami tiga peristiwa penting,yaitu:
kelahiran,perkawinan,dan kematian.
Peristiwa
kelahiran seseorang menimbulkan akibat-akibat hukum, seperti timbulnya hubungan
hukum dengan orang tuanya,saudara, dan dengan keluarga pada umumnya,peristiwa
perkawinan menimbulka akibat-akibat hukum yang kemudian di atur dalam hukum perkawinan.misalnya
menimbulkan hukum brupa hak dan kewajiban antara suami isteri,peristiwa
kematian juga merupakan peristiwa yang pentig, sebab kematian juga akan
menimbulkan hukum kepada orang lain,terutama kepada keluarga, dan pihak-pihak
tertentu yang mempunyai hubungan dengan dengan orang tersebut semasa
hidupnya,dikala terjadi kematian terhadap seseorang maka akan timbul persoalan
bagi mana yang terjadi dan harus dilakukukan terhadap sesuatu yang ditinggalkan
oleh orang yang mati tersebut.
Jadi
hukum waris adalah: keseluruhan peraturan dengan mana pembuat
undang-undang mengatur akibat hukum dari
meninggalnya seseorang terhadap harta kekayaan,perpindahan kepada ahli waris
dan hubungannya dengan pihak ketiga.[1]
Sedangkan A.Pitlo
mendefinisikan hukum waris sebagai berikut:”hukum waris adalah kumpulan
peraturan yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan karena wafatnya
seseorang, yaitu mengenai perpindahan kekayaan yang di tinggalkan oleh si mayit
dan akibat dari perpindahan ini bagi
orang-orang yang memperolehnya,baik dalam kubungan antara mereka dengan mereka,
ataupun hubungan antara mereka dengan pihak ketiga[2]
Jadi mawaris
berarti menggantikan kedudukan orang yang meninggal mengenai hubungan-hubungan
hukum harta kekayaan yang d tinggalkan oleh yang meninggal kemudian dipindah
tangnkan kepada para ahli waris si mayit.
2.2.
sebab-sebab seseorang mendapat warisan
Menurut
kitab undang-undang hukum perdata KUH perdata B.W,sebab seseorang menerima
warisan karena adanya hubungan nashab/kekerabatan dan karena perkawinan.[3]
Dalam KUH perdata B.W pasal 852 menyebutkan:”anak-anak
atau sekalian keturunan mreka ,biar di lahirkan dari lain-lain perkawinan
sekalipun,mewarisi dari kedua orang tua, kakek,nenek,atau semua keluarga
sedarahmereka selanjutnya dalam garis lurus keatas,dengan tiada perbedaan
antara lelaki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih
dahulu,mereka mewarisi kepala demi
kepala , jika dengan si meninggal mereka
bertalian keluarga dalam derajat ke satu dan masing-masing mempunyai hak
karena diri sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang,jika sekalian mereka
atau sekadar sebagian merekabertindak sebagai pengganti”.[4]
Disamping
itu juga BW mengenal adanya ahli waris karena penunjukan(erfstelling),yang di
kelompokan kepada cara pewarisan karena adanya wasiat (testamentair erfrecht)
selain pewarisan karena undang-undang (wettelijk erfrecht).[5]
2.3.
unsur-unsur dan syarat-syarat terjadinya
pewarisan
1. Unsur-unsur
pewarisan
Untuk
terjadinya pewarisan, diperlukan adanya unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Adanya
orang yang meninggal dunia(erflater) Orang yang meninggal dunia yaitu orang
yang meninggalkan harta warisan dan disebut: pewaris.
2.
Adanya
orang yang masih hidup(erfgenaam) orang yang masih hidup yaitu orang yang
menurut undang-undang atau testamen berhak mendapatkan warisandari orang yang
meninggal dunia.mereka di sebut: Ahli Waris.
3.
Adanya
benda yang di tinggalkan(erftenis,nalatenschap) benda yang di tinggalkan yaitu
sesuatu yang di tinggalkan oleh pewaris pada saat ia meninggal dunia,yang
disebut harta warisan, ujud harta warisan inibisa berbentik
Activa(piutang,tagihan) atau Pasiva
(hutang).[6]
2.
Syarat-syarat
terjadinya pewarisan
1.
Syarat
yang berhubungan dengan pewaris
Untuk terjadi pewarisan,maka si pewaris harus sudah
meninggal dunia,sebagai mana di sebutkan dalam pasal 830,yang berbunyi”pewarisan
hanya berlangsung karena kematian”.[7]
dan dalam pasal 831 di jelaskan bahwa”kalo ada dua orang atau beberapa orang yang meninggal dunia
bersama-sama,pada detik yang sama.sehingga sulit ntuk di ketahui siapakah yang
meninggal terlebih dahulu, padahal di antara mereka bisa terjadi saling
mewarisi((baik karena pewarisan menururut undang-undang ataupun wasiat),maka di
antara mereka tidak terjadi pewarisan. peristiwa kematian ini dapat di buktikan
dengan pancaindra sendiri ataupun keputusan setatus kematian dari pengadilan.
2.
Syarat-syarat
yang berhubungan dengan ahli waris
Orang-orang yang berhak terhadap harta peninggalan,harus
masih hidup artinya belum meninggal dunia pada saat kematian si pewari.[8],hidupnya
ahli waris ini dapat di bedakan menjadi 2:
1.
Hidupnya
ahli waris karena nyata adanya,artinya keadaanya dapat di buktikan oleh
pancaindera ,ada orangnya,di ketahui kelurganya,diketahui tempat kediamannya
dsb.
2.
Ahli
waris yang keberadaannya di tetapkan secara hukum,artinya ahli waris ini
keberadaannya belum di ketahui seperti anak dalam kandungan,menurut hukum yang
berlaku di indonesia yaitu KUHperdata (B.W) menganggap bahwa anak yang masih
dalam kandungan itu dianggap hidup sama dengan para ahli waris yang lainnya hal
ini di terangkan dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi”anak yang ada dalam
kandungan seorang perempuan ,dianggap sebagai telah dilahirkan,bila mana juga
kepentingan si anak menghendakinya. mati suatu dilahirkannya,dianggaplah ia
tidak pernah ada.[9]
Selain
syarat-syarat matinya pewarisbdan hidupnya ahli waris pada saat matinya si
pewaris,juga di syaratkan bahwa di antara pewaris dan ahli waris tersebut tidak
terdapat sebab-sebab yang menurut undang-undangahli waris itu tidak pantas atau
tidak patut atau terlarang(onwardig) untuk menerima warisan seperti
membunuh,memaksa si pewaris.[10]
2.4.prinsip-prinsip
hukum waris menurut KUH perdata (B.W)
Pasal
yang mengatur masalah waris, terdapat
dalam buku ke II Bab XII s/d Bab XVIII dari pasal 830 s.d. pasal 1130.[11]
Cara
mendapatkan warisan menurut KUH perdata (BW) adalah:
1. Menjadi ahli waris (menerima warisan) karena ketentuan
undang-undang.cara ini di sebut”Ab
Intestato”
2.
Menjadi
ahli waris (menerima warisan) karena di tunjuk dalam surat wasiat. cara ini di
sebut “testamenter”.
1.Ahli waris menurut KUH perdata (BW)
Mereka
yang di tunjuk oleh-undang-undang sebagai ahli waris eseorang, dalam pasal 832
BW di sebutkan bahwa: yang berhak untuk menjaadi ahli waris adalah para keluarga
sedarah,baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
jadi ahli waris dalam kelompok ini adalah:”anak,cucu dan
keturunannya,bapak,ibu, nenek dan seterusnya ke atas,paman,saudara, suami atau
isteri.
2.Ahli waris karena di tunjuk dalam surat wasiat
Ahli
waris ini mendapat hak waris setelah si pewaris membuat surat wasiat kepada
seseorang yang di tunjuknya pada waktu masih hidup,jumlah yang di berikan bagi ahli waris menurut
wasiat ini di batasi dengan jumlah bagian paling kecil yang berhak di terima
oleh mereka yang termasuk ahli waris menurut undang-undang (legitime portie).[12]
3.Golongan ahli waris menurut KUH perdata (BW)
Ahli
waris menurut undang-undang ini digolongkan menjadi beberapa golongan.dengan
pengertian apabila golongan pertama tidak ada maka golongan kedua yang berhak
menerima sedangkan golongan yang lainnya tidak berhak dan begitu seterusnya.
Pada masalah ini prof. subekti membagi tiga golongan ahli
waris diantaranya adalah:
1.
Ahli
waris golongan ke-1
v Anak-anak baik yang sah maupun tidak sah,beserta
keturunannya dan seterusnya dalam garis lurus ke bawah.
v Suami atau istei.
2.Ahli waris golongan ke-2
v Orang tua (ayah dan ibu)
v Saudara-saudara(sekandung atau sebapak atau seibu
saja,saudara sebapak atau seibu bersama dengan saudara sekandung,mempunyai cara
pembagian tersendiri.
3.Ahli waris golongan ke-3
v Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas,baik dari
pihak ibu maupun dari pihak ayah. yaitu kakek dan nenek dari pihak ayah dan
ibu.
v
Harta
warisan di bagi dua (kloving) terlebih dahulu, separoh di berikan kepada pancar
ayah dan separoh di berikan kepada pancar ibu.[13]
4.Bagian masing-masing ahli waris
1. Suami/isteri mendapat bagian yang sama dengan seorang
anak hal ini di atur dalam pasal 852a KUH perdata,janda(baik laki atupun
perempuan),asalnya menurut pasal 832 ayat 1 mendapat warisan apabila tidak ada
sanak keluarga dari pewaris, jadi BW dahulu mengategorikan bahwa janda bukan
termasuk ahli waris.ketentuan janda sebagaimana disebutkan dalam pasal 852a
tersebut di atas di indonesia baru di tambahkan dalam BW pada tahun 1935,yang
akhirnya janda ini tetap menerima warisan seperempat bagian dari seluruh harta
kekayaan apabila ada anak keturunan pewaris , dan separoh untuk janda apabila
tida ada keturunan pewaris.
2. Bagian anak sama jumlahnya,baik anak laki-laki maupun
anak perempuan.
3. Apabila terjadi penggantian ahli waris,maka bagian orang
tua yang sudah meninggal dunia ,di bagi rata oleh anak-anaknya.
4. Orang yua sama kedudukannya dengan saudara(golongan
II),dan mereka menerima bagian yang sama .dengan ketentuan bahwa oang tua,
masing-masing paling sedikit menerima
seperempat bagian dari harta warisan.
5. Apabila terdapat saudara sebapak dan saudara seibu maka
harta warisan di bagi dua, dan di bagi menurut
pembagian dari parohan tersebut.
6. Bagi anak di
luarkawin yang di sahkan,kalau mewarisi bersama-sama dengan anak yang sah, maka
bagiannya akan mendapat 1/3 dari anak sah,kalo mewarisi bersama orang
tua,kakek,nenek,saudara atau keturunannya, maka bagian mereka mendapa ½ dari bagian anak sah,kalau mereka mewarisi
bersama keluarga jauh,maka bagian mereka
¾ dari bagian anak yang sah.
7. dalam si pewaris hanya meninggalkan kakek/nenek dari
pihak ayah dan ibu,maka warisan di bagi dua. masing-masing separoh untuk
golongan kakek/nenek dari pihak ayah dan untuk kakek/nenek dari pihak ibu.[14]
BAB
III
Penutup
3.1.kesimpulan
Salah satu seseorang mendapat warisan itu di antaranya
adanya hubungan pernikahan,hubungan sedarah,orang tua atau adanya hubungan
saudara dekat atau karena testament
A.Pitlo mendefinisikan hukum waris sebagai berikut:”hukum
waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan
karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai perpindahan kekayaan yang di
tinggalkan oleh si mayit dan akibat dari perpindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya,baik
dalam kubungan antara mereka dengan mereka, ataupun hubungan antara mereka
dengan pihak ketiga.
Untuk
terjadinya pewarisan, diperlukan adanya unsur-unsur sebagai berikut:
Ø Adanya orang yang meninggal dunia(erflater) Orang yang
meninggal dunia yaitu orang yang meninggalkan harta warisan dan disebut:
pewaris.
Ø Adanya orang yang masih hidup(erfgenaam) orang yang masih
hidup yaitu orang yang menurut undang-undang atau testamen berhak mendapatkan
warisandari orang yang meninggal dunia.mereka di sebut: Ahli Waris.
Ø Adanya benda yang di tinggalkan(erftenis,nalatenschap)
benda yang di tinggalkan yaitu sesuatu yang di tinggalkan oleh pewaris pada
saat ia meninggal dunia,yang disebut harta warisan, ujud harta warisan inibisa
berbentik Activa(piutang,tagihan) atau Pasiva
(hutang).[15]
3.
Syarat-syarat
terjadinya pewarisan
Ø Syarat yang berhubungan dengan pewaris
Untuk terjadi pewarisan,maka si pewaris harus sudah
meninggal dunia,sebagai mana di sebutkan dalam pasal 830,yang
berbunyi”pewarisan hanya berlangsung karena kematian”.[16]
dan dalam pasal 831 di jelaskan bahwa”kalo ada dua orang atau beberapa orang yang meninggal dunia
bersama-sama,pada detik yang sama.sehingga sulit ntuk di ketahui siapakah yang
meninggal terlebih dahulu, padahal di antara mereka bisa terjadi saling
mewarisi((baik karena pewarisan menururut undang-undang ataupun wasiat),maka di
antara mereka tidak terjadi pewarisan. peristiwa kematian ini dapat di buktikan
dengan pancaindra sendiri ataupun keputusan setatus kematian dari pengadilan.
Ø Syarat-syarat yang berhubungan dengan ahli waris
v Hidupnya ahli waris karena nyata adanya,artinya keadaanya
dapat di buktikan oleh pancaindera ,ada orangnya,di ketahui
kelurganya,diketahui tempat kediamannya dsb.
v Ahli waris yang keberadaannya di tetapkan secara
hukum,artinya ahli waris ini keberadaannya belum di ketahui seperti anak dalam
kandungan,menurut hukum yang berlaku di indonesia yaitu KUHperdata (B.W)
menganggap bahwa anak yang masih dalam kandungan itu dianggap hidup sama dengan
para ahli waris yang lainnya hal ini di terangkan dalam pasal 1 ayat 2 yang
berbunyi”anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan ,dianggap sebagai
telah dilahirkan,bila mana juga kepentingan si anak menghendakinya. mati suatu
dilahirkannya,dianggaplah ia tidak pernah ada.
Cara mendapatkan warisan menurut KUH perdata (BW) adalah:
1. Menjadi ahli waris (menerima warisan) karena ketentuan
undang-undang.cara ini di sebut”Ab
Intestato”
2.
Menjadi
ahli waris (menerima warisan) karena di tunjuk dalam surat wasiat. cara ini di
sebut “testamenter”.
3.2.keritik dan saran
Dalam penyusunan
makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan baik dari penyusunan
tulisan, maupun yang lainya. oleh karena itu saran dan keritik pembaca sangat
penulis harapkan untuk mencapai kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
prof.Afif,H.A.Wahab,Fiqh mawaris,yayasan
ulumul Quran,Serang, 1994
Drs.Usman,suparman,S.H,Ikhtisar hukum
Waris menurut kitab undang-undang hukum
perdata,Darul Ulum Press,jakarta,1990
Prof.R,subekti,S.H.,R,tjitrosudibio,Kitab
undang-undang hukum perdata,paradnya paramita,jakarta,2006
[1].Drs.H.suparman usman,ikhtisar hukum waris
menurut KUH perdata B.W(jakarta,darul ulum press,1990) hal 48
[2] Ibid,hal 48-49
[3] .Ibid,
hal 39
[4] prof.R. Subekti,S.H.,R.Tjitrosudibio,kitab
undang-undang hukum perdata(jakarta,PT.paradnya paramita2006)cet-37,hal.225
[5] . Drs.H.suparman usman,ikhtisar hukum
waris menurut KUH perdata B.W(jakarta,darul ulum press,1990) hal.38
[6] Ibid,hal 53
[7] prof.R. Subekti,S.H.,R.Tjitrosudibio,kitab
undang-undang hukum perdata(jakarta,PT.paradnya paramita2006)cet-37,hal 221
[8] Drs.H.suparman usman,ikhtisar hukum waris
menurut KUH perdata B.W(jakarta,darul ulum press,1990) hal.56
[9]. prof.R. Subekti,S.H.,R.Tjitrosudibio,kitab
undang-undang hukum perdata(jakarta,PT.paradnya paramita,2006)cet-37,hal.3
[10] . Drs.H.suparman usman,ikhtisar hukum
waris menurut KUH perdata B.W(jakarta,darul ulum press,1990) hal.57
[11] .prof.H.A.Wahab afif,M.A,Fiqh mawaris(serang,yayasan
ulumul Quran,1994)cet-I,hal.47
[12] .Ibid.hal.48
[13] . prof.H.A.Wahab afif,M.A,Fiqh
mawaris(serang,yayasan ulumul Quran,1994)cet-I,hal.48
[14] . prof.H.A.Wahab afif,M.A,Fiqh
mawaris(serang,yayasan ulumul Quran,1994)cet-I,hal.49-51
[15] Ibid,hal 53
[16] prof.R. Subekti,S.H.,R.Tjitrosudibio,kitab
undang-undang hukum perdata(jakarta,PT.paradnya paramita2006)cet-37,hal 221
2 komentar:
terimakasih sudah berbagi, tetap semangat dalam menulis...
jangan lupa kunjungi Bedah Buku Konstruksi Baru Budaya Hukum Berbasis Hukum Progresif karya Dr. M. Syamsudin
Suami sy anak 7 dr 8 bersaudara dan sudah tidak punya orang tua. Saat meninggal suami sy tidak punya anak yg hidup. Suami sy punya rumah dan seisinya. Siapa yg berhak mewarisi? Saya sebagai istri atau saudara kandungnya?
Posting Komentar