Minggu, 03 November 2013

HUKUM WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BURGERLIJK WETBOEK)



BAB 1
Pendahuluan

1.1. latar belakang masalah
Salah satu masalah pokok yang terdapat dalam kitab undang-undang perdata burgerlijk wetboek adalah tentang kewarisan,masalah ini pada dasarnya tidak dapat terpisahkan dari hukum yang sudah berlaku di indonesia,sedangkan hukum itu merupakan sesuatu yang di junjung tinggi oleh penduduk indonesia,
            Oleh karena itu dalam mengaktualisasikan hukum kewarisan itu yang terdapat dari kitab undang-undang  BW,harus di jabarkan dalam bentuk praktek faktualnya yang dalam peleksanaannya itu mencerminkan asas kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat.
            Terjadinya masalah kewarisan ini terjadi karena hubungan kewarisan,hubungan nasab,dan pengangkatan anak, ketika seseorang meninggal dunia maka yang akan terjadi adalah pembagian kewarisan yang akan di bagi kepada setia ahli waris.
            Dengan adanya masalah seperti  itu saya merasa perlu dalam mengkaji dan mempelajari bagai mana prinsip-prinsip dalam pembagian kewarisan menurut kitab undang-undang perdata burgerlijk wetboek (BW).
1.2. Perumusan masalah
Bertolak dari latar belakang di atas, dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan pembagian kewarisan itu tidak semudah membalikan tangan, kita harus mengetahui bagian-bagian buat para ahli waris masing-masing.
      Berangkat dari kenyataan di atas dan permasalahan yang telah di uraikan bahwa bagaimana sesungguhnya kewarisan menurut kitab undang-undang perdata (burgerlijk wetboek),maka sub-rumusan yang akan di jawab dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:,
1)      apa hakikat sebenarnya dari pengertian kewarisan menurut( B.W)?
2)      sebab-sebab apa sajakah orang itu mendapat warisan?
3)      unsur-unsur dan syarat-syarat apa sajakah  terjadinya pewarisan?
4)      prinsip-prinsip apa sajakah dalam hukum waris menurut KUH perdata (B.W)?

1.3. Tujuan penulisan
Tujuan penulisan ini adalah menghimpun sejumlah informasi tentang kewarisan dalam peraturan yang berlaku dalam kitab undang-undang KUH perdata (B.W), di mana informasi ini untuk mengetahui:
1)      pengertian dari pewarisan menurut KUH perdata (B.W)
2)      sebab-sebab seseorang mendapat warisan.
3)      unsur-unsur dan syarat-syarat terjadinya pewarisan.
4)      prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum kewarisan yang sesuai KUH perdata B.W.

1.4. Sistematika penulisan
Untuk memudahkan dalam penyusunan makalah ini,diperlukan sistematika penulisan,adapun sistematika penulisan yang digunakan dalam penyusunan makalah ini antara lain:
            BAB I. Pendahuluan, pada BAB ini terdiri atas: Latar belakang masalah,Peruumusan masalah, Tujuan penulisan dan sistematika penulisan.
            BAB II. Pembahasan, pada BAB ini terdiri atas uraian pembahasan tentang: Pengertian dari pewarisan menurut KUH perdata (BW),Sebab-sebab seseorang mendapat warisan, Unsur-unsur dan syarat-syarat terjadinya pewarisan, dan prinsip-prinsip hukum pewarisan sesuai KUH perdata (BW) .
            BAB III. Penutup, pada BAB ini terdiri atas: Kesimpulan dan Saran

 BAB II
Pembahasan
2.1. Pengertian hukum waris menurut KUH perdata (B.W)
            Dalam kehidupan setiap manusia, pada umumnya mengalami  tiga peristiwa penting,yaitu: kelahiran,perkawinan,dan kematian.
            Peristiwa kelahiran seseorang menimbulkan akibat-akibat hukum, seperti timbulnya hubungan hukum dengan orang tuanya,saudara, dan dengan keluarga pada umumnya,peristiwa perkawinan menimbulka akibat-akibat hukum yang kemudian di atur dalam hukum perkawinan.misalnya menimbulkan hukum brupa hak dan kewajiban antara suami isteri,peristiwa kematian juga merupakan peristiwa yang pentig, sebab kematian juga akan menimbulkan hukum kepada orang lain,terutama kepada keluarga, dan pihak-pihak tertentu yang mempunyai hubungan dengan dengan orang tersebut semasa hidupnya,dikala terjadi kematian terhadap seseorang maka akan timbul persoalan bagi mana yang terjadi dan harus dilakukukan terhadap sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang mati tersebut.
            Jadi hukum waris adalah: keseluruhan peraturan dengan mana pembuat undang-undang  mengatur akibat hukum dari meninggalnya seseorang terhadap harta kekayaan,perpindahan kepada ahli waris dan hubungannya dengan pihak ketiga.[1]
Sedangkan  A.Pitlo mendefinisikan hukum waris sebagai berikut:”hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai perpindahan kekayaan yang di tinggalkan oleh si mayit dan akibat dari perpindahan  ini bagi orang-orang yang memperolehnya,baik dalam kubungan antara mereka dengan mereka, ataupun hubungan antara mereka dengan pihak ketiga[2]
            Jadi mawaris berarti menggantikan kedudukan orang yang meninggal mengenai hubungan-hubungan hukum harta kekayaan yang d tinggalkan oleh yang meninggal kemudian dipindah tangnkan kepada para ahli waris si mayit.

2.2. sebab-sebab seseorang mendapat warisan     
            Menurut kitab undang-undang hukum perdata KUH perdata B.W,sebab seseorang menerima warisan karena adanya hubungan nashab/kekerabatan dan karena perkawinan.[3]
Dalam KUH perdata B.W pasal 852 menyebutkan:”anak-anak atau sekalian keturunan mreka ,biar di lahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun,mewarisi dari kedua orang tua, kakek,nenek,atau semua keluarga sedarahmereka selanjutnya dalam garis lurus keatas,dengan tiada perbedaan antara lelaki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu,mereka mewarisi  kepala demi kepala , jika dengan si meninggal mereka  bertalian keluarga dalam derajat ke satu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang,jika sekalian mereka atau sekadar sebagian merekabertindak sebagai pengganti”.[4]
            Disamping itu juga BW mengenal adanya ahli waris karena penunjukan(erfstelling),yang di kelompokan kepada cara pewarisan karena adanya wasiat (testamentair erfrecht) selain pewarisan karena undang-undang (wettelijk erfrecht).[5]
2.3. unsur-unsur dan syarat-syarat  terjadinya pewarisan
1.  Unsur-unsur pewarisan
            Untuk terjadinya pewarisan, diperlukan adanya unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Adanya orang yang meninggal dunia(erflater) Orang yang meninggal dunia yaitu orang yang meninggalkan harta warisan dan disebut: pewaris.
2.      Adanya orang yang masih hidup(erfgenaam) orang yang masih hidup yaitu orang yang menurut undang-undang atau testamen berhak mendapatkan warisandari orang yang meninggal dunia.mereka di sebut: Ahli Waris.
3.      Adanya benda yang di tinggalkan(erftenis,nalatenschap) benda yang di tinggalkan yaitu sesuatu yang di tinggalkan oleh pewaris pada saat ia meninggal dunia,yang disebut harta warisan, ujud harta warisan inibisa berbentik Activa(piutang,tagihan) atau Pasiva   (hutang).[6]
 2.       Syarat-syarat terjadinya pewarisan
1.      Syarat yang berhubungan dengan pewaris
Untuk terjadi pewarisan,maka si pewaris harus sudah meninggal dunia,sebagai mana di sebutkan dalam pasal 830,yang berbunyi”pewarisan hanya berlangsung karena kematian”.[7] dan dalam pasal 831 di jelaskan bahwa”kalo ada dua orang  atau beberapa orang yang meninggal dunia bersama-sama,pada detik yang sama.sehingga sulit ntuk di ketahui siapakah yang meninggal terlebih dahulu, padahal di antara mereka bisa terjadi saling mewarisi((baik karena pewarisan menururut undang-undang ataupun wasiat),maka di antara mereka tidak terjadi pewarisan. peristiwa kematian ini dapat di buktikan dengan pancaindra sendiri ataupun keputusan setatus kematian dari pengadilan.
2.      Syarat-syarat yang berhubungan dengan ahli waris
Orang-orang yang berhak terhadap harta peninggalan,harus masih hidup artinya belum meninggal dunia pada saat kematian si pewari.[8],hidupnya ahli waris ini dapat di bedakan menjadi 2:
1.      Hidupnya ahli waris karena nyata adanya,artinya keadaanya dapat di buktikan oleh pancaindera ,ada orangnya,di ketahui kelurganya,diketahui tempat kediamannya dsb.
2.      Ahli waris yang keberadaannya di tetapkan secara hukum,artinya ahli waris ini keberadaannya belum di ketahui seperti anak dalam kandungan,menurut hukum yang berlaku di indonesia yaitu KUHperdata (B.W) menganggap bahwa anak yang masih dalam kandungan itu dianggap hidup sama dengan para ahli waris yang lainnya hal ini di terangkan dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi”anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan ,dianggap sebagai telah dilahirkan,bila mana juga kepentingan si anak menghendakinya. mati suatu dilahirkannya,dianggaplah ia tidak pernah ada.[9]
            Selain syarat-syarat matinya pewarisbdan hidupnya ahli waris pada saat matinya si pewaris,juga di syaratkan bahwa di antara pewaris dan ahli waris tersebut tidak terdapat sebab-sebab yang menurut undang-undangahli waris itu tidak pantas atau tidak patut atau terlarang(onwardig) untuk menerima warisan seperti membunuh,memaksa si pewaris.[10]
2.4.prinsip-prinsip hukum waris menurut KUH perdata (B.W)
            Pasal yang mengatur  masalah waris, terdapat dalam buku ke II Bab XII s/d Bab XVIII dari pasal 830 s.d. pasal 1130.[11]
            Cara mendapatkan warisan menurut KUH perdata (BW) adalah:
1.      Menjadi ahli waris (menerima warisan) karena ketentuan undang-undang.cara ini di sebut”Ab Intestato”
2.      Menjadi ahli waris (menerima warisan) karena di tunjuk dalam surat wasiat. cara ini di sebut “testamenter”.
1.Ahli waris menurut KUH perdata (BW)
            Mereka yang di tunjuk oleh-undang-undang sebagai ahli waris eseorang, dalam pasal 832 BW di sebutkan bahwa: yang berhak untuk menjaadi ahli waris adalah para keluarga sedarah,baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. jadi ahli waris dalam kelompok ini adalah:”anak,cucu dan keturunannya,bapak,ibu, nenek dan seterusnya ke atas,paman,saudara, suami atau isteri.
2.Ahli waris karena di tunjuk dalam surat wasiat
            Ahli waris ini mendapat hak waris setelah si pewaris membuat surat wasiat kepada seseorang yang di tunjuknya pada waktu masih hidup,jumlah  yang di berikan bagi ahli waris menurut wasiat ini di batasi dengan jumlah bagian paling kecil yang berhak di terima oleh mereka yang termasuk ahli waris menurut undang-undang (legitime portie).[12]
3.Golongan ahli waris menurut KUH perdata (BW)
            Ahli waris menurut undang-undang ini digolongkan menjadi beberapa golongan.dengan pengertian apabila golongan pertama tidak ada maka golongan kedua yang berhak menerima sedangkan golongan yang lainnya tidak berhak dan begitu seterusnya.
Pada masalah ini prof. subekti membagi tiga golongan ahli waris diantaranya adalah:
1.      Ahli waris golongan ke-1
v  Anak-anak baik yang sah maupun tidak sah,beserta keturunannya dan seterusnya dalam garis lurus ke bawah.
v  Suami atau istei.
2.Ahli waris golongan ke-2
v  Orang tua (ayah dan ibu)
v  Saudara-saudara(sekandung atau sebapak atau seibu saja,saudara sebapak atau seibu bersama dengan saudara sekandung,mempunyai cara pembagian tersendiri.
3.Ahli waris golongan ke-3
v  Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas,baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah. yaitu kakek dan nenek dari pihak ayah dan ibu.
v  Harta warisan di bagi dua (kloving) terlebih dahulu, separoh di berikan kepada pancar ayah dan separoh di berikan kepada pancar ibu.[13]
4.Bagian masing-masing ahli waris
1.      Suami/isteri mendapat bagian yang sama dengan seorang anak hal ini di atur dalam pasal 852a KUH perdata,janda(baik laki atupun perempuan),asalnya menurut pasal 832 ayat 1 mendapat warisan apabila tidak ada sanak keluarga dari pewaris, jadi BW dahulu mengategorikan bahwa janda bukan termasuk ahli waris.ketentuan janda sebagaimana disebutkan dalam pasal 852a tersebut di atas di indonesia baru di tambahkan dalam BW pada tahun 1935,yang akhirnya janda ini tetap menerima warisan seperempat bagian dari seluruh harta kekayaan apabila ada anak keturunan pewaris , dan separoh untuk janda apabila tida ada keturunan pewaris.
2.      Bagian anak sama jumlahnya,baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
3.      Apabila terjadi penggantian ahli waris,maka bagian orang tua yang sudah meninggal dunia ,di bagi rata oleh anak-anaknya.
4.      Orang yua sama kedudukannya dengan saudara(golongan II),dan mereka menerima bagian yang sama .dengan ketentuan bahwa oang tua, masing-masing  paling sedikit menerima seperempat bagian dari harta warisan.
5.      Apabila terdapat saudara sebapak dan saudara seibu maka harta warisan di bagi dua, dan di bagi menurut  pembagian dari parohan tersebut.
6.      Bagi anak  di luarkawin yang di sahkan,kalau mewarisi bersama-sama dengan anak yang sah, maka bagiannya akan mendapat  1/3  dari anak sah,kalo mewarisi bersama orang tua,kakek,nenek,saudara atau keturunannya, maka bagian mereka mendapa ½  dari bagian anak sah,kalau mereka mewarisi bersama keluarga jauh,maka bagian mereka  ¾  dari bagian anak yang sah.
7.      dalam si pewaris hanya meninggalkan kakek/nenek dari pihak ayah dan ibu,maka warisan di bagi dua. masing-masing separoh untuk golongan kakek/nenek dari pihak ayah dan untuk kakek/nenek dari pihak ibu.[14]

 BAB III
Penutup
3.1.kesimpulan
Salah satu seseorang mendapat warisan itu di antaranya adanya hubungan pernikahan,hubungan sedarah,orang tua atau adanya hubungan saudara dekat atau karena testament
A.Pitlo mendefinisikan hukum waris sebagai berikut:”hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai perpindahan kekayaan yang di tinggalkan oleh si mayit dan akibat dari perpindahan  ini bagi orang-orang yang memperolehnya,baik dalam kubungan antara mereka dengan mereka, ataupun hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
            Untuk terjadinya pewarisan, diperlukan adanya unsur-unsur sebagai berikut:
Ø  Adanya orang yang meninggal dunia(erflater) Orang yang meninggal dunia yaitu orang yang meninggalkan harta warisan dan disebut: pewaris.
Ø  Adanya orang yang masih hidup(erfgenaam) orang yang masih hidup yaitu orang yang menurut undang-undang atau testamen berhak mendapatkan warisandari orang yang meninggal dunia.mereka di sebut: Ahli Waris.
Ø  Adanya benda yang di tinggalkan(erftenis,nalatenschap) benda yang di tinggalkan yaitu sesuatu yang di tinggalkan oleh pewaris pada saat ia meninggal dunia,yang disebut harta warisan, ujud harta warisan inibisa berbentik Activa(piutang,tagihan) atau Pasiva   (hutang).[15]

3.       Syarat-syarat terjadinya pewarisan
Ø  Syarat yang berhubungan dengan pewaris
Untuk terjadi pewarisan,maka si pewaris harus sudah meninggal dunia,sebagai mana di sebutkan dalam pasal 830,yang berbunyi”pewarisan hanya berlangsung karena kematian”.[16] dan dalam pasal 831 di jelaskan bahwa”kalo ada dua orang  atau beberapa orang yang meninggal dunia bersama-sama,pada detik yang sama.sehingga sulit ntuk di ketahui siapakah yang meninggal terlebih dahulu, padahal di antara mereka bisa terjadi saling mewarisi((baik karena pewarisan menururut undang-undang ataupun wasiat),maka di antara mereka tidak terjadi pewarisan. peristiwa kematian ini dapat di buktikan dengan pancaindra sendiri ataupun keputusan setatus kematian dari pengadilan.
Ø  Syarat-syarat yang berhubungan dengan ahli waris
v  Hidupnya ahli waris karena nyata adanya,artinya keadaanya dapat di buktikan oleh pancaindera ,ada orangnya,di ketahui kelurganya,diketahui tempat kediamannya dsb.
v  Ahli waris yang keberadaannya di tetapkan secara hukum,artinya ahli waris ini keberadaannya belum di ketahui seperti anak dalam kandungan,menurut hukum yang berlaku di indonesia yaitu KUHperdata (B.W) menganggap bahwa anak yang masih dalam kandungan itu dianggap hidup sama dengan para ahli waris yang lainnya hal ini di terangkan dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi”anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan ,dianggap sebagai telah dilahirkan,bila mana juga kepentingan si anak menghendakinya. mati suatu dilahirkannya,dianggaplah ia tidak pernah ada.

Cara mendapatkan warisan menurut KUH perdata (BW) adalah:
1.      Menjadi ahli waris (menerima warisan) karena ketentuan undang-undang.cara ini di sebut”Ab Intestato”
2.      Menjadi ahli waris (menerima warisan) karena di tunjuk dalam surat wasiat. cara ini di sebut “testamenter”.
3.2.keritik dan saran
Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan baik dari penyusunan tulisan, maupun yang lainya. oleh karena itu saran dan keritik pembaca sangat penulis harapkan untuk mencapai kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini. 

 DAFTAR PUSTAKA

prof.Afif,H.A.Wahab,Fiqh mawaris,yayasan ulumul Quran,Serang,  1994
Drs.Usman,suparman,S.H,Ikhtisar hukum Waris menurut kitab undang-undang  hukum perdata,Darul Ulum Press,jakarta,1990
Prof.R,subekti,S.H.,R,tjitrosudibio,Kitab undang-undang hukum perdata,paradnya paramita,jakarta,2006


[1].Drs.H.suparman usman,ikhtisar hukum waris menurut KUH perdata B.W(jakarta,darul ulum press,1990) hal 48
[2] Ibid,hal 48-49
[3] .Ibid, hal 39
[4] prof.R. Subekti,S.H.,R.Tjitrosudibio,kitab undang-undang hukum perdata(jakarta,PT.paradnya paramita2006)cet-37,hal.225
[5] . Drs.H.suparman usman,ikhtisar hukum waris menurut KUH perdata B.W(jakarta,darul ulum press,1990) hal.38
[6] Ibid,hal 53
[7] prof.R. Subekti,S.H.,R.Tjitrosudibio,kitab undang-undang hukum perdata(jakarta,PT.paradnya paramita2006)cet-37,hal 221
[8] Drs.H.suparman usman,ikhtisar hukum waris menurut KUH perdata B.W(jakarta,darul ulum press,1990) hal.56

[9]. prof.R. Subekti,S.H.,R.Tjitrosudibio,kitab undang-undang hukum perdata(jakarta,PT.paradnya paramita,2006)cet-37,hal.3

[10] . Drs.H.suparman usman,ikhtisar hukum waris menurut KUH perdata B.W(jakarta,darul ulum press,1990) hal.57

[11] .prof.H.A.Wahab afif,M.A,Fiqh mawaris(serang,yayasan ulumul Quran,1994)cet-I,hal.47
[12] .Ibid.hal.48

[13] . prof.H.A.Wahab afif,M.A,Fiqh mawaris(serang,yayasan ulumul Quran,1994)cet-I,hal.48
[14] . prof.H.A.Wahab afif,M.A,Fiqh mawaris(serang,yayasan ulumul Quran,1994)cet-I,hal.49-51
[15] Ibid,hal 53
[16] prof.R. Subekti,S.H.,R.Tjitrosudibio,kitab undang-undang hukum perdata(jakarta,PT.paradnya paramita2006)cet-37,hal 221

2 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih sudah berbagi, tetap semangat dalam menulis...
jangan lupa kunjungi Bedah Buku Konstruksi Baru Budaya Hukum Berbasis Hukum Progresif karya Dr. M. Syamsudin

L3ey mengatakan...

Suami sy anak 7 dr 8 bersaudara dan sudah tidak punya orang tua. Saat meninggal suami sy tidak punya anak yg hidup. Suami sy punya rumah dan seisinya. Siapa yg berhak mewarisi? Saya sebagai istri atau saudara kandungnya?

Recent Posts